Poin Utama:
- Pemkot Bekasi sukses memangkas biaya operasional listrik dan air perkantoran hingga 30 persen pada pertengahan 2026.
- Penghematan merupakan hasil dari penerapan Work From Home (WFH) hari Jumat dan pemadaman sarana kelistrikan kantor tiap pukul 17.00 WIB.
- Penurunan tagihan listrik daerah diklaim mencapai angka Rp100 juta hingga Rp120 juta per bulan.
- Kebijakan efisiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Wamendagri Bima Arya untuk menekan pemborosan anggaran daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim sukses memangkas biaya operasional perkantoran secara signifikan hingga menyentuh angka 30 persen pada pertengahan tahun ini.
Penurunan anggaran yang mencakup tagihan listrik dan air ini terwujud berkat efisiensi ketat, termasuk kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain WFH, aturan tegas pemadaman listrik di lingkungan Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, setiap pukul 17.00 WIB turut menyumbang penghematan yang masif. Kebijakan ini membuktikan bahwa efisiensi birokrasi dapat berdampak langsung pada penekanan beban APBD.
Bagaimana Cara Pemkot Bekasi Menghemat Biaya Operasional Hingga 30 Persen?
Kunci utama penghematan ini terletak pada disiplin pemakaian energi setelah jam kerja dan pembatasan operasional fisik kantor di akhir pekan.
Kebijakan hak prerogatif kepala daerah ini berjalan beriringan dengan instruksi Pemerintah Pusat terkait penghematan energi biru di instansi pemerintahan.
”Penerapan kebijakan WFH dan penghematan energi listrik setiap pukul 17.00 WIB terbukti menekan biaya operasional kantor hingga hampir 30 persen dibandingkan pengeluaran sebelumnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (02/06/2026).
Menurut Bobihoe, tren penurunan tagihan energi ini merupakan langkah positif bagi tata kelola keuangan daerah.
Pihaknya optimistis bahwa keberlanjutan program ini akan membawa Pemkot Bekasi menjadi pionir birokrasi hemat energi atau blue energy.
Berapa Total Anggaran Listrik yang Dihemat Pemkot Bekasi Per Bulan?
Efisiensi yang dilakukan tidak hanya berupa persentase, tetapi juga wujud nominal yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelum kebijakan ini diketatkan, beban tagihan listrik Pemkot Bekasi sangat tinggi akibat kebiasaan lembur dan penggunaan pendingin ruangan (AC) yang tidak terkontrol.
”Saya sudah menerapkan jam kerja mulai pukul 07.00 WIB, semua menyala, namun pada pukul 17.00 WIB tidak ada lagi lembur. Biasanya tagihan listrik bulanan mencapai hampir Rp447 juta, namun kini rata-rata penurunannya mencapai Rp100 hingga Rp120 juta,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (10/04/2026) lalu.
Fakta ini turut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat meninjau sejumlah ruang kerja, termasuk ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi. Bima mengapresiasi kondisi ruang kerja yang sudah tertib mematikan lampu saat tidak digunakan.
”Saya titip ke Pak Wali Kota untuk terus dihitung. Sejak sistem lembur ditiadakan, kabarnya ada penghematan Rp120 juta per bulan, nanti sebulan dihitung lagi penghematannya dalam hal BBM, air, dan listrik,” kata Bima Arya kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai meninjau ruang kerja di Gedung Pemkot Bekasi, Jumat (10/04/2026) lalu.
Apa Saja Langkah Teknis OPD untuk Terus Menekan Tagihan Listrik?
Untuk memastikan kebijakan ini tidak sekadar hangat di awal, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi mengambil langkah pemantauan harian. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan sweeping rutin tiap jam pulang kerja.
”Hasil pantauan dari pembayaran listrik Januari dan Februari 2026 sudah mengalami penurunan 14,2 persen dibandingkan pembayaran biasanya,” kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Jumat (13/02/2026) silam.
Berikut adalah sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) penghematan yang wajib dilakukan seluruh aparatur Pemkot Bekasi:
- Melakukan imbauan (paging call) setiap hari untuk mengingatkan efisiensi listrik.
- Sweeping area kerja guna mematikan lampu dan AC usai jam operasional berakhir.
- Mematikan fasilitas Lift Passenger secara bertahap saat jam pulang kerja.
- Mengganti jenis lampu penerangan dengan model hemat energi (LED) secara berkala.
- Mengizinkan operasional listrik terbatas hanya untuk aktivitas lembur yang sifatnya mendesak.
Konsistensi kebijakan WFH dan efisiensi listrik ini membuktikan bahwa pengetatan operasional mampu menyelamatkan miliaran rupiah uang rakyat setiap tahunnya.
Pemkot Bekasi diharapkan bisa terus mengevaluasi dan memperluas regulasi ini hingga ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan WFH dan penghematan anggaran listrik ala Pemkot Bekasi ini? Jangan lupa tinggalkan komentar Anda dan baca terus informasi terbaru seputar tata kelola pemerintahan dan layanan publik hanya di RakyatBekasi.Com.







