Kasus Pamer Jersey Berakhir Antiklimaks, LSM Trinusa: Bawaslu Masuk Angin?

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan hasil pleno kasus pamer jersey nomor dua di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/01/2024).

Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan hasil pleno kasus pamer jersey nomor dua di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/01/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah memutuskan untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pamer jersey nomor dua, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, sekaligus tidak memenuhi unsur pidana dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan. [irp posts=”8478″ ] Dalam hal ini, dugaan pelanggaran Netralitas ASN itu terutang melalui Nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 mengenai dugaan tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Bekasi per tanggal (02/01/2024).
“Kita sudah memutuskan, sudah melakukan kajian pembahasan pleno dengan unsur sentra Gakkumdu, maka kesimpulannya adalah bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan terlapor dan ahli tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/01/2024).
[irp posts=”8173″ ] Menurut Sodikin, berdasarkan analisis terhadap delik delik unsur Pasal setiap ASN, Anggota TNI, Kepolisian, Perangkat Desa dan Atau Badan Pemusyawarah Desa yang melanggar sebagaimana ketentuan Pasal 280 Ayat 3, dipidana Kurungan Paling Lama 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta tidak terpenuhi. Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bekasi menyimpulkan secara rekomendasikan menyatakan untuk Laporan Nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang disangkakan. Hal tersebut berarti, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang pamer Jersey nomor dua, tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya. Kemudian Bawaslu bakal menuangkan hasil kajian ini dalam berkas pemberhentian tentang status laporan untuk berikutnya memberitahukan kepada pelapor dan mengumumkan hasil pemberitahuan tersebut melalui papan pemberitahuan Bawaslu Kota Bekasi. [irp posts=”8263″ ] Sementara itu terpisah, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Kota Bekasi yang tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya dengan memutuskan tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut.
“Sejak awal kami sudah menduga kasus ini tidak lanjut dan mencium ada pihak yang menunggangi pelapor untuk bargain, namun kandas karena (mintanya) kebanyakan,” cetus Mandor Baya sapaan akrabnya.
Padahal sebelumnya, kata dia, pihaknya secara khusus menyemangati Bawaslu Kota Bekasi agar dapat bertindak profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.
“Bawaslu harus berani menindak dan melakukan tugas dan fungsinya, jangan main mata. Jangan sampai kendor. Ehhh Kendor beneran, masuk angin kah?,” tutur Mandor Baya seraya mengingatkan bahwa di Bekasi, tembok bisa mendengar dan melihat.
[irp posts=”8473″ ] Kesan masuk angin, lanjut dia, nampak jelas di tengah viralnya para Camat yang kompak pamer jersey bernomor punggung 2 (dua) yang sifatnya itu (Pilpres 2024) diketahui secara nasional bahwa nomor tersebut adalah nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. Lebih lanjut Mandor Baya membeberkan bahwa ada Koordinator serta kepanitiaan yang terstruktur sebagai penyelenggara Pertandingan Sepakbola antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Bekasi di Stadion Patriot Chandrabhaga, pada Jumat (29/12/2023) silam.
“Maka pada hari ini, kita anggap Bawaslu masuk angin. Sudah jelas ada koordinator dan panitia yang terstruktur dalam pertandingan tersebut. Jika tidak ada himbauan, pasti tidak akan ada yang kompak memamerkan (Jersey) nomor 2 (dua) itu,” tegasnya.
Sebagai Ketua LSM TRINUSA Kota Bekasi, Mandor Baya mengaku pihaknya meyakini adanya unsur kesengajaan saat memamerkan jersey nomor dua. [irp posts=”8198″ ] Oleh karena itu pihaknya telah bulat mengambil sikap untuk melanjutkan kasus ini ke Provinsi Jawa Barat dan juga ke pusat. “Kita akan minta kasus tersebut dikaji ulang, apakah ini benar murni tidak adanya pelanggaran. Ketika memang ada, maka Bawaslu kota Bekasi yang harus dievaluasi. Dalam hal ini, LSM Trinusa akan bergerak menanyakan langsung kepada para ASN di Kota Bekasi yang sudah memamerkan Jersey nomor punggung 2,” tutupnya. (DAP)

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x