Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Realisasi Belanja Daerah atau serapan anggaran APBD Kota Bekasi Tahun 2025 dilaporkan baru mencapai 50,70 persen hingga minggu ketiga Oktober 2025.

​Mengingat tahun anggaran 2025 hanya menyisakan waktu efektif sekitar dua bulan, Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi kini menekan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan.

​BPKAD Terbitkan Surat Edaran Percepatan

​Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD. Surat tersebut berisi instruksi untuk menggenjot realisasi belanja APBD secara efisien dan efektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan dan belanja APBD secara efisien dan efektif,” ucap Yudianto melalui keterangannya, Minggu (26/10/2025).

​Surat edaran tersebut, lanjutnya, merinci beberapa langkah konkret yang harus segera diambil oleh para pengguna anggaran.

​Fokus pada Pembayaran Pihak Ketiga

​Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah optimalisasi dana yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

​”Memanfaatkan dana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Yudianto.

​Langkah ini diambil untuk memastikan tagihan dari kontraktor atau vendor yang telah menyelesaikan pekerjaannya dapat segera dibayarkan, sehingga mendorong perputaran ekonomi dan realisasi anggaran.

​Monitoring Ketat dan Pembayaran Uang Muka

​Selain itu, BPKAD juga menginstruksikan OPD untuk melakukan monitoring secara berkala setiap pekannya terhadap progres pelaksanaan belanja APBD di lingkup masing-masing.

​Instruksi lainnya adalah percepatan pembayaran uang muka, khususnya untuk proyek konstruksi yang dananya bersumber dari dana transfer.

​”Melakukan pembayaran uang muka untuk pekerjaan konstruksi, yang bersumber dana transfer dengan menyesuaikan klausul pada kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulasnya.

​BPKAD Bantah Ada Dana Mengendap Rp 1,7 Triliun

​Rendahnya serapan anggaran ini muncul di tengah sorotan publik mengenai jumlah kas daerah. Namun, BPKAD memastikan tidak ada dana yang sengaja diendapkan.

​Sebelumnya, Yudianto telah mengklarifikasi status saldo di RKUD milik Pemkot Bekasi.

​”Per tanggal 22 Oktober lalu, jumlah saldo milik Pemerintah Daerah sebesar Rp 1,7 Triliun,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Jumat (24/10/2025).

​Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah dana mengendap. “Dari jumlah tersebut, merupakan dana yang sudah dialokasikan untuk kegiatan yang sudah direncanakan dan telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025,” tegas Yudianto.

​Dengan kata lain, dana tersebut sudah memiliki pos anggaran dan peruntukannya masing-masing, serta sedang dalam proses administrasi untuk dicairkan sesuai progres pekerjaan di OPD.

​Komitmen Percepatan Belanja Prioritas

​Pemerintah Kota Bekasi, menurut Yudianto, tetap berkomitmen melakukan upaya percepatan pelaksanaan anggaran, terutama untuk kegiatan yang bersifat prioritas, mendesak, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

​”Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(RakyatBekasi.com akan terus memantau perkembangan realisasi serapan anggaran APBD 2025 Kota Bekasi hingga akhir tahun.)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu
Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar
Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar
Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan
​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus
Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:53 WIB

Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:28 WIB

Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Berita Terbaru

SANG PENAKLUK VOC: Suasana aktivitas warga dan padatnya laju kendaraan di sepanjang ruas Jalan Sultan Agung, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/07/2026). Penamaan jalan protokol strategis di sisi selatan rel kereta api ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar Kesultanan Mataram yang secara heroik memimpin invasi militer melawan VOC di Batavia sekaligus mewariskan sistem penanggalan kalender Jawa bagi Nusantara. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Senin, 27 Jul 2026 - 12:13 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, saat memaparkan capaian penarikan piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026). Bapenda segera menerjunkan jurusita untuk melakukan eksekusi penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang membandel. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 11:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x