- Pemkot Bekasi menanti petunjuk teknis Pemerintah Pusat terkait pengangkatan 3.442 tenaga PPPK Paruh Waktu (PW) menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.
- Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi pertimbangan utama dalam mekanisme peningkatan status kepegawaian tersebut.
- Wakil Wali Kota Bekasi memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi PPPK PW.
- Komisi 2 DPR RI mengusulkan agar beban gaji seluruh PPPK ditanggung langsung oleh APBN guna meringankan keuangan daerah.
Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bekasi masih menunggu kepastian.
Hingga awal Agustus 2026, pemerintah daerah belum dapat menaikkan status 3.442 pegawai tersebut menjadi PPPK Penuh Waktu karena belum terbitnya regulasi turunan dari Pemerintah Pusat.
Kendala anggaran daerah dan aturan perundang-undangan yang tumpang tindih menjadi faktor utama tertundanya kebijakan strategis ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nasib PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi Menuju 2027
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini masih terus berkoordinasi secara intensif menyoal penetapan status PPPK Paruh Waktu.
Rencana awal untuk mengangkat ribuan pegawai ini menjadi PPPK Murni pada tahun 2027 masih terganjal oleh rumitnya birokrasi dan petunjuk teknis.
Mengapa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Belum Terealisasi?
Faktor utama belum terealisasinya kebijakan pengangkatan ini adalah ketiadaan instruksi lanjutan dari kementerian terkait serta penyesuaian kesiapan anggaran di tingkat daerah.
”Kita belum ada kabar lagi dari Pemerintah Pusat menyoal perencanaan tersebut. Sebenarnya itu kan dimungkinkan, tapi kan balik lagi ke daerah masing-masing dia punya engga untuk anggarannya di daerah,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (03/08/2026).
Mekanisme masa depan pegawai di tingkat daerah sangat bergantung pada kemampuan fiskal. Oleh karena itu, nasib tenaga honorer yang telah beralih status ini masih ditentukan oleh durasi evaluasi berbasis kontrak kerja selama satu tahun.
”Sehingga masih seperti sekarang tidak ada perubahan,” katanya.
Berdasarkan data yang dirilis BKPSDM, rincian tenaga kepegawaian tersebut meliputi:
- Jumlah formasi PPPK PW di lingkup Pemkot Bekasi terbilang masif, mencapai 3.442 orang.
- Penetapan nasib kerja masih mengandalkan evaluasi tahunan.
Apa Langkah Pemkot Bekasi untuk Menjamin Nasib Pegawai?
Pimpinan Pemkot Bekasi nyatanya tidak tinggal diam. Pemerintah Daerah telah mempersiapkan dokumen usulan penyesuaian status kepegawaian untuk dikirim ke pusat sejak pertengahan tahun ini.
”Saya kira kita sudah siapkan itu semua secara usulan, memang Pak Wali sudah menyiapkan mungkin pada akhir tahun ini, untuk secara penyesuaiannya. Mudah-mudahan kalau itu cepat, ya kita bisa lebih cepat juga,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kompleks Plaza Pemkot Bekasi, Senin (03/08/2026).
Ia juga menyampaikan jaminan tegas terkait masa depan kepegawaian. Pemerintah Daerah telah memastikan bahwa pada Tahun 2027 mendatang, hak kerja seluruh PPPK PW akan dilindungi dan dipastikan tidak ada skenario pemberhentian sepihak.
”Tidak ada, Insyallah. Tidak ada pemberhentian terkait PPPK, bahkan yang Paruh Waktu ini kan juga perlu diangkat lagi, insyallah. Supaya nanti bukan paruh waktu lagi mereka,” jelasnya.
Sejalan dengan ketentuan pusat melalui pernyataan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, eksistensi PPPK PW dikembalikan pada kebutuhan instansi daerah masing-masing. Sepanjang kinerja dibutuhkan dan masa kontrak belum kedaluwarsa, keberadaan mereka aman.
”Kan itu memang perintah dari pusat. Kita coba lagi bagaimana cara upanya. Saya kira kita Pemerintah Daerah tidak akan memberhentikan, ataupun dirumahkan secara kejelasan nasib mereka,” sambungnya.
Bagaimana Dampak Kebijakan Kepegawaian Pusat Terhadap APBD?
Transisi status kepegawaian ini nyatanya berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memang menyatakan PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap melalui Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, realisasinya menuntut penyesuaian kinerja, ketersediaan formasi, dan yang paling krusial adalah ketersediaan anggaran daerah.
Untuk mengatasi dilema ini, muncul angin segar dari tingkat legislatif pusat berupa wacana baru:
- Komisi 2 DPR RI tengah mengusulkan agar gaji PPPK Murni maupun PPPK Paruh Waktu ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Usulan ini digagas agar Pemda tidak kelebihan beban (overload) terhadap tanggung jawab Belanja Pegawai.
- Bila ini terwujud, serapan APBD dapat difokuskan dan dimaksimalkan murni untuk sektor pelayanan publik dan infrastruktur bagi masyarakat.
Kejelasan nasib 3.442 pegawai ini kini berada di tangan Pemerintah Pusat melalui sinkronisasi regulasi lintas kementerian.
Sembari menunggu Juknis turun, roda pelayanan publik di Kota Bekasi diharapkan tetap berjalan prima dan profesional.
Bagaimana pandangan Anda mengenai usulan agar gaji PPPK ditanggung penuh oleh APBN? Mari diskusikan di kolom komentar di bawah dan jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan sejawat.
Baca juga informasi terbaru seputar kebijakan Wali Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







