- Proyeksi APBD Kota Bekasi tahun 2027 turun dari target awal Rp6,7 triliun menjadi di kisaran Rp6,5 triliun.
- Anjloknya potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp227 miliar menjadi pemicu utama penurunan pendapatan daerah.
- Pemkot Bekasi menetapkan total Belanja Daerah mencapai Rp6,908 triliun dengan fokus utama pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Pengesahan dokumen KUA-PPAS antara Pemkot Bekasi dan DPRD ditargetkan rampung paling lambat pekan kedua Agustus 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 mengalami koreksi menjadi Rp6,5 triliun.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Kamis (23/07/2026).
Penyesuaian kapasitas fiskal ini menuntut Pemkot Bekasi untuk lebih efisien demi menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Proyeksi APBD Kota Bekasi 2027 dan Arah Kebijakan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan amanat perundang-undangan yang sangat krusial dalam asas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
”Serta menjadi instrumen untuk memastikan kesinambungan antara dokumen perencanaan pembangunan dengan dokumen penganggaran,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026).
Mengapa Proyeksi Pendapatan APBD Kota Bekasi 2027 Menurun?
Penurunan target pendapatan ini secara langsung dipicu oleh merosotnya proyeksi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan Umum Pendapatan Daerah Tahun 2027 yang pada awalnya dirancang optimistis menyentuh angka Rp6,724 triliun, terpaksa harus direvisi ulang.
”Namun, kemarin saya baru mendapatkan informasi terkait dengan penurunan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kurang lebih sekitar Rp227 miliar. Jadi setidaknya, untuk Tahun 2027 kemungkinan pendapatan berada di angka antara Rp6,497 triliun sampai Rp6,5 Triliun,” jelasnya.
Apa Saja Prioritas Belanja Pemkot Bekasi pada 2027?
Melalui dokumen KUA-PPAS, Pemkot Bekasi mengusung tema “Peningkatan Ketahanan Kota Bekasi Melalui Optimalisasi Belanja Pembangunan yang Mendorong Produktivitas Tinggi.”
Meski dihadapkan pada rasionalisasi pendapatan, arah prioritas pembangunan tetap akan menargetkan sektor fundamental.
”Beberapa indikator demikian, yang nantinya akan menjadi fokus Pemerintah Daerah. Dalam, menggagaskan penggunaan anggaran yang akan dilakukan pada tahun mendatang,” papar Tri.
Adapun indikator prioritas yang menjadi acuan penganggaran meliputi:
- Peningkatan infrastruktur pendukung ekonomi masyarakat.
- Peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan.
- Pengembangan sumber daya manusia (SDM), ekonomi kreatif, serta inovasi digital.
- Pemantapan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Akselerasi kemudahan layanan publik berbasis digital.
Berapa Rincian Alokasi Belanja dan Pembiayaan Daerah 2027?
Untuk mengeksekusi seluruh program prioritas yang telah direncanakan, struktur Belanja Daerah diproyeksikan sedikit lebih besar dari pendapatan, yakni menyentuh Rp6,908 triliun. Defisit anggaran ini rencananya akan ditambal melalui skema penerimaan pembiayaan daerah.
Berikut adalah rincian proyeksi belanja Kota Bekasi 2027:
- Belanja Operasional: Rp5,5 Triliun
- Belanja Modal: Rp1,2 Triliun
- Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp25 Miliar
Sementara itu, dari sisi Pembiayaan Daerah, penerimaan tahun 2027 diproyeksikan akan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2026 yang diestimasikan berada di angka Rp210,798 miliar.
Kapan KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan?
Tahapan pembahasan bersama unsur legislatif saat ini tengah diakselerasi untuk memastikan jadwal pengesahan tepat waktu dan tidak menghambat siklus anggaran selanjutnya.
”Kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan PPAS ini akan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Selanjutnya, dokumen ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,” tutupnya.
Dinamika penyusunan APBD 2027 ini diharapkan tetap berpihak penuh pada kesejahteraan dan kepentingan warga Kota Bekasi meski dihadapkan pada keterbatasan ruang fiskal.
Bagaimana pandangan Anda terkait penurunan target APBD Kota Bekasi akibat sektor pajak BBNKB ini? Yuk, diskusikan di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar warga Kota Bekasi lainnya turut mengawal anggaran daerah! Pantau terus update berita ekonomi, politik, dan layanan publik hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






