- Pemkot Bekasi melalui Dinas Perhubungan berencana menutup perlintasan sebidang liar di belakang Grand Mall Bekasi karena tidak memenuhi standar keselamatan Kemenhub.
- Warga Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria menuntut pembangunan JPO sebagai kompensasi atas penutupan akses tersebut.
- Dishub Kota Bekasi saat ini belum mengambil keputusan final dan masih melakukan kajian sektoral bersama PT KAI dan DJKA Kemenhub.
- Kemenhub menargetkan pembangunan strategis Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang untuk dimulai pada tahun 2027.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berhadapan dengan tuntutan masyarakat terkait rencana penutupan perlintasan sebidang di belakang Grand Mall Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria.
Rencana penertiban akses ilegal tersebut mendapat syarat khusus dari warga setempat yang mendesak pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai kompensasi.
Saat ini, Pemkot Bekasi masih melakukan kajian teknis lintas sektoral guna merespons tuntutan tersebut sekaligus merealisasikan ketertiban infrastruktur perkeretaapian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Dishub Kota Bekasi Hadapi Syarat JPO dari Warga
Mengapa Warga Meminta Pembangunan JPO di Belakang Grand Mall?
Warga meminta fasilitas JPO agar akses mobilitas harian mereka tidak terputus setelah perlintasan sebidang resmi ditutup.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto membenarkan bahwa warga telah mengajukan syarat khusus tersebut kepada Pemerintah Daerah.
”Salah satunya untuk kemudahan akses warga sekitar. Karena warga minta dihadirkan perlintasan JPO,” kata Teguh Indrianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Bekasi, Jumat (31/07/2026).
Meskipun secara umum warga menyambut positif rencana penertiban, persetujuan penuh baru akan diberikan jika tuntutan kompensasi JPO disepakati.
”Kemarin kita mundur sebentar sambil menyusun dan mengkaji, apakah keinginan warga tersebut masih memungkinkan untuk direalisasikan atau tidak. Sementara waktu kita rembukan dulu, sambil mencari opsi terbaiknya,” ucap Teguh.
Apa Alasan Utama Penutupan Perlintasan Sebidang Grand Mall?
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa penutupan wajib dilakukan karena perlintasan di area tersebut berstatus ilegal dan membahayakan operasional kereta api.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan bahwa titik tersebut tidak memenuhi standar dari ketentuan regulasi yang berlaku.
”Kenapa kita tutup? Karena memang itu tidak terregistrasi di Kemhub Ditjen Perkeretaapian. Artinya itu perlintasan yang liar,” tegas Zeno Bachtiar.
Berdasarkan inventarisasi data dari Dishub Kota Bekasi, saat ini terdapat 10 titik perlintasan kereta api di wilayah Kota Bekasi dengan rincian kelayakan:
- 2 infrastruktur Flyover
- 2 infrastruktur Underpass
- 3 perlintasan resmi berpalang pintu otomatis
- 3 perlintasan yang tengah dalam penyesuaian penertiban.
”3 sisanya ini satu Ampera, Alhamdulillah hari ini sudah terpasang dan tengah masa uji coba atau JPL 86, Kemudian JPL 87 Bulak Kapal dan belakang Grand Mall yang akan kita tutup,” terang Zeno pada akhir Mei lalu.
Bagaimana Progres Komunikasi dengan PT KAI dan Kemenhub?
Hingga saat ini, belum ada putusan final terkait eksekusi penutupan perlintasan maupun realisasi fisik JPO. Dishub masih berupaya menyelesaikan kajian komunikasi intensif lintas sektor.
”Jadi belum ada keputusan. Karena kami masih mengkoordinasikan hal ini secara intens dengan teman-teman PT KAI, Kemudian Daop 1 dan Ditjen Perkeretaapian.Karena kita meminta peran serta dari para stakeholder terkait juga untuk hal ini,” papar Zeno Bachtiar.
Apa Dampak Rencana Pembangunan Jalur Ganda (DDT) Bekasi-Cikarang?
Langkah penertiban perlintasan sebidang liar ini sangat krusial dan sejalan dengan rencana strategis pembangunan proyek Double-Double Track (DDT) Bekasi-Cikarang oleh Kementerian Perhubungan.
Akselerasi penertiban ini mendesak dilakukan menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada bulan April lalu.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyatakan proyek vital tersebut tengah dimatangkan anggarannya.
”Itu sudah masuk Rensra, nanti tentunya kami akan minta dianggarannya untuk 2027 sampai 2029,” jelas Dudy Purwagandhi.
Penertiban perlintasan liar di Kota Bekasi tentu harus mengutamakan aspek keselamatan perjalanan kereta api tanpa mengabaikan kebutuhan dasar mobilitas warga sekitar.
Keputusan akhir dari kajian teknis ini diharapkan dapat menghasilkan win-win solution bagi kelancaran operasional transportasi negara dan kenyamanan masyarakat.
Baca terus informasi tajam, tepercaya, dan perkembangan terbaru mengenai kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan artikel ini dan sampaikan pendapat Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







