Aturan Bagasi Kereta Api dan Powerbank Terbaru: Cek Batas Ukuran Koper Agar Bebas Denda

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Utama:

  • Batas Bagasi Gratis KAI: Maksimal berat 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, atau setara koper 26 inci).
  • Denda Kelebihan Bagasi: Kelas Eksekutif Rp 10.000/kg, Bisnis Rp 6.000/kg, dan Ekonomi Rp 2.000/kg.
  • Batas Maksimal Ditolak: Barang dengan volume lebih dari 200 dm³ dilarang masuk kabin dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi.
  • Aturan Powerbank: Kapasitas maksimal 100 Wh dan dilarang keras diisi dayanya (di-charge) melalui stop kontak di dalam kereta.

​Bagi pemudik maupun wisatawan yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan kereta api, mempersiapkan barang bawaan adalah hal krusial. Terlebih jika Anda terbiasa membawa barang dalam jumlah banyak.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mempertegas aturan bagasi kereta api agar perjalanan penumpang tidak berujung pada keharusan membayar denda di peron stasiun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil oleh KAI demi memastikan kenyamanan seluruh penumpang yang memiliki hak sama atas penggunaan rak bagasi, sekaligus menjaga standar keselamatan dan keamanan selama perjalanan berlangsung.

​Ketentuan Batas Maksimal Koper dan Barang Bawaan

​Mengutip instruksi resmi dari akun Instagram @kai121_, terdapat batasan jelas mengenai barang yang boleh dibawa masuk ke dalam gerbong tanpa biaya tambahan.

​Volume bagasi maksimal yang diizinkan untuk diletakkan secara cuma-cuma di kabin adalah 100 dm³. Detail spesifiknya meliputi:

  • Dimensi maksimal: 70 cm x 48 cm x 30 cm.
  • Berat maksimal: 20 kilogram.

​Sebagai gambaran visual yang lebih mudah, koper yang diizinkan masuk ke dalam kabin secara gratis maksimal berukuran 26 inci.

​Denda dan Konsekuensi Kelebihan Bagasi KAI

​Lalu, bagaimana jika ukuran koper melebihi batas yang ditentukan? Jika koper Anda lebih dari 26 inci namun volumenya masih di bawah 100 dm³ serta beratnya belum menyentuh 20 kg, Anda akan dikenakan tarif kelebihan bagasi.

​Jika Anda tetap membawa barang yang melebihi ketentuan tersebut, petugas di stasiun akan memberikan tagihan tambahan yang disesuaikan dengan kelas tiket kereta api Anda. Berikut adalah rincian dendanya:

  • Kelas Eksekutif: Rp 10.000 per kilogram.
  • Kelas Bisnis: Rp 6.000 per kilogram.
  • Kelas Ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

​Namun, perlu dicatat bahwa KAI memiliki batas toleransi absolut. Jika dimensi barang bawaan sudah melewati 200 dm³ (misalnya 70 cm x 48 cm x 60 cm), maka koper atau barang tersebut dilarang keras masuk ke dalam kereta.

Penumpang akan langsung disarankan untuk mengirimkan barang tersebut melalui layanan jasa ekspedisi logistik.

​Larangan Keras Mengisi Daya Powerbank di Gerbong

​Selain memperketat aturan bagasi kereta api, PT KAI juga memberlakukan aturan main yang ketat terkait penggunaan powerbank.

Tujuannya sangat jelas: meminimalisir risiko korsleting listrik atau kebakaran yang dapat membahayakan seluruh penumpang di dalam gerbong.

​Berikut adalah poin-poin penting aturan penggunaan powerbank di kereta api:

  1. ​Penumpang diizinkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya ponsel pintar (HP) di area tempat duduk masing-masing.
  2. ​Kapasitas maksimal powerbank yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta adalah 100 Wh (Watt-hour).
  3. ​Kondisi fisik powerbank harus prima, tidak menggelembung, dan label kapasitasnya harus terbaca dengan jelas.
  4. Dilarang keras mengisi daya ulang powerbank menggunakan stop kontak yang ada di dalam kereta!

​Mengapa Stop Kontak Kereta Tidak Boleh untuk Powerbank?

​Fasilitas stop kontak yang ada di dinding kereta api hanya didesain khusus untuk perangkat elektronik berdaya rendah. Penggunaan stop kontak tersebut dibatasi hanya untuk:

  • Earphone nirkabel (TWS)
  • Handphone (Telepon seluler)
  • ​Tablet
  • ​Laptop

​Oleh karena itu, menyolokkan powerbank atau alat elektronik berdaya tinggi lainnya seperti catokan rambut atau pemanas air sangat tidak diperbolehkan.

​Cara Sederhana Menghitung Kapasitas Powerbank (Wh)

​Bagi Anda yang bingung apakah powerbank Anda memenuhi syarat 100 Wh, Anda bisa menggunakan rumus perhitungan sederhana berikut ini:

Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000

(Catatan: Rata-rata voltase powerbank di pasaran adalah 3.7V hingga 3.85V).

Pastikan Perjalanan Anda Aman dan Nyaman!

Sebelum berangkat ke stasiun, luangkan waktu sejenak untuk menimbang koper dan mengecek kapasitas powerbank Anda.

Dengan mematuhi aturan bagasi kereta api terbaru dari PT KAI, Anda tidak hanya menyelamatkan dompet dari denda dadakan, tetapi juga turut menjaga kenyamanan sesama penumpang. Selamat merencanakan perjalanan!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur
Sejarah Jalan Raden Saleh: Sang Maestro Pelukis Raja Eropa
Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI
Sejarah Jalan Suwiryo: Wali Kota Jakarta Pertama Pengawal Proklamasi
Rekor Literasi Zenza TekSas: Tembus 51 Artikel Sejarah dalam 17 Hari
Rakerda Pemuda Katolik Jabar 2026: Luncurkan Koperasi dan Gandeng Bawaslu
Kajian Islam: Mengungkap Makna Ghuroba di Tengah Fitnah Zaman
Pelatihan Satpam Gratis SPD Group: Solusi Cerdas Pencari Kerja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:45 WIB

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sejarah Jalan Raden Saleh: Sang Maestro Pelukis Raja Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:54 WIB

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Senin, 20 Juli 2026 - 13:14 WIB

Sejarah Jalan Suwiryo: Wali Kota Jakarta Pertama Pengawal Proklamasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:16 WIB

Rekor Literasi Zenza TekSas: Tembus 51 Artikel Sejarah dalam 17 Hari

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x