- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para oknum petugas Dishub yang diduga memeras sopir truk di Simpang Kartini (Pos Poncol).
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan atensi khusus dan mendesak agar sanksi terhadap para pelaku pungutan liar (pungli) segera diproses.
- Berdasarkan indikasi awal, kelima oknum petugas tersebut melakukan pelanggaran berat dan saat ini tengah menjalani sidang kode etik.
- Praktik pungli jutaan rupiah tersebut bermodus memanfaatkan celah pelanggaran administrasi kendaraan, seperti masa berlaku buku uji KIR yang telah mati.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespons cepat skandal video viral dengan menonaktifkan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk.
Kasus pemerasan jutaan rupiah di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol) ini secara khusus mendapat sorotan dan atensi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Para pelaku kini ditarik dari lapangan untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik terkait indikasi pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan Tegas Wali Kota Bekasi Terhadap Oknum Dishub
Menindaklanjuti kegaduhan terkait dugaan pemerasan sebesar Rp1,7 juta hingga Rp3 juta oleh oknum berseragam yang diunggah oleh akun TikTok joniarnewspekankabirojkt, pucuk pimpinan Pemkot Bekasi langsung mengambil tindakan represif guna memulihkan ketertiban.
Apa Sanksi yang Diberikan kepada Petugas Dishub Pelaku Pungli?
Para petugas yang terekam dalam video viral tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari seluruh tugas lapangan dan diwajibkan menjalani sidang kode etik.
Langkah cepat ini diambil untuk mempermudah pemeriksaan dan mengukur tingkat kesalahan yang diperbuat oleh aparatur daerah tersebut.
”Kepada petugas yang dilaporkan melakukan pungli. Sedang proses kode etik, nanti akan diputuskan skala kesalahannya,” ucap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Jumat (31/07/2026).
Mengapa Gubernur Jawa Barat Turut Menyoroti Kasus di Pos Poncol?
Skandal pungli di jalan raya ini mencoreng integritas aparatur pemerintahan, sehingga memicu teguran keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran berat yang membuat Gubernur mendesak Wali Kota Bekasi untuk memproses para oknum tanpa pandang bulu.
”Dan saat ini dari para petugas itu, sudah di nonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.
Bagaimana Kronologi Terkuaknya Lima Oknum Pemeras Sopir Truk?
Terkuaknya pemerasan ini murni bersumber dari kekuatan aduan warga di media sosial. Sekretaris Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto membenarkan insiden tersebut dan segera melakukan penelusuran identitas anak buahnya sesaat setelah video pungli itu viral, meskipun awalnya tidak mengetahui persis detail waktu peristiwanya.
”Ya, benar. Untuk kejadiannya, tanggal pastinya saya lupa, tapi kejadiannya kurang lebih maksimal sekitar dua atau tiga hari yang lalu,” ucapnya.
Teguh mengakui bahwa internal Dishub kecolongan, lantaran pelaporan terkait aksi pungli ini tidak masuk ke kanal pengaduan resmi, melainkan meledak terlebih dahulu di platform TikTok.
”Kalau secara kronologis, saya kurang paham karena awalnya saya juga mendapat informasi dari media yang melaporkan ke TikTok dan media sosial lainnya,” sambungnya.
Langkah koordinasi pun langsung dilakukan bersama Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Pemkot Bekasi.
Penelusuran foto dan video berhasil mengidentifikasi wajah-wajah oknum yang kerap “bermain” di kawasan Pos Poncol tersebut.
”Kemarin baru mendapat informasi bahwa sudah ada beberapa pelakunya. Kalau yang terindikasi kemarin, berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Dalops, dari fotonya terlihat ada lima orang,” katanya.
Apa Modus Pelanggaran yang Dimanfaatkan Oknum Dishub?
Para oknum petugas secara licik menjadikan kecacatan administrasi kelengkapan kendaraan niaga sebagai senjata utama untuk menakut-nakuti dan memeras para sopir truk demi keuntungan pribadi.
”Kemungkinan pelanggaran yang disoroti ini. Dari segi KIR, buku KIR-nya sudah mati. Selain itu, ada persyaratan administrasi lain yang tidak dipenuhi. Kurang lebih seperti itu modusnya. Dan, Kami tidak menoleransi kegiatan pungli oleh oknum mana pun,” paparnya.
Kasus pungli yang menyeret aparatur sipil ini menjadi tamparan sekaligus momentum bagi Pemkot Bekasi untuk mengevaluasi pengawasan di lapangan secara menyeluruh.
Transparansi dan sanksi pemecatan menjadi ekspektasi publik untuk memberikan efek jera yang nyata.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai sanksi penonaktifan lima oknum Dishub ini? Sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini agar pengawasan terhadap birokrasi dan layanan publik di Kota Bekasi tetap terjaga!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





