23 Januari Tak Wajib Cuti Bersama Imlek, Seperti Apa Aturannya?

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal itu tercantum pada lembar Lampiran ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hari Raya Imlek 2574 Kongzili sendiri jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ternyata, pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana ditetapkan dalam Diktum Ketujuh SKB 3 Menteri terkait cuti bersama 2023 tersebut.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi Diktum Ketujuh, dikutip Kamis (19/01/2023).

Sedangkan, bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Diktum Kelima SKB 3 Menteri soal ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu juga mengatur dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan,” begitu ketetapan dalam Diktum Kelima.

Lalu, bagaimana jika cuti bersama tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan mengatur, “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Lebih lanjut pada butir kedua disebutkan, pelaksanaan cuti bersama fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja.

“Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan,” bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.

Lalu, Menaker Ida Fauziyah pada butir berikutnya menetapkan aturan jika pekerja tak mengambil hak cuti bersama.

“Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” bunyi Butir Keempat.

Visited 43 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?
Solusi Krisis Sampah, PSEL Kota Bekasi Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional
Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri
Usai Kasus Korupsi, Nanik Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional Hari Ini
Skandal Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka!
Kepala Dicopot Presiden Prabowo, Kejagung Geledah Kantor BGN Hari Ini
Gagal Urus Makan Gratis? Presiden Prabowo Copot Kepala Badan Gizi Nasional
Wajahnya Dicatut Film Pesta Babi, Tokoh Adat Papua Ini Lapor Polda Metro
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:25 WIB

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:25 WIB

Solusi Krisis Sampah, PSEL Kota Bekasi Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:00 WIB

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Usai Kasus Korupsi, Nanik Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional Hari Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:38 WIB

Skandal Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka!

Berita Terbaru

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x