Aturan Blokir Medsos Anak Berlaku 28 Maret, DPRD Desak Pemkot Bekasi Segera Siapkan Langkah Penyesuaian!

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman.

Poin Utama:

  • Sasaran Aturan: Pembatasan akses pada 8 platform media sosial (YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
  • Target Waktu: Kebijakan pemblokiran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
  • Lokasi & Aktor: Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera menyelaraskan aturan tersebut di tingkat daerah.
  • Fokus Tujuan: Melindungi anak dari ancaman kejahatan digital, penyalahgunaan platform, serta menekan angka cyberbullying.

BEKASI – Era baru perlindungan digital bagi anak-anak di Indonesia akan segera dimulai. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

​Kebijakan tegas yang dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026 ini akan menyasar pemblokiran akun anak di delapan aplikasi populer, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga game Roblox.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Merespons terobosan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyambut positif dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mengambil langkah taktis guna mendukung implementasi aturan ini di daerah.

​Tanggapan DPRD Kota Bekasi: Sinergi untuk Keamanan Siber Anak

​Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak boleh tertinggal dalam merespons kebijakan strategis ini.

Penyesuaian regulasi di tingkat kota dinilai sangat mendesak demi melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.

​”Saya kira Pemerintah Kota Bekasi harus gayung bersambut untuk menindaklanjuti aturan ini di tingkat daerah. Ini adalah kabar baik untuk menjamin keamanan siber (cyber security) bagi anak-anak kita,” ucap Wildan kepada RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Senin (09/03/2026).

​Menurut politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, kebebasan akses media sosial tanpa filter usia telah memicu berbagai masalah sosial di kalangan anak.

​Menekan Angka Cyberbullying dan Tindak Kriminal Digital

​Berdasarkan catatan yang ada, kelompok usia anak sangat rentan menjadi korban maupun pelaku aksi perundungan (bullying) di ranah digital. Tidak jarang, hal ini berujung pada depresi atau memicu tindakan melanggar hukum lainnya.

​”Terutama soal bullying dan penyalahgunaan medsos yang pada akhirnya banyak bermuara ke arah tindak kriminal. Pembatasan ini adalah langkah preventif yang sangat tepat,” tuturnya.

​Desakan Kolaborasi Disdik dan Diskominfostandi

​Untuk memastikan aturan pembatasan medsos anak ini berjalan efektif di Kota Bekasi, Wildan secara khusus merekomendasikan dua instansi terkait untuk segera turun tangan.

Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi diminta segera merumuskan kajian dan langkah penyesuaian.

​”Terutama bagi instansi yang menjadi leading sector-nya, harus segera melakukan kajian lanjutan terhadap aturan Komdigi tersebut. Saya menilai kebijakan ini sangat positif secara implementasi, karena ini murni menyangkut perlindungan siber bagi anak-anak kita di era digital,” pungkas Wildan.

​Dengan persiapan yang matang dari Pemkot Bekasi, sosialisasi kepada pihak sekolah dan orang tua diharapkan dapat berjalan lancar sebelum tenggat waktu pemblokiran resmi dimulai pada akhir Maret mendatang.

Bagaimana pendapat Anda sebagai orang tua mengenai aturan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun ini? Mari diskusikan pandangan Anda di kolom komentar! Bagikan juga artikel penting ini kepada keluarga dan kerabat agar lebih siap menghadapi aturan baru dari Komdigi pada 28 Maret mendatang.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Siap Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Seksual yang Catut Nama Kasatpol PP
Skandal Satpol-PP Bekasi: DPRD Desak BKPSDM Usut Dugaan Pelecehan Seksual
Kebocoran Pajak Hotel Rp2,7 Miliar, DPRD Desak Bapenda Kota Bekasi Bertindak Cepat!
Dana Hibah Rp100 Juta per RW Dinilai Timpang, DPRD Kota Bekasi Dorong Kajian Pemekaran RW
Komisi 1 DPRD Sentil Pemkot Bekasi Agar Percepat Proses Pencairan Dana Hibah Rp100 Juta per RW
Tagih Janji Presiden, Flyover Bulak Kapal Baru Dibangun 2027
Banpres Flyover Bulak Kapal Buram, DPRD Tagih Janji Presiden
Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:37 WIB

DPRD Kota Bekasi Siap Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Seksual yang Catut Nama Kasatpol PP

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Skandal Satpol-PP Bekasi: DPRD Desak BKPSDM Usut Dugaan Pelecehan Seksual

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kebocoran Pajak Hotel Rp2,7 Miliar, DPRD Desak Bapenda Kota Bekasi Bertindak Cepat!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dana Hibah Rp100 Juta per RW Dinilai Timpang, DPRD Kota Bekasi Dorong Kajian Pemekaran RW

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:24 WIB

Komisi 1 DPRD Sentil Pemkot Bekasi Agar Percepat Proses Pencairan Dana Hibah Rp100 Juta per RW

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x