Viral Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Belum Lapor LHKPN 2025

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadi sorotan publik setelah menolak fasilitas tunjangan perumahan dan mobil dinas yang menjadi haknya sebagai kepala daerah.

Kebijakan yang dinilai pro-efisiensi anggaran ini diapresiasi luas, namun di sisi lain, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk tahun 2025 tercatat belum dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Langkah populis Tri Adhianto untuk tidak membebani APBD dengan fasilitas pribadi kontras dengan kewajiban administratif yang masih tertunda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Imas Asiah, membenarkan bahwa Tri Adhianto memilih menggunakan rumah dan mobil pribadi untuk menunjang aktivitas kerjanya. Rumah pribadi Wali Kota bahkan telah diresmikan sebagai rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.

“Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan,” jelas Imas kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Jumat (12/09/2025).

​Imas menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, anggaran sewa rumah jabatan seharusnya mencapai Rp350 juta per tahun. Namun, dengan kebijakan ini, anggaran tersebut kembali ke kas daerah.

​“Untuk kendaraan dinas, beliau juga menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” tambahnya. Kebijakan ini sejalan dengan PP No. 109 Tahun 2000 dan Permendagri No. 7 Tahun 2006.

Kewajiban LHKPN 2025 Tertunda

​Di tengah apresiasi publik, catatan kepatuhan LHKPN Tri Adhianto sebagai Wali Kota menjadi pertanyaan. Berdasarkan data, laporannya untuk periodik 2025 belum masuk ke KPK.

​Saat dikonfirmasi pada Senin (30/06/2025) lalu, Tri Adhianto menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kendala waktu pelaporan yang sudah terlewat.

“Menurut ketentuannya, prosesnya kan sudah lewat (secara waktu), nanti kita melaporkan di tahun depan (2026). Padahal saya inginnya melaporkan sekarang,” ucap Tri Adhianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com.

Ia menegaskan komitmennya untuk tertib administrasi dan menyebut bahwa Pemkot Bekasi sering menjadi salah satu instansi tercepat dalam pemenuhan kewajiban LHKPN.

“Insya Allah saya tertib. Itu memang sudah menjadi kewajiban kita bersama yang terus dimonitor oleh KPK,” ujarnya.

Harta Kekayaan Berdasarkan Laporan Terakhir

Merujuk pada situs e-LHKPN KPK, laporan terakhir Tri Adhianto tercatat pada 31 Desember 2024, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi. Total harta kekayaannya saat itu mencapai Rp 12,1 Miliar (Rp 12.181.700.702).

​Aset terbesar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 8.875.400.000. Tercatat ia memiliki 27 bidang properti yang tersebar di Kota Bekasi, Jakarta Utara, Lampung Selatan, dan Blora. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 670.000.000, harta bergerak lainnya Rp 625.850.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.010.450.702.

Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan pejabat publik yang menolak fasilitas namun tertunda dalam pelaporan harta kekayaan? Sampaikan di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banpres Rp200 Miliar Dipastikan Cair, Kontruksi Flyover Bulak Kapal Dimulai September 2026
Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari
Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026
Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam
Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka
​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi
Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu
KAI Respons Kecelakaan Maut Bulak Kapal Bekasi: 4 Perjalanan KA Terlambat 242 Menit
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:32 WIB

Banpres Rp200 Miliar Dipastikan Cair, Kontruksi Flyover Bulak Kapal Dimulai September 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:03 WIB

​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi

Berita Terbaru

PENA KEMERDEKAAN: Suasana jalan raya dan lalu lintas di sekitar ruas Jalan Abdul Muis, kawasan tersembunyi di balik Jalan Merdeka Barat, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/07/2026). Penamaan jalan protokol ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Abdoel Moeis, jurnalis kritis pendiri koran Hindia Serikat, pengarang mahakarya novel Salah Asuhan, sekaligus tokoh yang tercatat sebagai orang pertama penerima gelar Pahlawan Nasional di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x