Dugaan Keracunan MBG Bekasi: Wali Kota Panggil SPPG, DPRD Desak Sanksi Tegas

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjenguk salah satu korban keracunan usai santap MBG, Kamis (2/10/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjenguk salah satu korban keracunan usai santap MBG, Kamis (2/10/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas menyusul insiden dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa enam siswa sekolah. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah memanggil langsung pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak adanya sanksi penundaan operasional.

​Langkah ini diambil untuk memastikan adanya perbaikan standar pengolahan makanan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Wali Kota Bekasi Panggil Langsung Pihak SPPG

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi telah memanggil pihak SPPG atau dapur umum yang memasok makanan ke SDN Kota Baru 3 pada hari kejadian. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan komitmen perbaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SPPG yang bersangkutan sudah kita panggil. Mereka juga kita minta untuk bisa lebih baik lagi dalam rangka pengelolaan makanannya,” ucap Tri Adhianto saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di kawasan Car Free Day, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada hari Minggu (05/10/2025) pagi.

Penekanan pada Standar Pengolahan Makanan

​Tri menegaskan bahwa insiden ini menjadi catatan serius bagi Pemkot Bekasi. SPPG yang terlibat kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan seluruh prosedur, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi, memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan.

​”Dan ini menjadi salah satu atensi ketat bagi dapur yang kemudian melakukan kesalahan terkait dengan pengelolaan penyajian makanannya,” jelasnya.

Kewenangan Sanksi di Tangan Pemerintah Pusat

​Ketika ditanya mengenai kemungkinan penutupan sementara izin operasional SPPG tersebut, Tri Adhianto menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

​Menurutnya, BGN memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas utama program. Sementara itu, tugas pemerintah daerah adalah fokus pada pengawasan di lapangan dan memastikan proses distribusi MBG berjalan lancar dan aman.

​”Saya kira untuk (sanksi) itu, sementara kita serahkan kepada Pemerintah Pusat melalui BGN,” sambungnya.

DPRD Desak Penundaan Izin Operasional SPPG

​Di sisi lain, desakan untuk sanksi yang lebih tegas datang dari lembaga legislatif. Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, merekomendasikan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) segera menunda sementara izin operasional SPPG yang bertanggung jawab atas insiden ini.

​”Saya mendukung langkah Dinas Kesehatan agar operasional dapur tersebut ditunda dulu izinnya,” tegas Wildan dalam keterangannya, Jumat (03/10/2025).

Langkah Preventif Demi Keamanan Siswa

Wildan berpendapat, penundaan ini krusial sebagai langkah kehati-hatian (preventif) untuk melindungi siswa lainnya.

Menurutnya, tindakan cepat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan bagi anak-anak.

​”Jangan sampai ada anak-anak lain yang menjadi korban hanya karena kita terlambat mengambil sikap. Prinsip utama dalam urusan pangan dan kesehatan masyarakat adalah mencegah lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya.

Latar Belakang Insiden di SDN Kota Baru 3

​Sebagai informasi, insiden dugaan keracunan ini terjadi pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Enam siswa SDN Kota Baru 3 mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG di sekolah. Mereka kemudian harus menjalani perawatan medis di RS Ananda, Bekasi.

Bagaimana kelanjutan investigasi kasus ini? Dapatkan informasi terbaru dan terpercaya dengan mengikuti perkembangan berita di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x