Realisasi PAD Seret di 41%, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ultimatum Bapenda Akselerasi Pendapatan

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memberikan instruksi kepada jajaran OPD dan UPTD untuk mempercepat akselerasi PAD yang baru mencapai 41 persen, Rabu (24/06/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memberikan instruksi kepada jajaran OPD dan UPTD untuk mempercepat akselerasi PAD yang baru mencapai 41 persen, Rabu (24/06/2026).

Poin Utama:

  • ​Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bekasi tertahan di angka 41 persen per 19 Juni 2026.
  • ​Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendesak UPTD Bapenda dan OPD melakukan langkah percepatan ekstrem jelang penutupan Semester I 2026.
  • ​Pemerintah daerah menjamin pemenuhan hak dan insentif bagi petugas pemungut pajak akan segera direalisasikan.

​Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang baru mencapai 41 persen menjelang akhir Juni 2026 menjadi sorotan tajam.

Menyikapi laju perputaran kas daerah yang melambat di penghujung Semester I ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara tegas mendesak jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera bermanuver melakukan akselerasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah taktis ini mutlak dipacu guna memastikan roda program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi tidak terhambat akibat defisit penerimaan.

​Mengapa PAD Kota Bekasi Tahun 2026 Menjadi Sorotan Tajam?

​Realisasi PAD Pemkot Bekasi baru menyentuh angka 41 persen berdasarkan laporan mutakhir per 19 Juni 2026. Angka ini dinilai krusial mengingat tenggat waktu Semester I tahun anggaran 2026 segera berakhir.

​”Karena ujung tombak dari satu proses pembangunan dan bagian dari implementasi dari setiap kebijakan yang ada itu ada di UPTD. Jadi oleh karena itu, hari ini tentu menjadi persoalan yang berat buat kita terkait dengan pendapatan,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (24/06/2026).

​Kondisi tersebut menurutnya, menuntut perhatian ekstra dari seluruh elemen birokrasi. Terlebih, kata dia, capaian pendapatan daerah merupakan fondasi utama keberlangsungan operasional pemerintah kota dan pemenuhan janji politik kepada masyarakat.

​Apa Langkah Strategis Pemkot Bekasi Genjot Pendapatan Daerah?

​Pemkot Bekasi menginstruksikan seluruh Kepala OPD dan Kepala UPTD Bapenda di 12 Kecamatan—termasuk kawasan potensial seperti Rawalumbu, Jatisampurna, dan Jatiasih—untuk segera mengeksekusi strategi percepatan target pungutan. Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap instansi yang gagal mencapai target bulanan.

Mas ​Tri sapaan akrabnya, menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah bukan sekadar wacana administratif, melainkan prioritas mendesak.

“Bagi UPTD dan OPD yang belum mampu menyesuaikan terkait dengan target bulanan maupun triwulan, tentu harus segera melakukan langkah percepatan,” tambahnya.

​Berikut adalah fokus utama akselerasi PAD Pemkot Bekasi memasuki Triwulan III:

  • Evaluasi Kinerja UPTD: Menilai efektivitas petugas Bapenda sebagai ujung tombak pungutan retribusi dan pajak di lapangan.
  • Pemetaan Potensi Baru: Optimalisasi objek pajak dan retribusi daerah yang belum tergali atau mengalami kebocoran.
  • Penyelarasan Target: Merombak strategi penagihan agar beban tidak menumpuk di akhir tahun anggaran 2026.

​Bagaimana Nasib Hak dan Insentif Petugas Pemungut Pajak?

​Di tengah desakan untuk menggenjot target, Pemkot Bekasi memastikan bahwa hak serta insentif para petugas pemungut pajak akan segera direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini diambil guna menjaga moral, integritas, dan memacu produktivitas aparatur di lapangan.

​Orang nomor satu di Kota Bekasi ini menyadari bahwa keseimbangan antara tuntutan kerja dan apresiasi finansial sangat krusial.

“Hak dan kewajiban para pemungut pajak segera direalisasikan, sehingga kita tidak saja menuntut terkait dengan kewajiban, tetapi haknya juga harus diberikan,” pungkasnya.

​Memasuki Triwulan III tahun 2026 nanti, agresivitas pergerakan UPTD Pendapatan akan menjadi tolok ukur utama keberhasilan Pemkot Bekasi dalam mengamankan pundi-pundi kas daerah.

Optimalisasi yang berimbang ini diharapkan mampu melancarkan seluruh program pembangunan demi kesejahteraan warga.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai pelayanan dan transparansi pajak di lingkungan Anda? Bagikan artikel ini untuk menyuarakan opini Anda dan selalu perbarui informasi seputar kebijakan politik serta pemerintahan hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x