- Lima petugas Dishub Kota Bekasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbukti melanggar disiplin.
- Pelanggaran terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol).
- Kepastian pelanggaran didapat melalui sidang disiplin kepegawaian lintas instansi pada Kamis (13/08/2026).
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk penjatuhan sanksi berat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi resmi menyatakan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Pelanggaran ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol).
Kepastian tersebut didapat usai tim pemeriksa menggelar sidang disiplin kepegawaian pada Kamis (13/08/2026) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Kasus Pungli Dishub Kota Bekasi dan Sanksinya
Apa Hasil Sidang Disiplin terhadap 5 Oknum Dishub Kota Bekasi?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui BKPSDM membenarkan keterlibatan lima aparaturnya dalam aksi pungli jalanan.
Pemeriksaan maraton telah dilakukan untuk menelusuri tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kelima terduga pelaku yang berinisial F, S, P, S, dan R.
”Dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa ditemukan adanya pelanggaran disiplin,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (15/08/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pemeriksa dari BKPSDM kini tengah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara komprehensif.
Laporan ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Bekasi sebagai landasan pengambilan keputusan.
”Dengan maksud tujuan sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada ke 5 ASN tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan data kepegawaian, kelima oknum petugas Dishub Kota Bekasi tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Bagaimana Proses Penanganan Kasus Pungli Ini Berjalan?
Sebelum berkas dilimpahkan ke tingkat kota, pihak Dishub Kota Bekasi telah lebih dulu memanggil dan memeriksa kelima anggotanya secara internal. Seluruh proses pemberkasan diklaim berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Pada pekan lalu, Dinas Perhubungan telah menindaklanjuti kasus tindak pidana pungutan liar dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat. Seluruh berita acara beserta kelengkapan dokumen lainnya telah kami serahkan kepada BKPSDM,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (07/08/2026) lalu.
Zeno memaparkan, pembentukan tim pemeriksa dan jadwal sidang telah diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bekasi.
”Tim pemeriksa dijadwalkan akan mulai bersidang pada tanggal 13 Agustus 2026. Jarak waktu pemeriksaan memang telah diatur dalam Perwal agar memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi para terduga pelaku untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan,” katanya.
Apa Dampak dan Sanksi yang Menanti Oknum Pelanggar?
Dishub Kota Bekasi mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan sanksi terberat bagi kelima oknum tersebut.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas pelayanan publik Pemkot Bekasi di mata masyarakat.
”Secara internal kami telah merekomendasikan sanksi berat. Namun secara formal, sanksi tersebut nantinya harus dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang diterbitkan berdasarkan hasil sidang tim pemeriksa di tingkat kota,” jelasnya.
Zeno memastikan tidak akan ada perlindungan bagi aparatur yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Kendati demikian, hak-hak pelaku selama masa pemeriksaan tetap diberikan sesuai dengan aturan kepegawaian.
”Tidak ada ruang toleransi terhadap pungli di jalanan. Namun demikian, hak-hak para terduga pelaku tetap dijaga dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Untuk menjamin transparansi, tim pemeriksa kasus ini melibatkan unsur lintas sektoral, mulai dari Dishub, BKPSDM, hingga Inspektorat Kota Bekasi.
”Tim pemeriksa akan melihat kasus ini dari berbagai sisi, mengukur derajat kesalahan secara objektif, lalu menentukan bentuk sanksi yang paling tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tindakan tegas dari Pemkot Bekasi diharapkan mampu membersihkan praktik pungli di jalanan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai sanksi yang tepat untuk kelima oknum ini? Silakan tinggalkan komentar, bagikan artikel ini, dan pastikan Anda terus mengikuti perkembangan berita terbaru melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini].
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















