Poin Utama:
- Beredar selebaran digital yang menyoroti dugaan rekrutmen bermasalah pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi.
- Tiga nama anggota SPI mendapat sorotan tajam karena berlatar belakang politisi aktif dan diduga melakukan rangkap jabatan di BUMD lain.
- Proses rekrutmen tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 130 Tahun 2019, khususnya Pasal 42 ayat (1) huruf k dan l.
- Publik mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan karena dianggap cacat hukum dan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jagat publik Kota Bekasi kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah selebaran digital yang membongkar dugaan rekrutmen bermasalah di tubuh Satuan Pengawasan Intern (SPI) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi.
Proses rekrutmen yang sedianya harus independen ini dikritik keras karena diduga kuat menjadi ajang titipan politisi dan melanggar aturan larangan rangkap jabatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Auditor internal bukan tempat politisi dan rangkap jabatan. SK pengangkatan ini cacat hukum dan harus segera dibatalkan,” kata salah seorang pengamat kebijakan publik daerah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (25/06/2026).
Berdasarkan data yang tertera dalam pamflet digital tersebut, fungsi pengawasan krusial di rumah sakit plat merah kebanggaan warga Bekasi ini dinilai telah dipolitisasi.
Warga menuntut transparansi dari Pemkot Bekasi agar institusi layanan kesehatan tidak dijadikan alat kepentingan golongan tertentu.
Mengapa Rekrutmen SPI RSUD CAM Bekasi Dianggap Cacat Hukum?
Rekrutmen ini dianggap cacat hukum karena bertentangan langsung dengan regulasi yang mengikat, yakni Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 130 Tahun 2019.
Ketiga nama yang tercantum dalam susunan SPI dinilai tidak memenuhi syarat independensi dan objektivitas yang diwajibkan oleh aturan tersebut.

Dalam selebaran yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp warga Bekasi, terdapat tiga nama yang rekam jejaknya dikuliti secara transparan:
- Heri Purnomo: Berstatus sebagai kader PDI Perjuangan dan mantan Anggota DPRD. Kehadirannya dinilai Tidak Independen dan melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf k (Wajib punya sikap independen dan objektif).
- Beny Surya: Diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi. Sama halnya dengan Heri, posisinya dinilai Tidak Independen dan menabrak Pasal 42 ayat (1) huruf k.
- Muhammad Fajri: Saat ini berstatus sebagai Tenaga Ahli di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Posisinya disorot karena Rangkap Jabatan, yang secara gamblang melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf l (Keanggotaan SPI tidak dapat merangkap jabatan lain).
Apa Konsekuensi Hukum dari Dugaan Pelanggaran Ini?
Konsekuensi hukum terberat dari pelanggaran ini adalah ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dapat berujung pada pembatalan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Secara yurisprudensi, keputusan pejabat tata usaha negara yang mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya, sah untuk dibatalkan.
Lebih dari sekadar persoalan hukum administratif, hal ini membawa dampak destruktif bagi ekosistem birokrasi. Berikut adalah rentetan konsekuensinya:
- SK Pengangkatan Cacat Hukum: Penetapan yang dilakukan tidak memenuhi syarat materiil rekrutmen.
- Pelanggaran Regulasi Daerah: Secara terang-terangan menabrak Perwal 130 Tahun 2019.
- Potensi Gugatan PTUN: Membuka celah bagi elemen masyarakat sipil untuk menempuh jalur hukum.
- Kerusakan Marwah BLUD: Menghancurkan tingkat kepercayaan publik terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan.
Bagaimana Tanggapan Pemkot Bekasi Terkait Polemik Ini?
Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen RSUD CAM maupun jajaran terkait di Pemkot Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik selebaran “SPI RSUD CAM 2025”.
Namun, tekanan publik di dunia maya terus menguat melalui tagar #SPIBukanBoneka, #TolakTitipan, dan #TransparanAtauBatal.
Tugas utama SPI sangatlah vital, yakni mengawasi kinerja, mengontrol arus keuangan, serta mengevaluasi sumber daya manusia di RSUD secara profesional.
Jika auditor internalnya saja terafiliasi dengan partai politik dan memiliki beban jabatan ganda di institusi lain, integritas hasil audit patut dipertanyakan. Warga Bekasi berhak tahu dan mengawal penuh proses ini.
Dugaan politisasi di fasilitas kesehatan daerah sama sekali tidak boleh dibiarkan. Transparansi rekrutmen adalah kunci mutlak agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan segelintir elit politik.
Bagaimana pendapat Anda mengenai polemik rekrutmen SPI di RSUD CAM ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar, share artikel ini ke rekan Anda, dan terus baca pembaruan berita politik serta pemerintahan Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







