Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait ketegasan pemerintah dalam menindak penunggak pajak restoran dan hotel di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait ketegasan pemerintah dalam menindak penunggak pajak restoran dan hotel di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

  • ​Pemkot Bekasi melalui Bapenda menyiapkan 20 jurusita bersertifikat PPNS untuk menindak pengusaha nakal.
  • ​Sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari penyegelan tempat usaha hingga pemblokiran rekening bank milik wajib pajak penunggak.
  • ​Strategi pemasangan stiker teguran terbukti efektif; dua manajemen hotel langsung melunasi tunggakan pajak senilai Rp520 juta.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah agresif guna mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Bapenda kini tengah menyiapkan 20 jurusita khusus untuk menyegel aset hingga memblokir rekening para pengusaha nakal yang enggan menunaikan kewajibannya di Kota Bekasi. Langkah represif ini menjadi sinyal bahaya bagi wajib pajak yang selama ini membandel.

​Langkah Agresif Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Restoran dan Hotel Kota Bekasi

​Mengapa Bapenda Kota Bekasi Siapkan Jurusita Bersertifikat PPNS?

​Bapenda Kota Bekasi secara khusus menyekolahkan 20 personelnya untuk mendapatkan sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar eksekusi penyegelan dan pemblokiran rekening memiliki payung hukum yang kuat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan bahwa persiapan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan kebocoran pajak daerah, khususnya pada sektor perhotelan dan restoran.

​”Saya sekarang lagi mengkursuskan 20 orang jurusita. Kita pelajari dulu regulasinya dari Jakarta, karena untuk melakukan penyegelan hingga pemblokiran rekening wajib pajak penunggak, kita harus punya tenaga PPNS yang sudah bersertifikat,” kata M. Solikhin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, dikutip Jumat (24/07/2026).

​Apa Dampak Sanksi Stiker bagi Penunggak Pajak di Kota Bekasi?

​Pemasangan stiker teguran memberikan efek kejut dan sanksi sosial yang langsung membuahkan hasil tanpa harus merusak iklim investasi di Kota Bekasi.

Sebelum sanksi pemblokiran rekening dijatuhkan, Pemkot Bekasi tetap mengedepankan teguran tertulis di lokasi usaha.

Taktik persuasif yang dibarengi ketegasan ini terbukti sangat efektif dalam menarik piutang daerah.

​”Sementara ini kita pasang stiker teguran untuk memberikan efek jera. Tapi kalau tetap tidak beriktikad baik, sanksi terberatnya bisa pemblokiran rekening atau penyitaan. Contohnya dua hotel penunggak kemarin, setelah ditindak, menunggak Rp 520 juta langsung lunas 100 persen,” tegasnya.

​Keseriusan instansi di bawah arahan Wali Kota Bekasi ini diharapkan mampu mendongkrak pencapaian target PAD tahun ini demi kelancaran pembangunan daerah.

Bagaimana pendapat Anda tentang ketegasan Bapenda Kota Bekasi ini? Bagikan artikel ini ke media sosial Anda dan tinggalkan opini di kolom komentar! Baca juga berita terkait ekonomi dan pembangunan Kota Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?
Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi
APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIB

Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x