- LBH Fraksi ’98 mengkritik penerapan pasal korupsi oleh Kejari Kabupaten Bekasi terhadap 3 pejabat Perumda Tirta Bhagasasi.
- Dana Rp4,5 miliar yang dipersoalkan murni merupakan uang swasta milik konsumen, bukan berasal dari APBD atau aset negara.
- Transaksi pemasangan air dinilai sebagai perjanjian perdata yang sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, tanpa unsur pemerasan.
Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Jeratan pasal tindak pidana korupsi dinilai cacat logika hukum karena kerugian senilai Rp4,5 miliar tersebut berasal dari kantong pribadi calon konsumen, bukan dari keuangan negara.
Babak Baru Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi
Mengapa Pasal Pemerasan Dinilai Cacat Hukum?
Pakar hukum menilai jeratan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan tidak relevan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan antara 21 pemohon jaringan air bersih dengan pihak Perumda Tirta Bhagasasi merupakan hubungan keperdataan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.
“Penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak bisa diterapkan terhadap sebuah perjanjian yang sah. Jika, dalam proses pembuatan atau pelaksanaan perjanjian tersebut, tidak terdapat unsur paksaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum oleh pejabat negara,” kata Direktur LBH Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (31/07/2026).
Naupal menambahkan, dana sebesar Rp4.506.920.372 tersebut murni uang swasta. Perjanjian tersebut dinilai sah dan mengikat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, serta diklaim tidak ada bukti paksaan dari pejabat untuk menyerahkan sesuatu yang tidak seimbang.
Benarkah Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Ini?
Selain pasal pemerasan, penerapan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juga dianggap keliru.
Syarat mutlak dari pasal tindak pidana korupsi ini adalah timbulnya kerugian pada keuangan atau perekonomian negara secara nyata.
”Penerapan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak bisa diterapkan terhadap kerugian uang dari Pemohon atau Calon konsumen. Karena unsur utamanya secara mutlak mensyaratkan adanya kerugian pada keuangan negara,” papar Naupal.
Menurutnya, karena kerugian murni menimpa badan uang swasta tanpa melibatkan fasilitas atau aset milik Pemkab Bekasi maupun Perumda Tirta Bhagasasi, maka kasus ini keluar dari ranah korupsi.
[baca juga: Peras Warga! Kejari Tahan 3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Korupsi Rp4,5 Miliar]
Jika terbukti ada pelanggaran, masalah ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata atas tuduhan wanprestasi, atau pidana umum seperti penipuan dan penggelapan (Pasal 492 jo. 486 KUHP).
Sanggahan hukum dari LBH Fraksi ’98 ini membuka wacana baru di tengah bergulirnya penyidikan di Kejari Kabupaten Bekasi.
Apakah konstruksi hukum pidana khusus yang dibangun kejaksaan akan bertahan di persidangan kelak?
Bagaimana tanggapan Anda mengenai perdebatan hukum kerugian negara vs uang konsumen ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, dan bagikan artikel ini agar masyarakat Kabupaten Bekasi semakin melek hukum.
Terus ikuti perkembangan berita politik dan pemerintahan lokal hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





