“Kita sudah memutuskan, sudah melakukan kajian pembahasan pleno dengan unsur sentra Gakkumdu, maka kesimpulannya adalah bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan terlapor dan ahli tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/01/2024).
“Sejak awal kami sudah menduga kasus ini tidak lanjut dan mencium ada pihak yang menunggangi pelapor untuk bargain, namun kandas karena (mintanya) kebanyakan,” cetus Mandor Baya sapaan akrabnya.Padahal sebelumnya, kata dia, pihaknya secara khusus menyemangati Bawaslu Kota Bekasi agar dapat bertindak profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.
“Bawaslu harus berani menindak dan melakukan tugas dan fungsinya, jangan main mata. Jangan sampai kendor. Ehhh Kendor beneran, masuk angin kah?,” tutur Mandor Baya seraya mengingatkan bahwa di Bekasi, tembok bisa mendengar dan melihat.[irp posts=”8473″ ] Kesan masuk angin, lanjut dia, nampak jelas di tengah viralnya para Camat yang kompak pamer jersey bernomor punggung 2 (dua) yang sifatnya itu (Pilpres 2024) diketahui secara nasional bahwa nomor tersebut adalah nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. Lebih lanjut Mandor Baya membeberkan bahwa ada Koordinator serta kepanitiaan yang terstruktur sebagai penyelenggara Pertandingan Sepakbola antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Bekasi di Stadion Patriot Chandrabhaga, pada Jumat (29/12/2023) silam.
“Maka pada hari ini, kita anggap Bawaslu masuk angin. Sudah jelas ada koordinator dan panitia yang terstruktur dalam pertandingan tersebut. Jika tidak ada himbauan, pasti tidak akan ada yang kompak memamerkan (Jersey) nomor 2 (dua) itu,” tegasnya.Sebagai Ketua LSM TRINUSA Kota Bekasi, Mandor Baya mengaku pihaknya meyakini adanya unsur kesengajaan saat memamerkan jersey nomor dua. [irp posts=”8198″ ] Oleh karena itu pihaknya telah bulat mengambil sikap untuk melanjutkan kasus ini ke Provinsi Jawa Barat dan juga ke pusat. “Kita akan minta kasus tersebut dikaji ulang, apakah ini benar murni tidak adanya pelanggaran. Ketika memang ada, maka Bawaslu kota Bekasi yang harus dievaluasi. Dalam hal ini, LSM Trinusa akan bergerak menanyakan langsung kepada para ASN di Kota Bekasi yang sudah memamerkan Jersey nomor punggung 2,” tutupnya. (DAP)
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







