Bawaslu Rangkul DLH Kota Bekasi “Recycle” Ratusan Ribu Limbah APK Pemilu 2024

- Jurnalis

Kamis, 15 Februari 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak kurang dari 114.767 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 berhasil ditertibkan selama masa tenang 11-13 Februari 2024.

Tak kurang dari 114.767 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 berhasil ditertibkan selama masa tenang 11-13 Februari 2024.

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi berencana akan melimpahkan limbah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi untuk dilakukan pengolahan. [irp posts=”8903″ ] Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas LH menyoal limbah APK yang nantinya akan diolah.
“Kita akan diskusikan dengan Dinas LH tentang rencana pengolahan limbah APK Pemilu 2024,” ucap Vidya kepada rakyatbekasi.com, Kamis (15/02/2024).
Tak kurang dari 114.767 APK yang berhasil dikumpulkan selama penertiban di masa tenang Pemilu 2024, 11-13 Februari 2024. [irp posts=”8900″ ] Bawaslu Kota Bekasi akan memberikan jeda waktu selama sepekan kepada para Partai Politik (Parpol) untuk dapat mengambil APK yang dirasa masih dibutuhkan.
“Jadi memang kita sudah bersurat kepada pimpinan parpol untuk melakukan penertibkan APK secara mandiri, karena itu juga merupakan kewajiban dari peserta pemilu sekaligus juga sebagai Parpol. Selanjutnya jika tidak diturunkan secara mandiri dalam jangka waktu yang diberikan, APK tersebut akan kami serahkan ke Dinas LH,” ungkapnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto mengaku bahwa pihaknya siap menerima dan menampung limbah APK Pemilu 2024. [irp posts=”8889″ ] Tak hanya menampung, Yudianto mengungkapkan bahwa DLH Kota Bekasi siap mengelola limbah APK Pemilu 2024 yang masuk dalam kategori limbah B3 spesifikasi. Karena untuk mengelola sampah APK tersebut harus meminta persetujuan dari penyelenggara dan peserta pemilu 2024. [irp posts=”8625″ ] “Jika memang mendapat persetujuan dari penyelenggara dan peserta pemilu 2024, APK Pemilu 2024 yang merupakan limbah B3 spesifikasi, bisa diserahterimakan ke DLH untuk di-recycle dengan TPS3R dan BSU sehingga memiliki nilai ekonomis,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x