Truk Kontainer Hantam Portal Caringin Raya, Dishub Kota Bekasi Kecolongan!

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi besi portal pembatas bertonase besar yang patah dan nyaris rubuh usai ditabrak lari oleh kendaraan truk kontainer di Jalan Caringin Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (24/06/2026).

Kondisi besi portal pembatas bertonase besar yang patah dan nyaris rubuh usai ditabrak lari oleh kendaraan truk kontainer di Jalan Caringin Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (24/06/2026).

Poin Utama:

  • Insiden Tabrak Lari: Portal pembatas tonase di Jalan Caringin Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya hancur akibat ditabrak lari truk kontainer pada Rabu (24/06/2026).
  • Alasan Klasik Pengusaha: Banyak pelaku usaha transportasi yang membandel dan beralasan tidak mengetahui larangan melintas bagi kendaraan bertonase besar di area tersebut.
  • Evaluasi Pengawasan: Insiden ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang dinilai kebobolan meski mengklaim telah menyiagakan petugas dan Linmas.

​Sebuah truk kontainer tak bertanggung jawab kembali menghancurkan portal pembatas jalan di Jalan Caringin Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (24/06/2026).

Insiden tabrak lari yang sempat terekam video dan viral di media sosial ini memicu kritik publik terhadap lemahnya pengawasan lalu lintas di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan kini tengah memburu pelaku sekaligus mengevaluasi kinerja penjagaan di lapangan.

​Mengapa Truk Kontainer Bisa Menghancurkan Portal Jalan Caringin Raya?

​Insiden hancurnya portal pembatas di Jalan Caringin Raya murni disebabkan oleh aksi nekat sopir truk kontainer yang melanggar batas tonase dan dimensi kendaraan.

Sang sopir memaksa masuk ke jalur yang bukan peruntukannya dan langsung melarikan diri usai merusak fasilitas milik negara tersebut.

​”Saat ini Portal Pembatas sudah diurus oleh Tim Kewilayahan melalui Lurah untuk bisa segera dilakukan perbaikan maupun penanganan,” kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Syafruddin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (24/06/2026).

​Pihak kewilayahan di Kecamatan Mustikajaya saat ini terpaksa memasang rambu peringatan seadanya agar portal yang patah dan melintang tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

​Apakah Pemkot Bekasi Sudah Mensosialisasikan Larangan Melintas?

​Pemkot Bekasi mengklaim telah berkali-kali memberikan sosialisasi dan surat edaran resmi kepada para pelaku usaha di sekitar kawasan tersebut.

Ironisnya, instruksi tersebut kerap diabaikan dan para pengusaha menjadikan ketidaktahuan sebagai senjata andalan.

​”Namun bagi para pelaku usaha, kerap memberikan alasan tidak tahu. Meskipun, kita sudah memberikan surat sosialisasi agar menghindari jalan tersebut,” jelas Syafruddin.

​Faktanya, kondisi lalu lintas di Jalan Caringin Raya memang sering diwarnai oleh lalu-lalang truk bertonase besar yang berpotensi merusak kontur jalan beton dan membahayakan warga setempat.

​Bagaimana Langkah Dishub Kota Bekasi Mencegah Pelanggaran Serupa?

​Menanggapi kecolongan ini, Dishub Kota Bekasi berjanji akan memperketat pengawasan dan pemantauan langsung di lokasi rawan pelanggaran.

Evaluasi penempatan petugas gabungan menjadi fokus utama agar aturan jam operasional bisa ditegakkan dengan disiplin.

​”Kita sudah menaruh petugas sebetulnya. Karena ada jam-jam tertentu yang tidak boleh dilintasi oleh Truk Bertonase Besar, yang di mana kami turut dibantu oleh pihak Linmas,” ungkap Syafruddin.

​Sebagai langkah preventif lanjutan, Dishub juga telah membuat kesepakatan tegas dengan perusahaan logistik setempat. Poin kesepakatan tersebut meliputi:

  • Wajib Ganti Rugi: Perusahaan bersedia menyanggupi biaya perbaikan kerusakan portal manakala armada angkutan barang mereka terbukti melanggar.
  • Sanksi Administratif: Pelarangan operasional bagi perusahaan yang armadanya secara sengaja mengabaikan rambu batas ketinggian dan tonase.

​Kejadian tabrak lari ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan lalu lintas di Kota Patriot. Masyarakat tentu berharap ada penegakan hukum dan sanksi tegas di lapangan, bukan sekadar janji perbaikan fasilitas setelah hancur berantakan.

Bagaimana pendapat Anda tentang efektivitas portal pembatas jalan di Kecamatan Mustikajaya ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan informasi ini agar pengawasan lalu lintas dari Pemkot Bekasi semakin ketat! Baca juga pembaruan berita seputar Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x