Dana Hibah Rp100 Juta per RW Segera Cair, Pemkot Bekasi Tunggu Proposal Kegiatan dari Pengurus

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan segera merealisasikan program unggulannya, yakni dana hibah Rp 100 juta per RW. Program yang menyasar 1.020 Rukun Warga (RW) di 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan ini disiapkan dengan total anggaran mencapai Rp 102 Miliar.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pencairan dana bisa dilakukan secepatnya dan tidak harus menunggu target tanggal 25 Oktober 2025. Kuncinya, kata dia, adalah kelengkapan administrasi dari setiap pengurus RW.

​”Sebetulnya enggak harus tok tanggal 25 (dana hibah tersebut bisa segera dicairkan). Hari ini kan sekarang tinggal kita motivasi mana-mana RW yang segera menyampaikan proposal kegiatannya,” ucap Tri Adhianto melalui keterangannya, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Utama: Proposal Kegiatan yang “By Design”

​Tri menjelaskan, syarat mutlak pencairan adalah pengajuan proposal kegiatan dari setiap pengurus RW. Proposal ini penting sebagai landasan hukum dan alat evaluasi bagi Pemkot Bekasi.

​”Karena kan dia (dana hibah) berdasarkan by design,” lanjutnya. “Sehingga mudah dilakukan evaluasi antara perencanaan, kemudian penganggaran, dan pelaksanaannya.”

​Wali Kota menambahkan, proposal tersebut harus disusun berdasarkan kesepakatan bersama di lingkungan RW, yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.

​”Jadi evaluasinya di sana. Prosesnya kan harus ada kesepakatan di antara itu tuh, di antara stakeholder di wilayah, antara tokoh-tokoh, dan lain sebagainya,” sambung Tri.

Payung Hukum Selesai, Tinggal Pelaksanaan

​Mengenai regulasi atau payung hukum, Tri Adhianto memastikan prosesnya sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Program yang menjadi salah satu janji politiknya sebagai Kepala Daerah ini telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

​”Kalau itu (regulasi) kan sudah disiapkan dan sudah disetujui juga oleh Pak Gubernur. Sedang berproses (penyelesaian regulasinya), sosialisasi awal sudah dilaksanakan, tinggal mainnya aja nih,” pungkasnya.

Kaitan Erat dengan Bank Sampah dan Honor RT/RW

​Selain proposal, Tri Adhianto kembali mengingatkan bahwa salah satu syarat utama pencairan dana hibah ini adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Bank Sampah di setiap RW. Dalam pernyataan sebelumnya (5/10), ia mengklaim semua RW telah memilikinya.

​”Kalau secara SK, semua RW 1.031 (angka yang disebut saat itu), semuanya sudah ada SK-nya. Tinggal kita lihat bagaimana progresnya yang terus kita lakukan evaluasi,” ucap Tri.

​Ia menegaskan bahwa pemantauan progres bank sampah ini dilakukan secara digital. Bahkan, Pemkot Bekasi menerapkan sanksi tegas yang mengaitkan kinerja bank sampah dengan pencairan honor RT dan RW.

​”Tentu ini juga nanti terkait dengan honornya. Bagi RT dan RW yang tidak melaksanakan kerja bakti (pengumpulan sampah) dan tidak melakukan pengumpulan sampah, itu tidak akan dicairkan uangnya,” katanya tegas.

​Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program dana hibah tidak hanya bersifat infrastruktur, tetapi juga mendorong partisipasi aktif warga dalam pengelolaan lingkungan, khususnya masalah sampah.

Menurut Anda, program apa yang paling prioritas untuk didanai oleh dana hibah Rp 100 juta di lingkungan RW Anda? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tri Adhianto, Ses Jampidsus dan Kajari Kompak Hadiri Laga Perdana Adhyaksa Bekasi FC
Siaga Penuh! Polda Metro Jaya Sikat Praktik Perjudian di Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, 154 Desa Masuk Radar
Babak Baru Suap Summarecon! Penggeledahan KPK di Bekasi Sita 4 Koper Bukti dari Rumah Dirjen ATR/BPN
Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!
Negara Rugi Rp2 Triliun, Kejagung Terus Geledah Titik Baru Kasus Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi
Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Kooperatif dan Layanan Publik Normal
Digeledah Kejagung Usut Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Jamin Pelayanan Publik Tak Terganggu
Digeledah Kejagung RI Terkait Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Janji Kooperatif Serahkan Dokumen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:10 WIB

Wali Kota Tri Adhianto, Ses Jampidsus dan Kajari Kompak Hadiri Laga Perdana Adhyaksa Bekasi FC

Jumat, 18 September 2026 - 22:23 WIB

Siaga Penuh! Polda Metro Jaya Sikat Praktik Perjudian di Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, 154 Desa Masuk Radar

Jumat, 18 September 2026 - 22:06 WIB

Babak Baru Suap Summarecon! Penggeledahan KPK di Bekasi Sita 4 Koper Bukti dari Rumah Dirjen ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 - 16:03 WIB

Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!

Jumat, 18 September 2026 - 15:13 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Kooperatif dan Layanan Publik Normal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x