APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi belum menentukan sikap atas kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mendatang.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Sementara itu, turunan regulasinya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) rencananya akan terbit hari ini, Rabu (04/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi tahun 2025 tentunya juga akan berdampak selepas penetapan UMP. Hal ini akan bergantung pada Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Terlebih, apabila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) telah diterbitkan, Depeko kabupaten atau kota hingga provinsi bisa mulai merundingkan upah minimum.

Jika naik 6,5 persen, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi akan naik dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752.

Selain itu, dalam usulan mengenai upah, juga tengah diperjuangkan pasca putusan MK 168 adalah Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan bahwa pengusaha belum punya sikap terhadap pidato Presiden karena tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan, payung hukumnya baru akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Setelah ada dasar hukumnya baru APINDO bersikap,” ucap Farid saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Selasa (03/12/2024) malam.

Menurutnya, usulan angka 6,5 persen tersebut dinilai sangat berat bagi pengusaha, terlebih akan diikuti dengan UMSK. Setelah mendengar respon dari pengusaha, APINDO berharap Menaker memiliki angka yang lebih kecil persentasenya.

“Kepmenaker memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan dalam menetapkan UMK. Jadi setelah adanya Kepmenaker, kita akan rundingan di dalam Depeko. Disitulah hasil finalnya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Koordinator Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadi Maryono, menyatakan bahwa serikat buruh meyakini apa yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto didasari oleh data.

Namun, ucapan tersebut tidak serta-merta bisa dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum.

“Saat ini kami semua di seluruh wilayah ini menunggu data yang dikeluarkan oleh Menteri. Sehingga itulah yang ditunggu-tunggu oleh dewan pengupahan kabupaten dan kota. Dinas tenaga kerja pun pasti menunggu angka dari kementerian,” imbuhnya.

Menurutnya, serikat pekerja di Bekasi turut mendorong perwakilan pihaknya di Depeko untuk bisa berkomunikasi dengan APINDO terkait dengan UMK dan UMSK sebelum Permenaker terbit.

“Agar kita tidak membuang energi dalam perundingan,” ulasnya.

Selain itu, mengenai Permenaker yang rencananya terbit Rabu (04/12/2024), pihaknya berharap semua pihak bisa mentaati putusan MK 168.

Sekaligus, memperbaiki komponen perhitungan upah, komponen perhitungan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi untuk memperbaiki daya beli kaum pekerja.

“Sehingga harapan kami untuk kenaikan UMK tahun 2025 besok itu sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seratus persen,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Kinerja BUMD, Perumda Tirta Bhagasasi Ketatkan Evaluasi Mingguan!
Skandal Pungli MCK Bantargebang: Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi
​Lampaui Target Nasional, Cetak KIA di Kota Bekasi Tembus 513 Ribu Anak
DKPPP Kota Bekasi Inspeksi Ketat Lapak Hewan Kurban 2026
Job Fair Pemkot Bekasi 2026: Mampukah Serap 35 Ribu Lulusan SMK?
Pasca Tragedi SPBE Cimuning: Pemkot Bekasi Perketat Izin Zonasi
Tri Adhianto Jalani Ibadah Haji, Harris Bobihoe Jabat Plt Wali Kota Bekasi
Pra Pendaftaran SPMB Bekasi 2026 Buka 18 Mei, Wali Kota Desak Camat Aktif Sosialisasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kawal Kinerja BUMD, Perumda Tirta Bhagasasi Ketatkan Evaluasi Mingguan!

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:42 WIB

Skandal Pungli MCK Bantargebang: Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:17 WIB

​Lampaui Target Nasional, Cetak KIA di Kota Bekasi Tembus 513 Ribu Anak

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:33 WIB

DKPPP Kota Bekasi Inspeksi Ketat Lapak Hewan Kurban 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08 WIB

Job Fair Pemkot Bekasi 2026: Mampukah Serap 35 Ribu Lulusan SMK?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x