- Bapenda Kota Bekasi sukses menarik piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar hingga pekan ketiga Juli 2026 melalui penagihan aktif di 12 kecamatan.
- Pemkot Bekasi segera melantik lima jurusita khusus untuk mengeksekusi sanksi berat, mulai dari penyitaan aset hingga pemblokiran rekening perusahaan.
- Digitalisasi melalui sistem tapping box berhasil menyelamatkan potensi penerimaan pajak sebesar Rp3,9 miliar sepanjang Januari-Juli 2026.
- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun 2026 diproyeksikan melonjak signifikan mencapai 93 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) makin agresif menindak para penunggak pajak di wilayahnya.
Langkah tegas ini tidak lagi sebatas imbauan atau pemasangan spanduk peringatan, melainkan mengarah pada penegakan hukum secara nyata.
Melalui intensifikasi penagihan aktif di lapangan, Bapenda sukses mengamankan piutang pajak daerah mencapai Rp36 miliar hingga pekan ketiga Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Strategi Bapenda Kota Bekasi Buru Penunggak Pajak Daerah
Penagihan masif ini merupakan hasil kerja keras Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di berbagai wilayah hukum Pemkot Bekasi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, memastikan operasi penagihan ini akan terus berlanjut tanpa tebang pilih.
“Piutang yang berhasil ditarik berasal dari setoran wajib pajak kepada Pemerintah Kota Bekasi. Totalnya hingga Juli ini sudah Rp36 miliar,” kata Agustinus Prakoso kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Bapenda Kota Bekasi, Senin (27/07/2026).
Bagaimana Cara Pemkot Bekasi Memberikan Efek Jera bagi Penunggak Pajak?
Guna memastikan kepatuhan wajib pajak ke depannya, Pemkot Bekasi segera mengerahkan personel khusus penegakan hukum.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, kata dia, dijadwalkan akan melantik lima orang jurusita pajak pada awal Agustus 2026, disusul oleh 25 kandidat lain yang kini tengah merampungkan proses sertifikasi.
Kehadiran para jurusita ini dibekali wewenang penuh untuk mengeksekusi penagihan paksa terhadap pengusaha atau entitas bisnis yang membandel.
“Kami yakin jurusita akan memberikan efek jera dan memperkuat optimalisasi PAD, sebagaimana telah diterapkan di kota-kota lain. Nanti bisa ditindaklanjuti dengan surat paksa, penyitaan aset, hingga pemblokiran rekening perusahaan,” tegasnya.
Berapa Potensi Anggaran yang Terselamatkan Melalui Digitalisasi Pajak?
Selain mengejar piutang yang tertunggak, Bapenda Kota Bekasi secara aktif menutup celah kebocoran pendapatan melalui pemantauan transaksi elektronik. Penggunaan tapping box atau alat perekam transaksi pada tempat usaha terbukti sangat efektif.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sistem digitalisasi ini sukses menyelamatkan potensi penerimaan daerah hingga Rp3,9 miliar murni dari hasil rekonsiliasi.
Demi memperkuat ekosistem digital tersebut, Bapenda akan mengutus 10 aparatur sipil negara (ASN) ke Kota Surabaya pada awal Agustus mendatang untuk mengikuti pelatihan aplikasi digitalisasi pajak tingkat lanjutan.
“Pelatihan ini gratis, tanpa membebani APBD. Nantinya mereka akan mengaplikasikan sistem digital kepada wajib pajak di Bekasi,” jelas Agustinus.
Apa Dampak Penagihan Agresif Terhadap Target PAD 2026?
Berbekal kolaborasi antara penindakan tegas jurusita dan optimalisasi ruang digital, Bapenda optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun ini akan melesat mencapai target 93 persen. Proyeksi ini merupakan lompatan luar biasa dari realisasi tahun 2025 yang hanya berada di level 85 persen.
Hingga akhir Juli 2026, sejumlah sektor pajak mencatatkan tren penerimaan yang sangat positif:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman: Memimpin dengan capaian 61 persen, diproyeksikan tembus 105 persen di akhir tahun.
- Pajak Parkir: Menyentuh 59 persen dari target.
- Pajak Perhotelan: Berada di angka stabil pada 54 persen.
- Pajak Reklame: Saat ini mencapai 46 persen dan tengah dikebut melalui koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketegasan sikap Bapenda Kota Bekasi menjadi sinyal peringatan kuat bagi para pelaku usaha agar taat menunaikan kewajibannya.
Kepatuhan membayar pajak bukan sekadar terhindar dari sanksi hukum, melainkan bentuk kontribusi nyata untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik di Kota Patriot.
Bagaimana pendapat Anda tentang langkah tegas penyitaan aset penunggak pajak ini? Bagikan artikel ini ke media sosial Anda dan baca terus pembaruan informasi terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






