- Pemkab Bekasi menerima Opini Disclaimer dari BPK RI pada tahun 2026.
- Pelepasan aset cabang di wilayah Kota Bekasi dinilai gagal meningkatkan kinerja tata kelola air bersih.
- Terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kebocoran anggaran, hingga pemotongan uang lembur pegawai.
- Kuasa Pemilik Modal (KPM) dituntut segera mengevaluasi kinerja Dewas dan Direksi melalui Evaluation Action Plan (EAP).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meraih Opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2026 buntut dari kasus ijon di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kondisi ini dinilai menjadi momentum krusial bagi Pemkab Bekasi untuk segera mengevaluasi dan mengaudit tata kelola keuangan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Tirta Bhagasasi.
Dorongan Evaluasi Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pemkab Bekasi
Mengapa Kinerja Perumda Tirta Bhagasasi Menjadi Sorotan?
Kinerja Perumda Tirta Bhagasasi dipertanyakan setelah pelepasan aset kantor cabang yang berada di wilayah teritorial Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak membawa dampak positif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penjualan aset tersebut nyatanya tidak serta-merta menjadi modal yang mampu meningkatkan kualitas kinerja dan tata kelola air bersih.
Kegagalan ini terpotret jelas dari laporan BPK RI serta munculnya gejolak protes dari pihak internal maupun eksternal yang meragukan kompetensi Dewan Pengawas (Dewas), Direksi, dan struktur manajemennya.
Apa Saja Indikasi Masalah di Internal Tirta Bhagasasi?
Masalah di tubuh BUMD ini bermula dari temuan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Direksi terkait proyek pemasangan sambungan baru bagi calon pelanggan.
Praktik ini memicu kebocoran anggaran pendapatan yang disinyalir telah berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Selain itu, manajemen juga diwarnai oleh gelombang protes pegawai akibat kebijakan sepihak Direksi yang memangkas uang lembur.
Berdasarkan kajian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan investigasi LSM JEKO dalam setahun terakhir, carut-marut ini sudah seharusnya direspons tegas.
”KPM beberapa waktu lalu sudah memerintahkan audit terhadap semua BUMD, termasuk Perumda Tirta Bhagasasi,” kata Pemerhati Kebijakan Publik Syafrudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (03/08/2026).
Bagaimana Langkah Lanjutan Penyehatan Tata Kelola BUMD?
Sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017, Kuasa Pemilik Modal (KPM) wajib melakukan evaluasi terhadap BUMD yang memiliki rapor merah dalam tata kelola keuangannya.
Dewas berkewajiban menindaklanjuti instruksi KPM dengan menjalankan Evaluation Action Plan (EAP), yang indikator keberhasilannya mencakup penataan ulang struktur dan keuangan Perumda.
Namun, mengingat posisi Dewas yang rentan terhadap konflik kepentingan dalam pelaksanaan EAP, KPM sangat disarankan untuk meminta second opinion (pendapat pembanding) dari publik atau lembaga formal seperti BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panduan ini penting sebagai landasan bagi KPM dalam mengambil keputusan strategis demi menyehatkan kembali tata kelola keuangan dan pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya seputar kebijakan Pemkab dan Pemkot Bekasi. Bagikan artikel ini untuk mengawal transparansi layanan publik di Bekasi dan tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







