- Sebaran 3 Titik Lokasi: Tiga usaha panti pijat dan spa di koridor Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi—yakni Chrysant Spa Bekasi, Palazzo Massage, dan Be Glow One—teridentifikasi menyebarkan brosur promosi digital yang diduga melanggar ketentuan izin operasional kepariwisataan.
- Tarif Paket Promosi: Materi pemasaran menawarkan paket layanan berdurasi singkat (Express 30–40 menit) hingga paket perawatan penuh (All In / All Treatment 60 menit) dengan rentang harga promo Rp270.000 hingga Rp340.000, disertai berbagai kode paket khusus di luar standar layanan refleksi kesehatan.
- Pelanggaran Regulasi Daerah: Ketidaksesuaian peruntukan usaha kebugaran serta penggunaan bilik kamar tertutup rapat melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004, Perda Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020, dan Pasal 39 ayat (d) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017.
- Sorotan Pengawasan Birokrasi: Lemahnya pengawasan lapangan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memicu desakan publik kepada Wali Kota Bekasi untuk segera menyegel ketiga lokasi dan mengevaluasi jajaran pejabat terkait.
PRAKTIK DUGAAN PENYALAHGUNAAN IZIN OPERASIONAL PANTI PIJAT di Bekasi Selatan kembali menguji ketegasan Pemkot Bekasi pada Senin (19/10/2026). Tak kurang Tiga outlet atau gerai spa di koridor Jalan Jenderal Ahmad Yani—yakni Chrysant Spa, Palazzo Massage, dan Be Glow One—kedapatan menyebarkan brosur atau flyer digital berindikasi pelanggaran norma kepariwisataan bertarif mulai Rp270.000.
Maraknya promosi tersebut memicu desakan publik agar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto segera menyegel lokasi serta mengevaluasi kinerja Satpol PP dan Disparbud.
Desakan Evaluasi Wali Kota Bekasi atas Menjamurnya Panti Pijat di Bekasi Selatan
Fenomena peredaran flyer promosi digital dari tiga gerai kebugaran di pusat niaga Bekasi Selatan memperlihatkan pergeseran pola pemasaran bisnis hiburan yang semakin terbuka di ruang digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengelola usaha memanfaatkan distribusi katalog daring melalui aplikasi perpesanan dan media sosial untuk menjaring pelanggan di kawasan strategis yang berdekatan langsung dengan pusat pemerintahan, fasilitas layanan kesehatan, serta pusat perbelanjaan utama di Kota Bekasi.
Di Mana Saja Lokasi 3 Panti Pijat di Bekasi Selatan yang Diduga Melanggar Izin Operasional?
Ketiga panti pijat dan spa yang menyebarkan flyer promosi berindikasi pelanggaran Peraturan Daerah tersebut terkonsentrasi di tiga kompleks ruko utama sepanjang koridor Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Di kawasan Kelurahan Margajaya, terdapat gerai Chrysant Spa Bekasi yang beroperasi di Kompleks Ruko Bekasi Mas Blok B Nomor 21, tepat di seberang Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Sementara itu, bergeser ke arah Kelurahan Kayuringin Jaya, Palazzo Massage (atau Pallazo Men’s Health) yang menempati unit di Kompleks Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) Blok B3 Nomor 11, yang berada tepat di area belakang Mal Bekasi Cyber Park (BCP).
Selain kedua kawasan tersebut, usaha serupa juga beroperasi di Kompleks Ruko Mutiara Bekasi Center yang berbatasan langsung dengan Apartemen Center Point di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Di kompleks ini, gerai Be Glow One menempati unit Blok B9 nomor 19. Keberadaan gerai-gerai di kompleks ruko strategis tersebut mengindikasikan terbentuknya pemusatan usaha hiburan yang menyaru sebagai kawasan jasa kebugaran refleksi di jantung pusat perdagangan Kota Bekasi.
| Nama Tempat Usaha | Alamat Spesifik & Kompleks Ruko | Kelurahan & RT/RW | Kode Pos & Patokan Lokasi |
| Chrysant Spa Bekasi | Ruko Bekasi Mas Blok B No. 21, Jl. Jend. Ahmad Yani | Kel. Margajaya, RT 004/RW 003 | 17141 – Seberang RS Mitra Keluarga |
| Palazzo Massage | Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B3 No. 11, Jl. Jend. Ahmad Yani | Kel. Kayuringin Jaya, RT 001/RW 005 | 17144 – Belakang Mal BCP |
| Be Glow One | Ruko Mutiara Blok B9 No. 19, Jl. Jend. Ahmad Yani | Kel. Margajaya, RT 001/RW 005 | 17144 – Kawasan Centre Point |
Apa Saja Temuan Promosi dan Struktur Tarif Paket pada Brosur Spa di Bekasi Selatan?
Temuan utama pada ketiga brosur panti pijat di Bekasi Selatan menunjukkan penggunaan katalog foto terapis, pencantuman kode layanan khusus di luar standar kesehatan, serta penawaran tarif paket berdurasi singkat antara Rp270.000 hingga Rp340.000 pada materi promosi yang diedarkan.
Alih-alih mengedepankan informasi sertifikasi pijat refleksi atau standar fisioterapi sebagaimana diatur dalam regulasi kepariwisataan daerah, ketiga pamflet tersebut justru menonjolkan potongan harga berdasarkan durasi waktu singkat dan jaminan ruang privat tertutup untuk menarik pelanggan.
Penelusuran terhadap masing-masing brosur memperlihatkan pola segmentasi paket yang seragam di antara ketiga pengelola usaha tersebut.

Pada gerai Palazzo Massage di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B3 Nomor 11, manajemen menyebarkan pamflet “Promo Everyday” yang berlaku hingga pukul 17.00 WIB dengan ketentuan menunjukkan brosur di kasir untuk menebus paket All In (60 menit) seharga Rp330.000 atau Express (30 menit) seharga Rp300.000, lengkap dengan daftar 12 nama terapis.
Temuan brosur harian ini melengkapi bukti daftar tarif reguler Palazzo Spa yang sebelumnya terungkap mematok harga mulai dari Rp250.000 (kode PL1 durasi 60 menit) hingga Rp800.000 (kode PL8 durasi 120 menit dengan dua terapis).

Pola serupa tampak pada brosur “Happy Hours Sampe Closing” milik Be Glow One di Ruko Mutiara Blok B9 Nomor 19 yang menawarkan paket All Treatment (60 menit) seharga Rp340.000 dan Express Satset (40 menit) seharga Rp270.000 disertai katalog 17 terapis, di mana dua nama di antaranya—yakni Sisi dan Nita—tercatat dalam rekam jejak digital Field Report (FR) pelanggan di grup Telegram pada pertengahan September 2026 terkait aktivitas di luar layanan refleksi.

Sementara itu, gerai Chrysant Spa Bekasi di Ruko Bekasi Mas Blok B Nomor 21 menawarkan Paket Couple dan Paket Sultan (VIP Service) dengan jam operasional pukul 11.00–22.00 WIB, fasilitas Private Room Premium, serta potongan cashback Rp50.000 bagi pelanggan yang memesan melalui admin WhatsApp di nomor 0851-6297-3608.
| Nama Gerai Spa | Program Promo pada Brosur | Rincian Paket & Durasi | Tarif Promo / Reguler | Jumlah Katalog Terapis & Kode Khusus |
| Palazzo Massage | Promo Everyday (s.d. 17.00 WIB) | Express (30 mnt) & All In (60 mnt); Reguler PL1–PL8 (40–120 mnt) | Rp300.000–Rp330.000 (Promo); Rp250.000–Rp800.000 (Reguler) | 12 terapis (Rany, Rinada, Alwa, Tantri, Bianca, Mely, Nadia, Prily, Nataly, Amel, Syifa, Andin) |
| Be Glow One | Happy Hours Sampe Closing | Express Satset (40 mnt) & All Treatment (60 mnt); Reguler 6 Paket (30–90 mnt) | Rp270.000–Rp340.000 (Promo); Rp270.000–Rp580.000 (Reguler) | 17 terapis (termasuk Sisi & Nita yang tercatat dalam bukti digital grup Telegram) |
| Chrysant Spa Bekasi | Paket Menarik Omkuh (11.00–22.00 WIB) | Paket Couple (2 Orang) & Paket Sultan (VIP Service) | Cashback Rp50.000 via pemesanan admin (0851-6297-3608) | Menonjolkan klaim Private Room Premium dan Privasi Maksimal[cite: 16] |

Perbandingan struktur harga pada data di atas memperlihatkan skema komersialisasi layanan yang terstruktur dan menyimpang dari fungsi kebugaran tradisional.
Ketika durasi layanan dipangkas menjadi 30 hingga 40 menit melalui skema Paket Express (Rp270.000 di Be Glow One dan Rp300.000–Rp330.000 di Palazzo Massage), esensi terapi pijat refleksi praktis tereduksi dan bergeser menjadi transaksi layanan di luar izin kepariwisataan.
Sebaliknya, pada durasi 90 hingga 120 menit, tarif melonjak hingga Rp580.000 di Be Glow dan Rp800.000 di Palazzo seiring penambahan fasilitas dan keterlibatan lebih dari satu terapis dalam satu sesi.
Informasi mendalam mengenai rekam jejak investigasi pada klaster ini dapat ditelusuri lebih lanjut melalui laporan terkait Skandal Pelacuran Terselubung ‘Be Glow’: Bukti Digital Terbongkar, Integritas Pemkot Bekasi Dipertaruhkan serta Bekasi Darurat Prostitusi, Palazzo Spa Tawarkan Layanan Seksual ‘Langsung ML’ dan ‘Threesome’.
Mengapa Operasional Panti Pijat di Bekasi Selatan Tersebut Melanggar Perda dan Perwal Kota Bekasi?
Operasional panti pijat yang menyimpang dari izin kebugaran di Bekasi Selatan secara sah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2017, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020, serta Perda Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 karena menyalahgunakan izin usaha pariwisata dan menyalahi aturan tata ruang fisik bilik terapi.
Dari aspek teknis bangunan, Pasal 39 ayat (d) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan secara tegas melarang penggunaan pintu kayu tertutup rapat pada bilik kamar panti pijat.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap ruang terapi menggunakan tirai kain serta mengharuskan dinding penyekat memiliki jarak celah minimal 25 sentimeter dari permukaan lantai agar aktivitas di dalam ruangan tetap dapat terpantau dari luar demi mencegah perbuatan melanggar hukum.
Namun, temuan di lapangan serta klaim “Private Room Premium” pada brosur menunjukkan penggunaan bilik berpintu kayu tertutup rapat yang menghalangi fungsi pengawasan.
Selain pelanggaran tata ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (khususnya Pasal 41, Pasal 53 ayat a dan b, serta Pasal 69) mewajibkan setiap penyelenggara usaha spa berbentuk badan hukum Indonesia untuk menjunjung tinggi norma agama, moral, budaya, dan ketertiban umum.
Penyalahgunaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari fasilitas refleksi menjadi tempat transaksi asusila juga menabrak secara mutlak Perda Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 yang melarang segala bentuk praktik tuna susila di wilayah Kota Bekasi.
Meskipun Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2017 (yang diperbarui dalam kerangka pajak daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 9 Tahun 2025) menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 25 persen untuk mandi uap/spa serta panti pijat modern dan 10 persen untuk pijat tradisional/refleksi, kontribusi pajak daerah sama sekali tidak menggugurkan kewajiban kepatuhan hukum maupun sanksi pencabutan izin operasional.
Bagaimana Tuntutan Masyarakat terhadap Wali Kota Bekasi, Disparbud, dan Satpol PP Kota Bekasi?
Elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera menyegel panti pijat pelanggar Perda di Bekasi Selatan serta mengevaluasi jajaran pejabat Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi yang dinilai lamban dalam melakukan penindakan.
Pembiaran terhadap aktivitas promosi terbuka di pusat kota tersebut dinilai mencederai citra Kota Bekasi sebagai Kota Patriot dan Kota Santri.
“Satpol PP dan Disparbud jangan tidur, ayo kerja!” tegas Ketua Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi, Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kompleks Ruko Mutiara, Selasa (13/10/2026) lalu.
Sorotan tajam masyarakat terhadap lemahnya penegakan Perda semakin menguat menyusul adanya ketimpangan prioritas pengerahan aparat di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.
Di tengah desakan publik untuk menertibkan deretan panti pijat di Kecamatan Bekasi Selatan, instansi penegak Perda tersebut justru menerbitkan surat perintah mobilisasi 190 personel—mencakup pejabat struktural, koordinator lapangan kecamatan Bekasi Selatan hingga Bekasi Barat, serta unit Pengendalian Massa (Dalmas)—guna mengikuti kegiatan touring luar kota bertajuk “SATPOL PP NGELAYAB 2026: Riding Together, Stronger as One Team” ke Bogor pada Jumat hingga Sabtu, 16–17 Oktober 2026, yang bahkan disertai ancaman sanksi surat teguran tertulis bagi personel yang tidak hadir.
Konteks pengawasan birokrasi ini dapat dibaca secara lengkap pada laporan Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Bekasi Selatan Menjamur, KOAR Desak Disparbud dan Satpol PP Bertindak Tegas dan Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat Be Glow, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor.
Apa Ancaman Sanksi Hukum bagi Pengelola Panti Pijat yang Melanggar Aturan di Kota Bekasi?
Pengelola, penyelenggara operasional, maupun pemilik modal panti pijat yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi terselubung dan eksploitasi di Kota Bekasi terancam sanksi pidana penjara berlapis mulai dari 1 tahun 4 bulan hingga belasan tahun penjara serta denda miliaran rupiah oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Di samping sanksi administratif berupa penyegelan bangunan dan pencabutan izin usaha permanen oleh Pemkot Bekasi, aparat kepolisian memiliki landasan hukum pidana untuk menindak manajemen dan korporasi yang terbukti melanggar hukum.
Instrumen pertama adalah Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat setiap pihak yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan melanggar kesusilaan dan menjadikannya sebagai mata pencarian dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, disertai Pasal 506 KUHP yang menyasar pihak yang mengambil keuntungan finansial langsung sebagai perantara atau muncikari.
Lebih jauh lagi, apabila proses perekrutan dan penampungan puluhan terapis perempuan dalam katalog brosur tersebut terbukti memenuhi unsur eksploitasi komersial terorganisir, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) yang membawa ancaman hukuman belasan tahun penjara, denda miliaran rupiah, hingga penyitaan aset usaha.
| Instrumen Regulasi / Hukum | Instansi Penegak | Subjek Sasaran | Bentuk Pelanggaran & Ancaman Sanksi |
| Perwal Kota Bekasi No. 32 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (d) | Disparbud & Satpol PP Kota Bekasi | Pengelola Usaha Spa / Panti Pijat | Penggunaan bilik berpintu kayu rapat tanpa tirai dan tanpa celah lantai 25 cm; sanksi teguran hingga penutupan lokasi |
| Perda Kota Bekasi No. 01 Tahun 2020 & Perda No. 03 Tahun 2004 | Pemkot Bekasi (Disparbud & Satpol PP) | Badan Usaha / Pemilik Izin TDUP | Penyalahgunaan izin kepariwisataan dan pelanggaran larangan praktik tuna susila; sanksi penyegelan dan pencabutan izin |
| Pasal 296 KUHP & Pasal 506 KUHP | Polres Metro Bekasi Kota | Pengelola, Kasir, Admin, & Muncikari | Memudahkan perbuatan melanggar kesusilaan sebagai pencarian dan menarik keuntungan; pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan |
| UU No. 21 Tahun 2007 (UU TPPO) | Polres Metro Bekasi Kota / Kepolisian RI | Sindikat Korporasi & Pemilik Modal | Perekrutan dan penampungan individu untuk eksploitasi komersial; pidana belasan tahun penjara, denda miliaran rupiah, dan penyitaan aset |
Hingga laporan ini ditayangkan pada Senin (19/10/2026), redaksi RakyatBekasi.Com masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen Chrysant Spa Bekasi, Palazzo Massage, dan Be Glow One, sekaligus meminta keterangan tertulis mengenai jadwal penertiban dari Kepala Disparbud serta Kepala Satpol PP Kota Bekasi.
Masyarakat dan pembaca dapat menyampaikan tanggapan melalui kolom komentar, membagikan artikel ini kepada pengurus lingkungan setempat, membaca laporan investigasi terkait lainnya, serta mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow Saluran WhatsApp RakyatBekasi Di Sini agar selalu memperoleh pembaruan berita terkini seputar pemerintahan, politik, ekonomi, dan layanan publik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















