Kode huruf ‘P’ ini menjadi kata sandi lumrah bagi para hidung belang yang ingin melampiaskan hasratnya di saat THM fisik sedang tutup.
Di platform lain, penawaran serupa juga dilakukan secara terbuka. “Open Japri Gan. P aja. ready Bekasi dan sekitarnya 12.00 SD 24.00,” bunyi status media sosial milik admin lain, lengkap dengan deretan foto profil wanita yang siap dipesan.
Percakapan tawar-menawar harga, seperti paket “Express 450” hingga pemilihan lokasi apartemen (seperti Urbano), dilakukan secara bebas via pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maklumat Bersama Jangan Sekadar Formalitas
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Apabila masih terdapat lokasi THM yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi (“kucing-kucingan”), pemerintah daerah bersama TNI-Polri siap melakukan penyegelan.
Tri Adhianto menegaskan bahwa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha menanti para pelanggar maklumat ini.
“Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang masih nekat beroperasi. Karena, demi kelangsungan dan kekhidmatan Ibadah Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” papar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (16/02/2026) lalu.
Begitu bebasnya sindikat ini menawarkan layanan esek-esek di berbagai platform digital menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Bekasi.
Kondisi ini mencerminkan buruknya kinerja aparatur pemerintah dan kepolisian yang terkesan tutup mata.
Tanpa adanya patroli siber yang ketat dan razia langsung ke apartemen-apartemen yang kerap dijadikan sarang prostitusi, regulasi penutupan THM tidak akan pernah efektif.
Maksiat tidak berhenti, melainkan hanya berpindah tempat, menempatkan Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi tak lebih dari sekadar formalitas tahunan.
Jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan atau praktik prostitusi terselubung di lingkungan apartemen maupun permukiman, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Lapor Pemkot Bekasi atau hubungi layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.
Bagaimana pendapat Anda mengenai lemahnya pengawasan THM di hunian vertikal alias apartemen ini? Bagikan artikel ini di media sosial Anda dan tag instansi terkait agar segera ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi!
Halaman : 1 2






