Tahun Depan Jokowi Keluarkan Aturan Baru: Dilarang Jual Rokok Ketengan

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rancangan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Salah satu rancangan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan (per batang) pada 2023. Rencana pemerintah ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/2022). Dalam aturan Keppres tersebut terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media. Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau. Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau. “Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu. Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Unduh Keppres No 25 tahun 2022: Salinan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan para perokok aktif yang ada di Indonesia. Sebab setiap tahun angka perokok aktif terus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja. Pengetatan soal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dan sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya. Selain itu pemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau perkantoran. Yang terbaru, pemerintah menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas
Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x