- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bekasi resmi membentuk Majelis Kode Etik untuk menyidang lima oknum petugas terduga pelaku pungli.
- Pemeriksaan internal akan melibatkan tim gabungan dari Dishub, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Bekasi guna menjatuhkan sanksi administratif.
- Sekretaris Dishub Kota Bekasi membantah tegas adanya aliran dana atau ‘setoran’ pungli ke pejabat teras, mengklaim aksi tersebut murni inisiatif pribadi oknum.
- Wali Kota Bekasi memastikan kelima oknum tersebut telah dinonaktifkan dari tugas lapangan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bekasi bergerak cepat merespons kasus viral dugaan pungutan liar (pungli) jutaan rupiah di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol).
Sebuah Majelis Kode Etik gabungan resmi dibentuk guna mengadili dan memproses sanksi kepegawaian terhadap lima oknum petugas Dishub yang terekam memeras sopir truk.
Langkah pembersihan internal ini ditegaskan langsung oleh pihak eksekutif pasca instruksi penonaktifan tegas dari pimpinan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Tegas Wali Kota Bekasi Usut Tuntas Pungli Oknum Dishub
Skandal pungli sebesar Rp1,7 juta hingga Rp3 juta yang diunggah oleh akun TikTok joniarnewspekankabirojkt kini memasuki babak baru.
Pemkot Bekasi memastikan aparaturnya yang melanggar aturan akan menerima sanksi terukur sesuai regulasi administrasi kepegawaian.
Apa Langkah Administrasi yang Diambil Pemkot Bekasi?
Pihak Sekretariat Dishub segera mengambil tindakan represif dengan mengusung sidang etik bagi para oknum nakal tersebut.
”Pimpinan Pak Kadishub juga sudah memberikan arahan untuk melakukan tindakan yang cukup tegas. Kami akan segera melakukan langkah administrasi dengan membentuk majelis kode etik,” ucap Teguh Indrianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (31/07/2026).
Siapa Saja yang Terlibat dalam Majelis Kode Etik Tersebut?
Pembentukan majelis ini tidak hanya melibatkan internal Dishub, melainkan turut menggandeng instansi pengawas seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi agar penilaian berjalan objektif.
”Nantinya, majelis inilah yang akan memutuskan sanksi atau tindakan apa yang akan diberikan kepada oknum-oknum yang terindikasi melakukan pungli tersebut,” katanya.
Berapa Jumlah Pelaku Pungli yang Teridentifikasi?
Koordinasi intensif antara Sekretaris Dishub dengan Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Pemkot Bekasi membuahkan hasil.
Penelusuran foto dan video berhasil mengidentifikasi sejumlah wajah oknum di lapangan.
”Kemarin baru mendapat informasi bahwa sudah ada beberapa pelakunya. Kalau yang terindikasi kemarin, berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Dalops, dari fotonya terlihat ada lima orang,” katanya.
Apakah Ada Aliran Dana Pungli ke Pejabat Tinggi Dishub?
Insiden memalukan ini dimanfaatkan sebagai momentum bersih-bersih di tubuh Dishub Kota Bekasi.
Teguh membantah keras spekulasi yang menyebut hasil pemerasan di jalanan mengalir ke kantong para pimpinan atau pejabat tinggi.
”Kami memang tidak menoleransi kegiatan pungli oleh oknum mana pun. Tapi yang jelas, saya yakinkan dan mudah-mudahan dugaan saya, bahwa tidak ada unsur ‘setoran’ yang diterima oleh pimpinan tertinggi atau pimpinan di atasnya. Secara pribadi, saya bisa meyakinkan bahwa hal itu tidak ada,” katanya.
Ia meyakini bahwa tindakan memeras sopir angkutan barang sepenuhnya merupakan inisiatif individual demi meraup keuntungan sepihak.
”Adapun tindakan yang dilakukan oleh para oknum tersebut, saya rasa murni untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri, atau mencukupi kebutuhan mereka,” tambahnya.
Apa Modus Pelanggaran yang Dimanfaatkan Oknum di Pos Poncol?
Para petugas tak bertanggung jawab ini menjadikan kelemahan kelengkapan kendaraan niaga sebagai celah utama untuk menakut-nakuti dan memeras pengemudi.
”Kemungkinan pelanggaran yang disoroti ini. Dari segi KIR, buku KIR-nya sudah mati. Selain itu, ada persyaratan administrasi lain yang tidak dipenuhi. Kurang lebih seperti itu modusnya. Dan, Kami tidak menoleransi kegiatan pungli oleh oknum mana pun,” paparnya.
Bagaimana Proses Sanksi Oknum Menurut Wali Kota Bekasi?
Kasus ini juga mendapat atensi langsung dari Wali Kota Bekasi serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pemeriksaan maraton tengah digelar guna menentukan derajat kesalahan para aparatur tersebut.
”Kepada petugas yang dilaporkan melakukan pungli. Sedang proses kode etik, nanti akan diputuskan skala kesalahannya,” ucap Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Jumat (31/07/2026).
Apakah Kelima Oknum Masih Bertugas di Lapangan?
Guna memastikan kelancaran sidang etik serta mencegah aksi serupa terulang, pucuk pimpinan Pemkot Bekasi memastikan seluruh oknum yang terindikasi pelanggaran berat tersebut telah ditarik dari peredaran.
”Dan saat ini dari para petugas itu, sudah di nonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.
Pembentukan Majelis Kode Etik ini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi birokrasi di tubuh Pemkot Bekasi.
Masyarakat kini menunggu hasil sidang etik tersebut, apakah berujung pada sanksi pemecatan atau sekadar teguran administratif semata.
Bagaimana pendapat Anda tentang efektivitas Majelis Kode Etik dalam memberantas pungli di jalanan? Sampaikan opini serta kritik Anda di kolom komentar, dan sebarkan berita ini untuk terus mengawal jalannya birokrasi di Kota Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





