Aparatur di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Jam Sepuluh Pagi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah turun perintah Surat Edaran (SE) nomor 400.14.1.1/1004/Setda tentang mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, segenap aparatur dan pemangku jabatan di Kelurahan Jatikramat, Jatiasih Kota Bekasi tepat pukul 10.00 Wib terpantau muali menjalankan aturan tersebut.

“Harus dijalankan oleh seluruh aparatur dan saya berharap juga agar masyarakat ikut menjalankan SE ini, ke depan ini menjadi rutinitas semua pihak, ” ungkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangan tertulis pada wartawan.

Dirinya juga meminta agar seluruh aparatur juga menjalankan SE yang sudah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran untuk meningkatkan rasa nasionalisme warga Kota Bekasi.

“Seluruh OPD tanpa kecuali seharusnya tadi sudah memulai kebijakan ini, ” katanya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengungkap bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan operasi di unit Layanan kesehatan.

“Ini kan hanya sebentar kecuali ada pelayanan seperti di rumah sakit yang lagi operasi itu kan ngga mungkin,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!