- Status Hukum Terbaru: Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan TM, sopir truk molen bernomor polisi B 9548 MV, sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Senin (02/11/2026).
- Lokasi & Waktu Kejadian: Insiden rem blong terjadi di Jalan Cut Mutia (tepat di depan Kampus Universitas BSI), Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sekitar pukul 16.30 WIB.
- Total Korban Jiwa & Luka: Sebanyak 12 warga yang berada di bahu jalan menjadi korban, terdiri dari 6 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka (termasuk anak-anak).
- Ancaman Hukuman & Denda: Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
KEPOLISIAN RESOR (POLRES) METRO BEKASI KOTA resmi menetapkan pengemudi berinisial TM sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan truk molen Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Penetapan pengemudi truk bernomor polisi B 9548 MV ini diputuskan lewat gelar perkara pada Senin (02/11/2026) menyusul tewasnya enam warga akibat dugaan rem blong.
Atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan berat pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, tersangka kini terancam kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Babak Baru Penanganan Hukum Kecelakaan Truk Molen Jalan Cut Mutia Kota Bekasi
Penyidik kepolisian bergerak cepat menuntaskan berkas perkara tragedi maut di jalur padat kendaraan Kecamatan Rawalumbu tersebut.
Sehari sebelum penetapan tersangka pada Senin (02/11/2026), penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sekaligus melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Mengapa Polisi Mempercepat Penetapan Tersangka Kecelakaan Truk Molen Jalan Cut Mutia?
Percepatan penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga dari 12 korban yang terdampak langsung dalam tragedi di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa percepatan prosedur penyidikan ini tetap mengedepankan akurasi pembuktian ilmiah di lapangan.
”Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” tegas Kombes Pol Putu Kholis Aryana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (02/11/2026).
Bagaimana Kronologi dan Dampak Rem Blong Truk Molen di Depan Kampus Universitas BSI Rawalumbu?
Kronologi kecelakaan bermula saat truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM mengalami malafungsi pengereman (rem blong) sekitar pukul 16.30 WIB hingga hilang kendali dan menyapu warga di bahu jalan.
Saat kejadian, kendaraan berat tersebut tengah melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) menuju kawasan Rawa Panjang.
Setibanya di titik lokasi tepat di depan Kampus Universitas BSI, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sistem pengereman truk diduga rusak parah.
Truk bertonase besar itu seketika oleng ke sisi kiri, menghantam tembok pembatas, dan menabrak warga di bahu jalan dengan rincian dampak korban sebagai berikut:
- Total Korban Terdampak: 12 orang warga (termasuk korban anak-anak).
- Korban Meninggal Dunia: 6 orang tewas akibat hantaman keras badan truk.
- Korban Luka-luka: 6 orang mengalami cedera dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Bagaimana Hasil Olah TKP Tim TAA dan Keterlibatan Dishub Kota Bekasi?
Penyebab pasti kegagalan sistem pengereman truk molen tersebut kini tengah dibuktikan secara saintifik melalui kolaborasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, mengungkapkan bahwa keterlibatan lintas instansi, termasuk pemeriksaan dokumen uji berkala (KIR) bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di bawah naungan Pemkot Bekasi, menjadi kunci objektivitas penyidikan.
”Temuan tim TAA akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” ungkap AKBP Joko Sembodo.
Apa Ancaman Pasal dan Hukuman bagi Sopir Truk Molen B 9548 MV?
Tersangka TM dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Rincian jeratan hukum terhadap pengemudi truk molen tersebut meliputi:
- Dasar Hukum: Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Sanksi Pidana Kurungan: Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- Sanksi Denda Maksimal: Denda pidana paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Selain mengawal proses peradilan pidana terhadap pengemudi, Kombes Pol Putu Kholis Aryana turut menyampaikan belasungkawa mendalam serta melayangkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan operator angkutan barang yang melintasi wilayah hukum Kota Bekasi.
”Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” pungkas Putu Kholis.
Kasus tragedi maut di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu ini kembali menjadi alarm keras bagi pengawasan kelaikan armada angkutan berat serta tanggung jawab korporasi pemilik kendaraan agar tidak sekadar membebankan risiko kelalaian di pundak pengemudi semata.
Baca juga perkembangan berita terkini seputar hukum, layanan publik Pemkot Bekasi, dan peristiwa di sekitar Anda hanya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan artikel ini, tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi agar Anda tidak ketinggalan pembaruan informasi penting setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















