Wali Kota Bekasi Pastikan 296 Guru Honorer Masuk Pendataan PPPK Paruh Waktu BKN

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Poin Utama:

  • Jumlah Usulan: 296 Guru Honorer Murni di lingkungan Disdik Kota Bekasi telah diusulkan ke BKN.
  • Status Terkini: Menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara.
  • Sumber Gaji: Mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu tetap disokong Dana BOS, tidak membebani APBD murni secara penuh.
  • Target Lanjutan: Sisa 3.000 pegawai honorer lainnya akan diproses secara bertahap bersamaan.

BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa nasib 296 guru honorer murni di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) kini telah memasuki tahap pemrosesan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Konfirmasi ini disampaikan Tri saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (01/12/2025).

Bagaimana Progres Pengangkatan Guru Honorer Saat Ini?

Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa data administrasi para guru tersebut sudah masuk dalam sistem BKN dan sedang dalam antrean pemrosesan teknis. Pernyataan ini sekaligus merespons tuntutan ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer yang sempat menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kamis (06/11/2025) lalu, menagih kepastian status mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan prosesnya masih ada di BKN, termasuk yang tiga ribu sisanya bagi pegawai honorer yang turut diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Itu nanti bareng,” ujar Tri Adhianto usai memimpin apel pagi.

Saat ini, Pemkot Bekasi masih menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN sebagai syarat mutlak pelantikan para tenaga pengajar tersebut.

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu Nantinya?

Terkait mekanisme penggajian setelah pengangkatan, Tri Adhianto memaparkan bahwa beban anggaran tidak sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Sesuai regulasi, pihak sekolah masih dapat menyokong gaji guru melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi proses penggajian mereka ini masih ada. Karena kan berdasarkan surat Kemendiknas (Kemendikbudristek), mereka kan hari ini masih melakukan pakai menggunakan Dana BOS. Nah, itulah yang nanti untuk dilakukan penggajian,” jelasnya.

Apakah Akan Ada Penambahan Kuota di Tahun Depan?

Selain fokus pada 296 guru yang sedang diproses, Pemkot Bekasi juga tengah mengkaji peluang penambahan kuota PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran mendatang. Tri menyebut keputusan ini akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah agar kebijakan tersebut efektif dan berkelanjutan.

“Kita hitung dengan cermat. Kalau memungkinkan, kita tambah guru tahun depan dengan skema yang tepat,” tambahnya.

Tri menekankan bahwa penataan internal, termasuk distribusi guru PPPK dan perbaikan sistem tenaga paruh waktu, menjadi prioritas agar peningkatan kualitas pendidikan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Bekasi.

Data Pendukung:

  • Total Usulan Tahap Ini: 296 Guru Honorer Murni.
  • Lokasi Aksi Sebelumnya: DPRD Kota Bekasi (06/11/2025).
  • Estimasi Sisa Honorer: Sekitar 3.000 pegawai (gabungan teknis dan lainnya).

Bagi para tenaga pendidik dan honorer di Kota Bekasi, silakan pantau perkembangan status verifikasi BKN melalui kanal resmi BKPSDM Kota Bekasi atau situs web rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi
Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok
Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu
Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar
Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar
Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan
​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus
Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:54 WIB

Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:28 WIB

Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Bekasi

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Jul 2026 - 13:13 WIB

SANG PENAKLUK VOC: Suasana aktivitas warga dan padatnya laju kendaraan di sepanjang ruas Jalan Sultan Agung, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/07/2026). Penamaan jalan protokol strategis di sisi selatan rel kereta api ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar Kesultanan Mataram yang secara heroik memimpin invasi militer melawan VOC di Batavia sekaligus mewariskan sistem penanggalan kalender Jawa bagi Nusantara. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Senin, 27 Jul 2026 - 12:13 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, saat memaparkan capaian penarikan piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026). Bapenda segera menerjunkan jurusita untuk melakukan eksekusi penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang membandel. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 11:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x