Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi Senilai Rp Rp 4,6 Miliar Ditargetkan Rampung Desember 2025

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi akan dibangun di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu.

Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi akan dibangun di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) memulai proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi tahun ini.

Dengan alokasi anggaran mencapai Rp 4,6 miliar, fasilitas ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Proyek pembangunan ini akan berlokasi di Perumahan Villa Mutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tender konstruksi dilaporkan telah selesai, menandai dimulainya tahap realisasi fisik.

​Target Pembangunan dan Alokasi Anggaran

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan konstruksi akan segera dimulai.

Ia memproyeksikan pengerjaan akan memakan waktu sekitar lima hingga enam bulan.

​”Kemarin baru selesai tender, kemungkinan juga segera dimulai pelaksanaannya. Mudah-mudahan, akhir tahun di Desember bisa selesai,” ujar Widayat saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (03/09/2025).

Widayat menambahkan bahwa Disperkimtan bertanggung jawab penuh atas pembangunan fisik.

Setelah konstruksi selesai, pengerjaan interior dan pengadaan perabotan akan dilanjutkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

​”Secara bangunan, kami yang selesaikan. Selanjutnya, mengenai interior dan lainnya akan ada di Bidang Bagian Umum,” jelasnya.

​Berdasarkan data yang dirilis pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, proyek “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota” ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.613.050.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

​Proses Panjang Sejak Penetapan Lokasi

​Rencana pembangunan rumah dinas ini telah melalui proses yang cukup panjang. Sebelumnya, pada November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi saat itu, Raden Gani Muhamad, telah menetapkan dua lokasi strategis untuk rumah dinas kepala daerah.

​”Satu itu di Prima Harapan Regency, Kecamatan Bekasi Utara (untuk Wali Kota) dan Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu (untuk Wakil Wali Kota),” ungkap Raden Gani pada Selasa (19/11/2024).

​Penetapan lokasi (Penlok) tersebut menjadi dasar bagi Disperkimtan untuk melanjutkan ke tahap teknis, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) hingga proses lelang.

​Dasar Hukum Penyediaan Rumah Dinas

Penyediaan rumah jabatan bagi kepala daerah dan wakilnya merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

​Peraturan tersebut menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya, dan biaya pemeliharaan,” sebagai bagian dari hak keuangan dan fasilitas penunjang tugas.

Ikuti terus perkembangan berita terbaru seputar pembangunan dan kebijakan di Kota Bekasi hanya di situs kami.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x