- Pemkot Bekasi melalui Bapenda menyiapkan 20 jurusita bersertifikat PPNS untuk menindak pengusaha nakal.
- Sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari penyegelan tempat usaha hingga pemblokiran rekening bank milik wajib pajak penunggak.
- Strategi pemasangan stiker teguran terbukti efektif; dua manajemen hotel langsung melunasi tunggakan pajak senilai Rp520 juta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah agresif guna mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Bapenda kini tengah menyiapkan 20 jurusita khusus untuk menyegel aset hingga memblokir rekening para pengusaha nakal yang enggan menunaikan kewajibannya di Kota Bekasi. Langkah represif ini menjadi sinyal bahaya bagi wajib pajak yang selama ini membandel.
Langkah Agresif Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Restoran dan Hotel Kota Bekasi
Mengapa Bapenda Kota Bekasi Siapkan Jurusita Bersertifikat PPNS?
Bapenda Kota Bekasi secara khusus menyekolahkan 20 personelnya untuk mendapatkan sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar eksekusi penyegelan dan pemblokiran rekening memiliki payung hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan bahwa persiapan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan kebocoran pajak daerah, khususnya pada sektor perhotelan dan restoran.
”Saya sekarang lagi mengkursuskan 20 orang jurusita. Kita pelajari dulu regulasinya dari Jakarta, karena untuk melakukan penyegelan hingga pemblokiran rekening wajib pajak penunggak, kita harus punya tenaga PPNS yang sudah bersertifikat,” kata M. Solikhin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, dikutip Jumat (24/07/2026).
Apa Dampak Sanksi Stiker bagi Penunggak Pajak di Kota Bekasi?
Pemasangan stiker teguran memberikan efek kejut dan sanksi sosial yang langsung membuahkan hasil tanpa harus merusak iklim investasi di Kota Bekasi.
Sebelum sanksi pemblokiran rekening dijatuhkan, Pemkot Bekasi tetap mengedepankan teguran tertulis di lokasi usaha.
Taktik persuasif yang dibarengi ketegasan ini terbukti sangat efektif dalam menarik piutang daerah.
”Sementara ini kita pasang stiker teguran untuk memberikan efek jera. Tapi kalau tetap tidak beriktikad baik, sanksi terberatnya bisa pemblokiran rekening atau penyitaan. Contohnya dua hotel penunggak kemarin, setelah ditindak, menunggak Rp 520 juta langsung lunas 100 persen,” tegasnya.
Keseriusan instansi di bawah arahan Wali Kota Bekasi ini diharapkan mampu mendongkrak pencapaian target PAD tahun ini demi kelancaran pembangunan daerah.
Bagaimana pendapat Anda tentang ketegasan Bapenda Kota Bekasi ini? Bagikan artikel ini ke media sosial Anda dan tinggalkan opini di kolom komentar! Baca juga berita terkait ekonomi dan pembangunan Kota Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







