- Praktisi hukum Lamhot Capah, S.H. mendukung penuh langkah Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah instansi Pemkot Bekasi terkait skandal korupsi KSO PT Migas senilai Rp2 triliun.
- Kasus korupsi ini diduga sarat persekongkolan, terutama pasca-terbitnya Akta Dading 2022 yang menganulir putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) senilai Rp11,89 miliar.
- Kejagung didesak tidak tebang pilih dan segera memeriksa tiga kluster utama penikmat aliran dana, yakni pejabat kepala daerah, internal BUMD, hingga kroni swasta.
GELOMBANG PENGGELEDAHAN SERENTAK oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di sejumlah instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan pihak korporasi memicu respons keras publik.
Praktisi hukum Lamhot Capah, S.H. mendesak penegak hukum tidak tebang pilih dan segera meringkus aktor intelektual di balik skandal korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi senilai Rp2 triliun.
Langkah tegas korps adhyaksa ini dinilai menjadi angin segar bagi penegakan keadilan di Kota Patriot.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum Bongkar Kejanggalan Korupsi PT Migas Kota Bekasi
Mengapa Penggeledahan Kejagung di Pemkot Bekasi Didukung Penuh Warga?
Tindakan hukum Kejagung dinilai sebagai jawaban atas kecurigaan panjang warga terkait dugaan persekongkolan jahat yang terstruktur di tubuh BUMD energi tersebut.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun itu sejatinya merupakan hak masyarakat yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur jalan daerah.
”Selaku praktisi hukum dan warga Kota Bekasi, saya merespons keras dan mendukung penuh aksi nyata Jampidsus Kejaksaan Agung. Penggeledahan massal maraton ini adalah bukti sahih bahwa jeritan dan kecurigaan rakyat Bekasi selama ini nyata. Uang Rp2 triliun yang dikuras secara legalistik itu adalah hak rakyat Bekasi untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perbaikan jalan yang dirampok secara terang-terangan,” tegas Lamhot Capah, S.H. kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (18/09/2026).
Apa Modus Utama dalam Skandal Korupsi KSO PT Migas Ini?
Konstruksi kejahatan birokrasi ini bermula dari tata kelola KSO Lapangan Jatinegara sejak 2009 yang dinilai sangat timpang, mengorbankan kendali operasional BUMD, dan memicu lilitan utang luar negeri.
Meskipun daerah telah menang mutlak melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 (inkrah) yang mewajibkan pihak swasta membayar ganti rugi Rp11,89 miliar, putusan krusial itu justru diabaikan secara paksa.
Oknum pejabat daerah dan direksi BUMD malah menerbitkan Akta Dading (Perdamaian) pada tahun 2022 untuk memutihkan denda tersebut.
”Secara logika hukum, tindakan menerbitkan Akta Dading untuk menganulir putusan inkrah MA adalah perbuatan melawan hukum yang sangat berani. Di sinilah letak mens rea atau niat jahat tipikor yang nyata-nyata menguntungkan kroni swasta dan memiskinkan daerah, hingga akhirnya pengelolaan sumur gas terpaksa diambil alih oleh Pertamina pada awal 2026,” lanjut Lamhot.
Siapa Saja Aktor yang Didesak untuk Segera Ditangkap Kejagung?
Merespons penyitaan dokumen dari ruang Setda, Bapenda, dan PT Migas, Lamhot memetakan tiga kluster utama yang wajib diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu:
- Kluster Kepala Daerah (Kuasa Pemilik Modal): Menyoroti pejabat eksekutif dari Mochtar Mohammad selaku penandatangan kontrak awal 2009, hingga Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono yang menjabat saat Akta Dading 2022 diteken. Restu pelepasan aset daerah ini dinilai krusial untuk diperiksa.
- Kluster Internal BUMD: Menyoroti peran Direktur Utama PT Migas, Apung Widadi, selaku eksekutor lapangan penerbitan Akta Dading 2022.
- Kluster Swasta & Birokrasi Daerah: Menyeret manajemen Foster Oil & Energy Pte. Ltd. selaku penikmat keuntungan ilegal, serta oknum Bagian Hukum Pemkot Bekasi yang diduga menerbitkan opini hukum pesanan untuk melawan putusan MA.
”Kami ingatkan Jaksa Agung, JANGAN TEBANG PILIH! Jangan hanya menyasar staf administrasi atau pejabat level bawah di pemkot. Seret aktor intelektualnya, tangkap kepala daerah yang merestuinya, dan jebloskan semuanya ke penjara! Warga Kota Bekasi berdiri di belakang Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus Rp2 triliun ini sampai tuntas,” pungkas Lamhot.
Skandal perampokan aset daerah berkedok kerja sama operasi ini menjadi pertaruhan besar kredibilitas Kejaksaan Agung dalam membersihkan jajaran birokrasi Kota Bekasi dari jerat mafia migas. Seluruh warga kini menanti ketegasan eksekusi hukum terhadap para aktor intelektual tanpa kompromi.
Jangan sampai Anda terlewatkan informasi krusial dari babak baru kasus megakorupsi ini! Bagikan berita ini, sampaikan aspirasi tajam Anda di kolom komentar, dan pastikan selalu update dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















