Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

  • ​Baku hantam antar pengunjung diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) terjadi di Helen’s Night Mart (HNM), Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Minggu (13/09/2026) dini hari.
  • ​Insiden memanas hingga pukul 02.00 WIB, membongkar kuatnya dugaan pelanggaran jam operasional yang melebihi batas ketentuan maksimal pukul 23.00 WIB.
  • ​Tempat hiburan malam tersebut diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
  • ​Kinerja pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dipertanyakan publik karena terkesan kecolongan dalam menindak pelanggaran.

AKSI ADU JOTOS yang diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) pecah di Helen’s Night Mart (HNM), Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Minggu (13/09/2026) dini hari.

Insiden kekerasan fisik yang berujung viral di media sosial ini tidak hanya meresahkan pengunjung lain, tetapi juga membongkar terang-terangan dugaan pelanggaran jam operasional tempat hiburan tersebut.

Ironisnya, keributan yang berlangsung hingga pukul 02.00 WIB ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan aparat terkait terhadap regulasi daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pelanggaran Jam Operasional HNM Jatisampurna Tampar Wajah Pemkot Bekasi

​Peristiwa baku hantam ini menjadi sorotan tajam publik setelah rekaman videonya viral melalui unggahan media sosial.

Keributan yang memanas sekitar pukul 02.00 WIB itu merembet luas dari dalam area kafe hingga memicu kepanikan di lobi gedung hotel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertikaian bermula dari adu mulut antar pengunjung di area dalam kafe yang menjajakan miras tersebut.

​”Kronologi: Kelompok A sedang minum di area dalam club, lalu tiba-tiba rusuh, pukul-pukulan pakai botol dan terjadi gesekan oleh kelompok atau orang lain,” kata akun @kabarcibubur24jam dalam keterangan unggahannya, Minggu (13/09/2026).

​Mengapa HNM Jatisampurna Bisa Beroperasi Hingga Dini Hari?

​HNM Jatisampurna bisa beroperasi hingga pukul 02.00 WIB diduga karena lemahnya kontrol dan minimnya inspeksi mendadak (sidak) dari pihak berwenang di tingkat kecamatan maupun kota.

Keributan malam itu rupanya tidak berhasil diredam oleh pihak keamanan internal, sehingga aksi saling pukul berlanjut dan meluas hingga ke area parkir kendaraan.

Lebih dari sekadar insiden premanisme, kejadian ini menyoroti minimnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi operasional yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi.

​Apa Dampak Pelanggaran Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024?

​Dampak utama dari pelanggaran ini adalah terancamnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar kawasan Jatisampurna dan Cibubur.

Mengacu pada Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Peredaran Minuman Beralkohol, operasional tempat usaha yang menyediakan miras dibatasi secara ketat demi kenyamanan warga.

  • ​Batas maksimal jam operasional klab malam atau pub dalam kondisi normal ditetapkan maksimal pukul 23.00 WIB.
  • ​Fakta di lapangan menunjukkan HNM masih melayani dan dipadati pengunjung hingga insiden kerusuhan pecah pada pukul 02.00 WIB.
  • ​Terdapat ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang terbukti membandel.

​Bagaimana Tanggapan Satpol PP Kota Bekasi Terkait Insiden Ini?

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas maupun klarifikasi resmi dari manajemen HNM maupun jajaran Satpol PP Kota Bekasi sebagai penegak Perda.

Bocornya jam operasional hingga dini hari ini sontak memunculkan pertanyaan kritis terhadap kinerja pengawasan aparatur di wilayah tersebut.

Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh dari instruksi Wali Kota Bekasi agar wilayah tersebut tidak menjadi titik rawan kejahatan akibat peredaran miras yang tak terkendali.

Publik kini menanti langkah nyata dari pihak terkait, baik manajemen gedung, kepolisian, maupun penegak Perda untuk segera menindaklanjuti insiden ini.

Pembiaran terhadap pelanggaran regulasi daerah hanya akan memperburuk wibawa dan citra tata kelola pemerintahan di mata masyarakat luas.

​Ingin mendapatkan informasi terbaru dan investigasi mendalam seputar kebijakan pemerintahan, politik, dan layanan publik? Mari diskusikan berita ini dan selalu ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda tidak tertinggal update terkini.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya
Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas
Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi
Berantas Kabel Semrawut, Wali Kota Bekasi Targetkan Proyek Ducting Bawah Tanah Rampung 3 Tahun
Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen
DPRD Minta Belanja Pegawai Ditekan dan Atasi Krisis Guru, Ini Respons Wali Kota Bekasi
Ironi Jelang MoU Berakhir: TPST Bantargebang Terbakar Hebat, Alarm Keras untuk Pemkot Bekasi!
Polemik Rute Sky Train: Wali Kota Tolak Melintas di Jalan Ahmad Yani, Redesain JPO Tol Bekasi Barat Terdampak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:19 WIB

Rusuh di HNM Jatisampurna: Jam Operasional Dilanggar, Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji!

Senin, 14 September 2026 - 10:07 WIB

Kebakaran TPST Bantargebang Bikin Warga Panik, Lurah Ciketing Udik Beberkan Dugaan Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 09:14 WIB

Zona 3 TPST Bantargebang Terbakar Akibat El Nino, Pemkot Bekasi Gerak Cepat Pastikan Api Tak Meluas

Senin, 14 September 2026 - 09:03 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober 2026, Ini Langkah Kritis Pemkot Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 08:13 WIB

Telan APBD Rp5 Miliar, Progres Pembangunan Wall Climbing Patriot Baru Capai 25 Persen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x