Dipaksa Terbit saat Reses, DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). (Foto: setkab.go.id)

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). (Foto: setkab.go.id)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah terkesan dipaksakan, yakni saat DPR RI reses. Lucy menegaskan, padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu Cipta Kerja. “Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan perppu tersebut,” kata Lucy dalam rilis yang kami terima di Jakarta, Senin (02/01/2023). Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini mengatakan, bahwa alasan pemerintah itu tidak cukup untuk menyatakan adanya kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Kesannya, lahirnya Perppu itu untuk mendahului pembahasan UU Ciptaker di DPR. Pemerintah khawatir jika dibahas di DPR akan tidak sesuai dengan yang diinginkan,” ungkap Lucy.
Ia pun mengamati pemerintah juga bisa jadi khawatir berbagai elemen masyarakat akan mengawasi dengan ketat bila UU Ciptaker dibahas di DPR. “Pembahasan UU tersebut dikhawatirkan pemerintah akan berlarut-larut dan hasilnya berpeluang berbeda dengan harapan pemerintah,” ujarnya. Karena itu, dia menegaskan, usai reses nanti seharusnya DPR menolak perppu tersebut. Dengan begitu DPR, kata dia, tidak hanya menjadi lembaga stempel pemerintah.
“DPR sudah saatnya harus berpihak kepada rakyat. Pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk para pekerja, seharusnya ditolak. Hanya dengan begitu DPR menjadi representatif rakyat,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta. “Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Setkab. Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. “Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga. Di sisi geopolitik, lanjut Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. “Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya. Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan perppu ini. “Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ungkapnya. Sebagai informasi, terbitnya perppu tersebut langsung memunculkan pertentangan luas di berbagai kalangan, dari mulai pakar hukum hingga buruh. Perppu Cipta Kerja itu diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan, yakni pada 30 Desember 2022. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x