Terbukti Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, 5 Oknum Dishub Bekasi Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono saat memberikan keterangan pers kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com mengenai jaminan kejelasan status kerja bagi 3.442 pegawai PPPK di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Senin (03/08/2026).

Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono saat memberikan keterangan pers kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com mengenai jaminan kejelasan status kerja bagi 3.442 pegawai PPPK di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Senin (03/08/2026).

  • ​Lima petugas Dishub Kota Bekasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbukti melanggar disiplin.
  • ​Pelanggaran terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol).
  • ​Kepastian pelanggaran didapat melalui sidang disiplin kepegawaian lintas instansi pada Kamis (13/08/2026).
  • ​Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk penjatuhan sanksi berat.

​Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi resmi menyatakan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol).

Kepastian tersebut didapat usai tim pemeriksa menggelar sidang disiplin kepegawaian pada Kamis (13/08/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Fakta Kasus Pungli Dishub Kota Bekasi dan Sanksinya

​Apa Hasil Sidang Disiplin terhadap 5 Oknum Dishub Kota Bekasi?

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui BKPSDM membenarkan keterlibatan lima aparaturnya dalam aksi pungli jalanan.

Pemeriksaan maraton telah dilakukan untuk menelusuri tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kelima terduga pelaku yang berinisial F, S, P, S, dan R.

​”Dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa ditemukan adanya pelanggaran disiplin,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (15/08/2026).

​Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pemeriksa dari BKPSDM kini tengah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara komprehensif.

Laporan ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Bekasi sebagai landasan pengambilan keputusan.

​”Dengan maksud tujuan sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada ke 5 ASN tersebut,” tuturnya.

​Berdasarkan data kepegawaian, kelima oknum petugas Dishub Kota Bekasi tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

​Bagaimana Proses Penanganan Kasus Pungli Ini Berjalan?

​Sebelum berkas dilimpahkan ke tingkat kota, pihak Dishub Kota Bekasi telah lebih dulu memanggil dan memeriksa kelima anggotanya secara internal. Seluruh proses pemberkasan diklaim berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

​”Pada pekan lalu, Dinas Perhubungan telah menindaklanjuti kasus tindak pidana pungutan liar dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat. Seluruh berita acara beserta kelengkapan dokumen lainnya telah kami serahkan kepada BKPSDM,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (07/08/2026) lalu.

​Zeno memaparkan, pembentukan tim pemeriksa dan jadwal sidang telah diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bekasi.

​”Tim pemeriksa dijadwalkan akan mulai bersidang pada tanggal 13 Agustus 2026. Jarak waktu pemeriksaan memang telah diatur dalam Perwal agar memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi para terduga pelaku untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan,” katanya.

​Apa Dampak dan Sanksi yang Menanti Oknum Pelanggar?

​Dishub Kota Bekasi mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan sanksi terberat bagi kelima oknum tersebut.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas pelayanan publik Pemkot Bekasi di mata masyarakat.

​”Secara internal kami telah merekomendasikan sanksi berat. Namun secara formal, sanksi tersebut nantinya harus dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang diterbitkan berdasarkan hasil sidang tim pemeriksa di tingkat kota,” jelasnya.

​Zeno memastikan tidak akan ada perlindungan bagi aparatur yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Kendati demikian, hak-hak pelaku selama masa pemeriksaan tetap diberikan sesuai dengan aturan kepegawaian.

​”Tidak ada ruang toleransi terhadap pungli di jalanan. Namun demikian, hak-hak para terduga pelaku tetap dijaga dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

​Untuk menjamin transparansi, tim pemeriksa kasus ini melibatkan unsur lintas sektoral, mulai dari Dishub, BKPSDM, hingga Inspektorat Kota Bekasi.

​”Tim pemeriksa akan melihat kasus ini dari berbagai sisi, mengukur derajat kesalahan secara objektif, lalu menentukan bentuk sanksi yang paling tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

​Tindakan tegas dari Pemkot Bekasi diharapkan mampu membersihkan praktik pungli di jalanan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai sanksi yang tepat untuk kelima oknum ini? Silakan tinggalkan komentar, bagikan artikel ini, dan pastikan Anda terus mengikuti perkembangan berita terbaru melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini].


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Bekasi Bangga, Keluarga Sayuti Melik Diundang Prabowo ke Istana Presiden
Polisi Ringkus 26 Tersangka Pengedar Obat Keras di Bekasi
Venue Wall Climbing Bertaraf Nasional Segera Dibangun di Kawasan Patriot Candrabhaga
Bongkar PABSI! Wali Kota Bekasi Bangun Venue Wall Climbing di Plaza Patriot
Wali Kota Bekasi Sentil Camat dan Lurah Soal Minimnya Promosi Porprov XV Jabar 2026
Wali Kota Bekasi Gagas Jalan Mukhtar Tabrani 2: Solusi Macet dan Motor Penggerak Ekonomi Baru
Babeh Fayadh Kutuk Promosi Miras Ancol: Usut Tuntas Penistaan Agama!
Tri Adhianto Kukuhkan 50 Paskibraka Kota Bekasi untuk Upacara HUT RI ke-81
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, 5 Oknum Dishub Bekasi Terancam Sanksi Berat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Warga Bekasi Bangga, Keluarga Sayuti Melik Diundang Prabowo ke Istana Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Polisi Ringkus 26 Tersangka Pengedar Obat Keras di Bekasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Venue Wall Climbing Bertaraf Nasional Segera Dibangun di Kawasan Patriot Candrabhaga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Bongkar PABSI! Wali Kota Bekasi Bangun Venue Wall Climbing di Plaza Patriot

Berita Terbaru

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, saat memberikan keterangan terkait evaluasi kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (14/08/2026).

Parlementaria

Rekomendasi Diabaikan Dinkes, DPRD Kota Bekasi Berang!

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:04 WIB

Pengurus DPP PA GMNI berdiri tegap saat menyanyikan lagu Indonesia Raya di Sekretariat DPP PA GMNI, Jakarta Pusat, Kamis (13/08/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari siaran pers menyambut HUT ke-81 RI yang mendesak stop utang dan politik dinasti.

Nasional

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x