- Nihil Inspeksi & Penyelidikan Aparat: Hingga Kamis (29/10/2026), sama sekali tidak ada aparatur dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ataupun penyelidikan atas laporan masyarakat terkait operasional panti pijat Be Glow One di Kompleks Ruko Mutiara Bekasi Center Blok B9 Nomor 19, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.
- Operasional Bebas & Absensi Harian 10.375 Pesan: Jejak digital pada kanal Telegram “# Absen harian” (yang telah memuat 10.375 pesan) membuktikan tempat usaha tersebut tetap membuka layanan tanpa hambatan pengawasan pada Rabu (28/10/2026) dan Kamis (29/10/2026), lengkap dengan unggahan daftar absensi 12 terapis aktif serta pengumuman “WE ARE OPEN, PROMO MASIH BERLAKU BOSKU JAPRI AJA”.
- Skema Promo “Gajihan Sale” & Bukti 547 Ulasan FR: Manajemen terus memasarkan paket “Gajihan Sale” bertarif Rp330.000 (durasi 60 menit) dan Rp450.000 (durasi 90 menit) hingga batas last order pukul 22.30 WIB, sementara topik Telegram “FR untuk DISC SPESIAL” bertambah menjadi 547 pesan menyusul masuknya ulasan transaksi asusila baru dari pelanggan pada Rabu (28/10/2026) malam.
- Pelanggaran Perda & Desakan Evaluasi Birokrasi: Penggunaan bilik kamar tertutup rapat berpintu kayu serta praktik prostitusi terselubung menabrak Pasal 39 ayat (d) Perwal Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017, Perda Nomor 01 Tahun 2020, dan Perda Nomor 03 Tahun 2004, sehingga publik mendesak Wali Kota Bekasi segera menyegel lokasi serta mengevaluasi jajaran Disparbud dan Satpol PP.
PRAKTIK DUGAAN PROSTITUSI TERSELUBUNG berkedok panti pijat Be Glow One Bekasi Selatan terus beroperasi bebas tanpa adanya inspeksi maupun penyelidikan dari aparatur Disparbud serta Satpol PP Kota Bekasi hingga Kamis (29/10/2026).
Jejak digital terbaru di grup Telegram membuktikan gerai di Kompleks Ruko Mutiara Blok B9 Nomor 19, Jalan Jenderal Ahmad Yani ini tetap membuka layanan promo “Gajihan Sale” dan merilis absensi 12 terapis harian. Nihilnya pengawasan atas laporan masyarakat memicu desakan agar Wali Kota Bekasi segera menyegel lokasi.
Desakan Evaluasi Wali Kota Bekasi atas Beroperasinya Panti Pijat Be Glow One di Bekasi Selatan
Berlanjutnya operasional gerai kebugaran yang diduga kuat menyimpang dari izin kepariwisataan di pusat niaga Kecamatan Bekasi Selatan memperlihatkan lumpuhnya fungsi pengawasan lapangan di lingkungan Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun laporan masyarakat beserta bukti tangkapan layar aktivitas asusila telah beredar luas, tidak satu pun petugas dari Disparbud maupun Satpol PP Kota Bekasi yang turun melakukan penyelidikan atau penertiban di lokasi hingga akhir Oktober 2026.
Mengapa Panti Pijat Be Glow One di Bekasi Selatan Tetap Beroperasi Bebas Tanpa Pengawasan Aparat?
Panti pijat Be Glow One dapat terus membuka layanan tanpa gangguan karena nihilnya tindakan inspeksi, penyelidikan, maupun pembatasan pengawasan dari Disparbud serta Satpol PP Kota Bekasi.
Absennya penegakan hukum di lokasi ruko yang berdampingan langsung dengan kawasan Apartemen Center Point tersebut membuat pihak manajemen leluasa menjalankan aktivitas komersialisasi layanan di luar standar kesehatan secara terang-terangan.
Berdasarkan pemantauan jejak digital hingga Kamis (29/10/2026) siang pukul 14.32 WIB, operasional gerai sama sekali tidak terpengaruh oleh sorotan publik dan tetap membuka pemesanan hingga batas akhir (last order) pukul 22.30 WIB.
Bahkan, pengelola secara rutin memperbarui materi promosi bertajuk “SHOWING SETIAP SAAT CUMA DISINI” yang mengundang pelanggan datang langsung ke unit Ruko Mutiara Blok B9 Nomor 19 tanpa kekhawatiran akan adanya razia aparatur penegak Perda.
Apa Saja Bukti Jejak Digital Terbaru Operasional Be Glow One pada 28 dan 29 Oktober 2026?
Bukti jejak digital terbaru pada Rabu (28/10/2026) dan Kamis (29/10/2026) memperlihatkan aktivitas penyiaran daftar hadir terapis secara waktu nyata (real-time) di kanal Telegram “# Absen harian” yang telah mencapai 10.375 pesan, serta bertambahnya testimoni pelanggan di kanal “FR untuk DISC SPESIAL” menjadi 547 pesan.
Data digital tersebut mengonfirmasi bahwa transaksi dan penawaran paket promo “Gajihan Sale” masih berjalan normal tanpa hambatan.
Rincian pembaruan jejak digital operasional Be Glow One Bekasi Selatan meliputi temuan faktual berikut:
- Siaran Pembukaan Operasional Kamis (29/10/2026) Pukul 10.09 WIB: Admin menyebarkan ulang poster katalog 13 terapis (Ovy, Hana, Sisi, Naomi, Ocha, Evelyn, Nita, Vinka, Chelsi, Anggi, Camel, Jesy, dan Gwen) disertai poster “SHOWING SETIAP SAAT CUMA DISINI” dan “GAJIHAN SALE” dengan pengumuman terbuka: “WE ARE OPEN, PROMO MASIH BERLAKU BOSKU JAPRI AJA”.
- Rilis Daftar Absensi 12 Terapis Kamis (29/10/2026) Pukul 12.00–12.15 WIB: Tepat pada pukul 12.00 WIB, manajemen mengunggah daftar “Absensi Tgl 29 okt 2026” yang mencantumkan 12 terapis yang bertugas hari itu—yakni 1. Gwen, 2. Sisi, 3. Hanna, 4. Jessy, 5. Camel, 6. Ocha, 7. Naomi, 8. Evelyn, 9. Chelsea, 10. Ovi, 11. Anggi, dan 12. Vinka—diikuti kalimat “INFO BOOKING BISA LANGSUNG JAPRI OMKU”. Pada pukul 12.04 WIB, admin mengunggah foto close-up masing-masing terapis (termasuk Ocha, Chelsea, Ovy, Vinka, Evelyn, Anggi, dan Camel) di dalam ruangan ruko, disusul pemberitahuan singkat “Nita off ya” pada pukul 12.15 WIB.
- Rekam Jejak Absensi Harian Rabu (28/10/2026) Pukul 12.23 WIB: Sehari sebelumnya, kanal “# Absen harian” juga merilis daftar “Absensi Tgl 28 okt 2026” (memuat urutan terapis mulai dari 1. Jessy, 2. Hanna, 3. Gwen, 4. Sisi, dan seterusnya) beserta unggahan foto pose para terapis (Ocha, Evelyn, Gwen, Hana, Jesy, Anggi, Sisi, Ovy, dan Naomi) di atas ranjang bilik pijat.
- Skema Tarif Promo “Gajihan Sale” & Tarif Reguler: Manajemen tetap memberlakukan harga promo akhir bulan sebesar Rp330.000 (durasi 60 menit) dan Rp450.000 (durasi 90 menit) dengan syarat wajib reservasi via admin, berdampingan dengan enam paket reguler yang sebelumnya terungkap mematok harga mulai dari Paket Express (Rp270.000 / 30–40 menit), Paket MBA (Rp280.000 / 60 menit), Paket ALL IN (Rp360.000 / 60 menit), Paket Double C (Rp460.000 / 90 menit), Paket Double M (Rp550.000 / 90 menit), hingga Paket MBC (Rp580.000 / 90 menit).
- Penambahan Ulasan (Field Report) Baru per 28 Oktober 2026: Di dalam topik “FR untuk DISC SPESIAL” yang kini menembus 547 pesan, pelanggan dengan nama akun Glenn S mengunggah testimoni pada Rabu (28/10/2026) pukul 20.41 WIB mengenai pengalaman Repeat Order (RO) berkali-kali bersama terapis Sisi (Miss Sisi) yang merinci terjadinya hubungan intim (FJ) serta layanan asusila lainnya, melengkapi komentar akun Office Boy (“ASOY DEH”) pada pukul 20.28 WIB.
| Tanggal & Waktu Jejak Digital | Kanal / Sub-Grup Telegram | Akun Pengunggah / Admin | Nama Terapis Terkait | Fakta Operasional & Bukti Aktivitas Tanpa Pengawasan |
|---|---|---|---|---|
| 2 & 4 Oktober 2026 (22.45 WIB) | FR untuk DISC SPESIAL | Pelanggan Anonim & Admin | Jessy | Pelanggan merinci tindakan asusila di luar pijat refleksi, meminta Atan menjaga terapis terkait, dan dibalas langsung oleh admin grup. |
| 10 & 13 Oktober 2026 (22.15 WIB) | FR untuk DISC SPESIAL | Akun Usaha Terus & Adi Glow (Admin) | Sisi | Pelanggan melaporkan kunjungan kedua, menanyakan cermin di atas ranjang kepada Atan, dan dikonfirmasi oleh akun resmi Adi Glow. |
| 17 & 19 Oktober 2026 (15.13 WIB) | FR untuk DISC SPESIAL | Akun Aldo Bareto & Admin Be Glow 1 | Ovy & Evelyn | Reservasi paket All In Happy Hours melalui Mimin Bule dan Admin Be Glow 1, disertai balasan admin agar pelanggan kembali berkunjung. |
| 24 Oktober 2026 (18.40–20.21 WIB) | FR untuk DISC SPESIAL | Akun Fadhil, Usaha Terus, & Office Boy | Sisi, Gwen, & Jessy | Unggahan skor layanan seksual bersama Sisi, laporan RO kedua bersama Gwen atas rekomendasi Om Atan, serta respons akun Office Boy. |
| 28 Oktober 2026 (12.23 & 20.41 WIB) | # Absen harian & FR untuk DISC SPESIAL | Admin Grup & Akun Glenn S | Jessy, Hanna, Gwen, Sisi, Ocha, Evelyn, Anggi, Ovy, Naomi | Siaran foto absensi harian terapis pada siang hari, diikuti unggahan FR akun Glenn S pada malam hari terkait layanan FJ bersama Miss Sisi. |
| 29 Oktober 2026 (10.09–12.15 WIB) | # Absen harian (10.375 Pesan) | Admin Operasional Be Glow One | 12 Terapis Aktif (Gwen, Sisi, Hanna, Jessy, Camel, Ocha, Naomi, Evelyn, Chelsea, Ovi, Anggi, Vinka) | Pengumuman “WE ARE OPEN, PROMO MASIH BERLAKU”, rilis daftar absensi 29 Oktober 2026 beserta foto terapis di kamar, tanpa adanya inspeksi aparat. |

Data komparasi pada grafik di atas menunjukkan bahwa struktur tarif di Be Glow One maupun klaster panti pijat serupa di Kecamatan Bekasi Selatan dipatok secara berjenjang mengikuti jenis layanan asusila yang ditawarkan di luar standar pijat kesehatan.
Pemberlakuan harga promo “Gajihan Sale” sebesar Rp330.000 (60 menit) dan Rp450.000 (90 menit) hingga akhir Oktober 2026 menjadi instrumen pemasaran manajemen untuk mempertahankan tingginya trafik kunjungan pelanggan di tengah ketiadaan penindakan dari Pemkot Bekasi.
Rekam jejak pembongkaran bukti digital sebelumnya dapat ditelusuri melalui laporan Skandal Pelacuran Terselubung ‘Be Glow’: Bukti Digital Terbongkar, Integritas Pemkot Bekasi Dipertaruhkan dan Ironi Local Wisdom Bekasi: Kota Santri yang Ramah Prostitusi.
Mengapa Operasional Panti Pijat Be Glow One Melanggar Perwal Nomor 32 Tahun 2017 dan Perda Kota Bekasi?
Operasional panti pijat Be Glow One di Bekasi Selatan secara sah melanggar Pasal 39 ayat (d) Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2017, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020, serta Perda Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 karena menggunakan bilik kamar berpintu kayu tertutup rapat dan menyalahgunakan izin usaha pariwisata untuk memfasilitasi praktik prostitusi.
Dari aspek teknis tata ruang bangunan, Pasal 39 ayat (d) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan secara tegas melarang penggunaan pintu penutup rapat pada ruang terapi panti pijat.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap bilik hanya menggunakan tirai kain serta mengharuskan dinding penyekat memiliki celah minimal 25 sentimeter dari lantai agar aktivitas di dalam kamar dapat terpantau dari luar.
Sebaliknya, bukti foto absensi harian terapis pada 28 dan 29 Oktober 2026 maupun temuan lapangan memperlihatkan bilik kamar di Be Glow One dilengkapi ranjang permanen di dalam ruangan berdinding dan berpintu kayu tertutup rapat tanpa tirai pengawasan.
Dari sisi perizinan daerah, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (khususnya Pasal 41, Pasal 53 ayat a dan b, serta Pasal 69) mewajibkan setiap penyelenggara usaha spa berbadan hukum untuk menjunjung tinggi norma agama, moral, budaya, dan ketertiban umum.
Aktivitas pemasaran katalog terapis dan pemberian diskon bagi penulis ulasan asusila di grup Telegram secara telak menabrak Perda Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 yang melarang mutlak segala bentuk praktik tuna susila.
Meskipun sektor mandi uap/spa dan panti pijat modern dikenai pajak hiburan sebesar 25 persen berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2017 (sebagaimana diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 9 Tahun 2025), pemungutan pajak daerah sama sekali tidak melegalkan praktik eksploitasi seksual maupun menggugurkan kewajiban pencabutan izin operasional.
Bagaimana Desakan Publik terhadap Wali Kota Bekasi atas Sikap Pasif Disparbud dan Satpol PP?
Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil alih komando penertiban dengan menyegel permanen ruko Be Glow One di Bekasi Selatan serta mengevaluasi total jajaran pejabat Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi yang tidak kunjung melakukan inspeksi atas laporan masyarakat.
Sikap pasif kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dinilai mencederai integritas Pemkot Bekasi sekaligus merusak marwah Kota Bekasi sebagai Kota Patriot dan Kota Santri.
”Satpol PP dan Disparbud jangan kerja, ayo tidur!” Ucap Ketua Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi, Dian Arba seraya mencibir kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (29/10/2026).
Sorotan publik terhadap lumpuhnya fungsi intelijen dan penindakan Satpol PP Kota Bekasi kian menguat jika disandingkan dengan agenda internal instansi tersebut sepanjang Oktober 2026.
Ketika laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi terselubung di Be Glow One dibiarkan tanpa penyelidikan sedikit pun hingga 29 Oktober 2026, Satpol PP Kota Bekasi justru tercatat memobilisasi 190 personel—mulai dari pejabat struktural, Kasi Tranmas, Korlap Kecamatan Bekasi Selatan, hingga puluhan personel Dalmas—untuk melaksanakan touring luar kota bertajuk “SATPOL PP NGELAYAB 2026: Riding Together, Stronger as One Team” ke Bogor pada 16–17 Oktober 2026 dengan ancaman surat teguran tertulis bagi anggota yang mangkir.
Konteks ketimpangan prioritas penegakan Perda ini dapat disimak lebih lanjut pada laporan Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Bekasi Selatan Menjamur, KOAR Desak Disparbud dan Satpol PP Bertindak Tegas, serta Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat Be Glow, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor.
Apa Dampak dan Ancaman Sanksi Pidana bagi Pengelola serta Admin Be Glow One Bekasi Selatan?
Dampak hukum dari terungkapnya bukti absensi harian 10.375 pesan dan 547 ulasan transaksi asusila di grup Telegram Be Glow One adalah ancaman jerat pidana berlapis oleh Polres Metro Bekasi Kota terhadap pengelola, muncikari, hingga pemilik modal, mulai dari hukuman 1 tahun 4 bulan hingga belasan tahun penjara berdasarkan KUHP dan UU TPPO.
Apabila aparatur Pemkot Bekasi tetap abai melakukan penyegelan administratif dan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), elemen masyarakat sipil menegaskan kesiapannya membawa seluruh bukti rekaman dan tangkapan layar digital tersebut ke ranah pidana kepolisian.
Penyidik kepolisian memiliki landasan kuat untuk menerapkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pengelola maupun admin operasional (Admin Be Glow 1, Adi Glow, Atan, dan Mimin Bule) yang sengaja memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencarian dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, juncto Pasal 506 KUHP terkait penarikan keuntungan langsung dari pelacuran.
Lebih jauh lagi, pengorganisasian dan penampungan 12 hingga 13 terapis wanita yang dipamerkan setiap hari melalui kanal “# Absen harian” untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) yang mengancam pelaku korporasi dengan hukuman belasan tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta penyitaan aset ruko.
Hingga laporan pembaruan ini ditayangkan pada Kamis (29/10/2026), redaksi RakyatBekasi.Com masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen pengelola Be Glow One di Kompleks Ruko Mutiara Blok B9 Nomor 19, sekaligus meminta penjelasan resmi dari Kepala Disparbud serta Kepala Satpol PP Kota Bekasi terkait alasan belum dilakukannya inspeksi maupun penyelidikan atas laporan masyarakat.
Pembaca dapat menyampaikan tanggapan melalui kolom komentar, membagikan artikel ini kepada pengurus lingkungan RT/RW setempat, membaca berita investigasi terkait lainnya, serta mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar selalu memperoleh pembaruan informasi terkini seputar pemerintahan, politik, ekonomi, dan layanan publik di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






















