- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN di Kota Bekasi tahun ajaran 2026/2027 dinilai sarat manipulasi dan kecurangan digital.
- Terdapat dugaan sekitar 1.000 siswa titipan oknum DPRD Kota Bekasi yang masuk melalui “jalur siluman” dan menggusur siswa berprestasi.
- Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, dinilai tidak cakap dan tidak layak menduduki jabatan definitif eselon 2.
- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Metro Bekasi Kota didesak segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana UU ITE dan KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMPN di Kota Bekasi untuk tahun ajaran 2026-2027 diwarnai dugaan kecurangan masif yang melibatkan ribuan siswa titipan.
Carut-marutnya sistem penerimaan ini memicu kritik tajam terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, yang dinilai gagal menjaga integritas pendidikan.
Skandal manipulasi data elektronik ini secara langsung telah merugikan ribuan calon peserta didik yang seharusnya diterima secara sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa SPMB Kota Bekasi 2026 Dinilai Amburadul?
Sistem ini dinilai amburadul karena kuatnya intervensi “jalur siluman” yang mengakomodir siswa titipan dari berbagai pihak, terutama oknum legislator. Kuota yang seharusnya menjadi hak siswa murni justru dibajak demi kepentingan politik.
”Carut sengkarut SPMB diakuinya karena ada siswa titipan dari para anggota DPRD Kota Bekasi,” kata Jurnalis Senior Didit Susilo kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (13/07/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, seorang oknum anggota DPRD bisa mendapatkan jatah hingga 35 siswa yang berasal dari konstituen atau kader partainya.
Secara kumulatif, total titipan dewan ditaksir lebih dari 1.000 siswa yang disebar ke berbagai SMPN se-Kota Bekasi pada seleksi tahap satu dan dua.
Bagaimana Modus Kecurangan Penerimaan Siswa Baru Ini Dilakukan?
Modus operandi dilakukan dengan cara memanipulasi data digital secara ugal-ugalan menjelang menit-menit akhir penutupan pendaftaran. Data masuk secara sporadis, di mana puluhan nama direkayasa untuk masuk ke dalam sistem.
Banyak orang tua siswa yang kaget dan merasa dirugikan karena anak mereka yang semula berada di urutan atas klasemen tiba-tiba terlempar.
Hal ini terjadi karena ada dorongan sekitar 50 data nama baru yang diunggah secara bersamaan pada akhir penutupan tanggal 8 Juli lalu.
Selain itu, terdapat sejumlah praktik manipulasi dokumen yang diduga kuat dikoordinasikan oleh para perantara, meliputi:
- Penyerahan berkas pra-pendaftaran langsung kepada oknum tanpa melalui sistem pendaftaran online.
- Penguncian akun peserta oleh “panitia siluman”.
- Penggunaan dokumen kependudukan bodong atau Kartu Keluarga (KK) palsu.
- Menumpang KK pihak lain tanpa prosedur administrasi yang sah.
- Pembuatan surat domisili fiktif dan perubahan titik koordinat zonasi lokasi secara ilegal.
Apakah Kejari dan Polres Metro Bekasi Kota Perlu Turun Tangan?
Aparat penegak hukum wajib segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mengingat adanya bukti indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan secara terang-terangan. Praktik ini bukan lagi sekadar malapraktik administrasi, melainkan murni tindak pidana.
Melalui metode forensik digital pada sistem aplikasi SPMB milik Pemkot Bekasi, pihak berwajib akan sangat mudah mengungkap alur dan modus operandi manipulasi tersebut.
Pihak pengambil kebijakan yang sengaja mengubah data pada sistem elektronik jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen kependudukan telah diatur secara tegas sanksinya dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Jika dibiarkan, slogan SPMB Kota Bekasi yang “Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi” hanya akan menjadi pepesan kosong.
Kredibilitas pendidikan di Kota Bekasi kini berada di ujung tanduk. Ketegasan dari Wali Kota Bekasi serta intervensi aparat penegak hukum sangat dinantikan demi mengembalikan hak pendidikan anak-anak yang dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai dugaan kecurangan SPMB ini? Apakah sistem zonasi dan seleksi online di Kota Bekasi sudah berjalan adil?
Tinggalkan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini untuk bersama-sama mengawal transparansi pendidikan! Baca juga investigasi berita terbaru lainnya seputar Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






