APBD Laporkan Dugaan Korupsi Kadis Damkar ke Kejari Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI BARAT- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Bekasi Aceng Solahudin dilaporkan oleh Organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Rabu (30/09) siang kemarin.

“Iya bang, kita sudah resmi melaporkan Kadis Damkar ke Kejaksaan hari ini atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Oktofiasasi kepada Baca Bekasi, Rabu (30/9).

Menurutnya, langkah dari pihaknya melaporkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Damkar Kota Bekasi, sesuai dari kajian bersama rekan-rekannya di APBD secara mendalam dan juga komprehensif mengenai banyaknya bangunan gedung pemerintah atau swasta di Kota Bekasi tanpa adanya sistem alat proteksi kebakaran.

“Dalam Peraturan Menteri PU tahun 2008 dan Perwal Kota Bekasi 2019, disitu jelas setiap bangunan gedung itu wajib dilengkapi sistem proteksi kebakaran, dan persyaratan itu juga wajib ada saat mengurus IMB, serta dinyatakan memenuhi Standar laik Fungsi (SLF). Dan hal ini, tugasnya Damkar merekomendasikan teknis setiap gedung yang akan dibangun,” ungkapnya.

“Artinya, apabila ada gedung sudah berdiri di Kota Bekasi padahal dari syarat rekom teknis tak terpenuhi, maka jelas ada dugaan permainan tindak pidana disitu. Dan buat kami ini sangat berdampak buruk apabila dibiarkan, terutama mengakibatkan kerugian harta bahkan nyawa,” ujar Okto, sapaan akrabnya.

Okto membeberkan, berdasarkan fakta di lapangan yang paling bikin dirinya sangat prihatin, takkala hal ini malah ada di bangunan gedung milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum sesuai dengan SLF terkait kurang perangkat dari sistem alat proteksi kebakarannya. Selain itu, gedung wakil rakyat pun sampai saat ini jauh dari memadai tapi tak ada perhatian sama sekali.

“Ini sangat memprihatinkan bang, jelas ini sangat berbahaya karena gedung-gedung itu kan menyimpan banyak aset dan berkas penting. Nah, kalau terjadi kebakaran tentu semuanya kemungkinan tak bisa diselamatkan. Ini menjadi cermin kita betapa buruknya kinerja Damkar, dan kita khawatir dengan maraknya bangunan vertikal, seperti hotel, apartemen dan lainnya di daerah ini berdiri tanpa rekomendasi teknis yang akurat juga jangan-jangan ada sesuatu di balik rekomendasi,” bebernya.

Okto berharap, agar pihak Kejari Kota Bekasi dapat menindaklanjuti laporan ini, sehingga segera untuk memanggil dan memeriksa Kadis Damkar sesuai dasar yang sudah dijabarkan tersebut.

Baca Juga:  Hamburkan Rp693 Juta, Pemkot Bekasi Bangun Jembatan Gereja Santa Clara Yang Tidak Dilintasi Masyarakat Umum

“Intinya, atas dasar yang sudah kita beberkan, selayaknya pihak Kejari Bekasi bisa menindaklanjuti hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadis Damkar, Aceng Solahudin mengakui, apabila setiap Gedung dengan luas dan tinggi tertentu itu wajib dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran.

Hal ini, adalah salah satu syarat munculnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terpenuhinya SLF. Adapun syarat ini harus melalui rekomendasi teknis Damkar untuk menghitung jumlah dan alat apa saja yang tersedia agar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Sistem proteksi kebakaran wajib dilengkapi oleh bangunan gedung, dan ini merupakan syarat IMB dan SLF. Nah, kalau ini tak terpenuhi ya tidak akan terbangun gedung itu,” ucapnya, beberapa waktu lalu. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru