- Besaran Anggaran: Dana swakelola Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) pada tahun kedua pelaksanaannya.
- Temuan Evaluasi: Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menemukan adanya indikasi tumpang tindih pembelanjaan berupa pembelian barang yang sama dengan tahun anggaran sebelumnya, serta kendala teknis pelaporan di tingkat RW.
- Instansi Terkait: Evaluasi melibatkan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (27/10/2026).
- Sikap Tegas Dewan: DPRD Kota Bekasi siap memperjuangkan kenaikan nilai anggaran jika program terbukti tepat sasaran, namun membuka opsi penghentian program oleh Pemkot Bekasi apabila realisasinya tidak efektif.
KOMISI 1 DPRD KOTA BEKASI menyoroti tajam pelaksanaan Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi senilai Rp100 juta per RW agar tidak sekadar menjadi rutinitas serapan anggaran yang tumpang tindih.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rudi Heryansah, mendesak Inspektorat Kota Bekasi dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bekasi untuk memperketat pendampingan tata kelola serta pelaporan dana hibah tersebut. Langkah tegas ini diambil seusai rapat evaluasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (27/10/2026).
Evaluasi Kritis Tata Kelola Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi
Pelaksanaan program swakelola penataan lingkungan tingkat RW yang memasuki tahun kedua ini dinilai masih menyisakan sejumlah celah administratif dan teknis di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fungsi pengawasan legislatif difokuskan pada kepastian hukum penggunaan anggaran daerah agar selaras dengan kebutuhan riil warga di setiap kelurahan dan kecamatan.
Mengapa Pendampingan Pelaporan Dana Hibah Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi Sangat Mendesak?
Pendampingan pelaporan sangat mendesak karena masih banyak pengurus RW di Kota Bekasi yang mengalami kendala teknis dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta mekanisme belanja swakelola sesuai regulasi yang berlaku.
Tanpa pendampingan intensif dari aparat pengawasan intern pemerintah, kesalahan prosedur administrasi berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini menekankan bahwa Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bekasi bersama Inspektorat Kota Bekasi tidak boleh lepas tangan setelah dana dicairkan.
Kedua instansi tersebut wajib turun langsung membimbing pengurus lingkungan dalam memahami aturan baku tata kelola hibah.
”Banyak RW yang masih harus dibantu dalam sistem pelaporan dan belanja. Sehingga sosialisasi tata kelola hibah ini berjalan baik tanpa ada persoalan di kemudian hari,” tegas Rudi Heryansah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com seusai rapat evaluasi dengan Inspektorat Kota Bekasi dan Kabag Tata Pemerintahan Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Dampak Tumpang Tindih Pembelanjaan terhadap Efektivitas Anggaran Rp100 Juta
Dampak tumpang tindih pembelanjaan pada Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi menyebabkan inefisiensi anggaran daerah akibat berulangnya pembelian barang yang sama seperti tahun anggaran sebelumnya.
Kondisi ini membuat dana segar Rp100 juta per RW kehilangan daya ungkitnya dalam menghadirkan penataan lingkungan baru yang inovatif bagi masyarakat.
Dalam rapat evaluasi tersebut, terungkap bahwa lemahnya arahan perencanaan membuat sejumlah pengurus RW kembali membelanjakan item pengadaan yang identik dengan tahun pertama.
Berikut adalah poin krusial yang wajib dibenahi oleh jajaran eksekutif Pemkot Bekasi:
- Verifikasi Perencanaan Belanja: Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bekasi wajib menyaring usulan belanja RW agar tidak menduplikasi pengadaan tahun lalu.
- Sinkronisasi Program Daerah: Mencegah tumpang tindih anggaran swakelola RW dengan proyek reguler dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi lainnya.
- Pendampingan Audit Preventif: Inspektorat Kota Bekasi mengawal tertib administrasi sejak tahap perencanaan, pembelanjaan, hingga pelaporan akhir.
”Ini kan program tahun kedua. Jangan sampai ada pembelian yang sama dengan tahun lalu. Tapem harus memberi arahan kepada RW lebih optimal, sehingga anggaran ini lebih tepat dan dinikmati masyarakat,” pungkas Rudi.
Bagaimana Nasib Keberlanjutan Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi ke Depan?
Keberlanjutan hingga peluang penambahan nilai anggaran Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi sepenuhnya bergantung pada ketepatan sasaran dan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat lingkungan.
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawal ketat setiap rupiah dana publik yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan anggaran, legislatif memberikan dua opsi tegas terhadap masa depan program unggulan tersebut berdasarkan hasil evaluasi lapangan.
”Jika program swakelola penataan RW Keren ini tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat. Kita, dewan pasti akan berusaha untuk meningkatkan nilainya. Namun jika kurang tepat, kembali kepada Pemkot, diteruskan atau distop,” pungkasnya.
Keputusan akhir mengenai penguatan atau penghentian skema swakelola ini kini berada di tangan Pemkot Bekasi, seiring dengan komitmen perbaikan kinerja pendampingan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi pada sisa tahun anggaran berjalan.
Bagaimana pelaksanaan penataan Program Lingkar RW Beken Kota Bekasi di lingkungan tempat tinggal Anda? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar, sebarkan artikel ini kepada pengurus RT/RW setempat, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar selalu mendapatkan pembaruan informasi terkini seputar pemerintahan dan layanan publik di Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















