Maklumat Bersama Ramadan Diabaikan? Bisnis Lendir THM Pindah ke Apartemen dengan Sandi ‘P’

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan media sosial yang menampilkan sejumlah wanita dan penggunaan sandi huruf

Tangkapan layar unggahan media sosial yang menampilkan sejumlah wanita dan penggunaan sandi huruf "P" untuk menawarkan jasa prostitusi di sejumlah apartemen di Kota Bekasi. Modus ini digunakan untuk menyiasati penutupan THM selama bulan suci Ramadan 1447 H.

Poin Utama:

  • Fokus Isu: Pelanggaran Maklumat Bersama terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 H (2026) di Bekasi.
  • Modus Operandi: Layanan pijat plus-plus dan prostitusi berpindah lokasi operasional secara terselubung ke sejumlah apartemen.
  • Sistem Transaksi: Pemasaran dilakukan terang-terangan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat menggunakan sandi “P” dan “Ready Apartemen”.
  • Kelemahan Pengawasan: Aparatur penegak hukum dinilai abai, mengulangi kegagalan penertiban serupa pada Ramadan dua tahun silam (1445 H).

BEKASI – Penegakan Maklumat Bersama terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 H di Kota Bekasi kini makin dipertanyakan.

Keseriusan aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai minim, bahkan terkesan abai dan membiarkan praktik maksiat tetap berjalan dengan modus baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi (Nomor 400.8/852-SETDA.Kesra, Nomor B/180/II/2026, Nomor B/03/II/2026) sejatinya dibuat untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.

​Sesuai aturan tersebut, seluruh THM seperti klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, hingga panti mandi uap/sauna/spa diwajibkan tutup total tanpa aktivitas.

Penutupan ini berlaku mulai dari tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan, selama Bulan Suci Ramadhan, sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri (THM wajib tutup),” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (16/02/2026).

​Namun di lapangan, aturan kearifan lokal yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini nyatanya hanya sebatas selembar poster pengumuman formalitas yang menempel di pintu-pintu masuk THM.

Lemahnya Pengawasan Aparatur, THM ‘Hijrah’ ke Apartemen

​Bebasnya penawaran layanan prostitusi daring ini menunjukkan buruknya kinerja aparatur Pemkot Bekasi dan kepolisian setempat. Aparatur penegak hukum terkesan tutup mata, abai, dan cenderung lengah dalam mengawal implementasi Maklumat Bersama tersebut.

“Praktik pemindahan lokasi maksiat ke apartemen ini sebenarnya lagu lama, aparat seharusnya sudah paham polanya dan tidak boleh kecolongan. Pak Wali harus segera evaluasi dan merotasi personil yang di lapangan,” kata Ketua Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (25/02/2026).

​Lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian, membuat para pelaku usaha hiburan malam dengan mudah mengakali aturan.

Ketika tempat usaha utama mereka ditutup, tempat berbuat maksiat tersebut secara terorganisir dipindahkan ke sejumlah apartemen yang tersebar di Kota Bekasi.

​Kejadian ini seolah mengulang kembali temuan rakyatbekasi.com pada dua tahun silam. Saat Ramadan 1445 H, praktik serupa terungkap beroperasi bebas di Apartemen Mutiara, yang setiap hari menyediakan layanan pijat plus-plus hingga menjelang subuh.

​Kini, dua tahun berselang, alih-alih ditindak tegas, praktik prostitusi terselubung di apartemen justru semakin terorganisir, marak dan terang-terangan di ruang digital.

​Fenomena ini jelas menjadi preseden buruk bagi wibawa Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan daerah.

Jika tidak ada tindakan tegas berupa penyisiran apartemen dan patroli siber, Maklumat Bersama yang dirancang setiap tahun hanya akan berakhir menjadi tumpukan macan kertas.

​Modus Sandi “P” dan Promosi Vulgar di Media Sosial

​Berdasarkan penelusuran mendalam dari redaksi, sejumlah pengelola dan muncikari memindahkan lokasi usahanya secara senyap namun terstruktur.

Mereka menggiring pelanggan tetap maupun calon pelanggan baru melalui aplikasi pesan singkat seperti Telegram dan WhatsApp, serta media sosial seperti Instagram.

​Mereka menggunakan kode atau sandi khusus untuk memulai transaksi. Dari bukti tangkapan layar yang didapatkan, para admin grup secara masif menawarkan puluhan wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan berbagai tarif dan paket layanan.

“P, Ready Abangkuh PM Sajah,” tulis salah satu admin dalam sebuah grup Telegram yang khusus menampung warga Bekasi dan sekitarnya, dilanjutkan dengan memajang foto deretan wanita dengan keterangan tegas: “READY APARTEMEN”.

Visited 1507 times, 5 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka
Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan
Daya Beli Lesu, Libur Panjang Gagal Ramaikan Mall di Bekasi
Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha di Kota Bekasi Mulai Lakukan PHK
Dolar AS Hari ini Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha Kota Bekasi Tercekik
Truk Pengangkut Pile Driver Amblas! Proyek Balai Patriot Rp24 Miliar Terancam Molor
Pangkas Fasilitas Pejabat dan Perjalanan Dinas, Pemkot Bekasi Optimis Hadapi RKPD 2027
Kelelahan Pascahaji, Dua Jemaah Lansia asal Jatiasih Dirawat di RSUD Chasbullah Abdulmadjid
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Comment

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:04 WIB

Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:59 WIB

Daya Beli Lesu, Libur Panjang Gagal Ramaikan Mall di Bekasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:17 WIB

Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha di Kota Bekasi Mulai Lakukan PHK

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:43 WIB

Truk Pengangkut Pile Driver Amblas! Proyek Balai Patriot Rp24 Miliar Terancam Molor

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x