Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan UMSK Kota Bekasi 2025 Masih Alot

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 masih belum menemui titik temu yang disepakati oleh seluruh pihak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa usulan UMSK Kota Bekasi 2025 masih dalam proses negosiasi.

Pada Jumat (13/12/2024), unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) masih melakukan rapat internal mengenai pembahasan UMSK tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada titik temu menyoal kesepakatan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhakamy saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat sekira pukul 17.44 WIB, Jumat (13/12/2024) sore.

Hingga berita ini dituliskan pada pukul 17.53 WIB, belum ada kabar lanjutan mengenai penetapan UMSK Kota Bekasi untuk tahun mendatang.

Sebelumnya, Depeko Kota Bekasi merekomendasikan usulan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 agar sedikit lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang telah disepakati.

Depeko dan Pemerintah Daerah setempat telah menyepakati kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Usulan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu membuat UMK Kota Bekasi pada tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.

Mengenai UMSK, hingga kini pembahasan masih berlangsung. Anggota Depeko Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja, Abdul Haris, menjelaskan bahwa UMSK bukanlah hal baru.

“Pada tahun 2020, kami mendapatkan UMSK dengan 6 angka dan mengakomodir 31 Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam putusan UMSK 2020,” ujarnya saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Disnaker Kota Bekasi, Rabu malam (11/12/2024).

Haris menjelaskan, pada tahun 2020, landasan hukum yang digunakan adalah Permenaker Nomor 1 Tahun 1999, di mana UMSK sekurang-kurangnya 5 persen dari UMK.

“Angka yang kami dapat waktu itu untuk nilai terendah sekitar 8 persen dari UMK dan tertinggi 13 persen,” jelasnya.

Pada tahun 2025, standar UMSK harus di atas UMK dan di bawah UMP, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Kalau UMK 6,5 persen, maka otomatis kami merekomendasikan UMSK di angka 6,6 hingga 6,9 persen,” sambung Haris.

Namun, sudut pandang APINDO Kota Bekasi menolak kenaikan UMSK 2025 karena memberatkan para pelaku usaha.

“Karena UMK saja mereka tolak, ujung-ujungnya terpaksa mengikuti penetapan UMK 2025. Akhirnya, UMSK konsepnya tidak ada,” tuturnya.

Atas dasar itu, Jumat (13/12/2024), Depeko akan melakukan rapat kembali bersama seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota Bekasi, APINDO, Serikat Pekerja, dan Depeko yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Dalam usulan UMK dan UMSK 2025, Pemerintah Daerah mempunyai masa tenggang waktu sampai tanggal 18 Desember untuk mengusulkan upah dari kedua sektor tersebut, yang nantinya akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera ditetapkan pada tahun mendatang.

Terpisah, Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhakamy menyatakan bahwa usulan UMSK 2025 dinilai sangat memberatkan bagi para pelaku usaha.

“Nampaknya tidak ada perusahaan yang masuk kelompok sektoral itu, sehingga turut membebani kami apabila usulan tersebut terealisasikan,” tuturnya singkat.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV sesuai Nomenklatur Baru
Dua Sapi di Kota Bekasi Terkonfirmasi Terindikasi PMK, DKPPP Lakukan Pencegahan dan Vaksinasi
Disperkimtan Susun Proyeksi Pembangunan Tahap Ketiga GOR Terpadu pada Tahun 2025
Capai 60 Persen di Awal 2025, Disperkimtan Targetkan Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Rampung 2026
Geruduk Kejari Kota Bekasi, LSM Jeko Desak Penuntasan Kasus Korupsi Alat Olahraga
Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi
Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD
Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV sesuai Nomenklatur Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:19 WIB

Dua Sapi di Kota Bekasi Terkonfirmasi Terindikasi PMK, DKPPP Lakukan Pencegahan dan Vaksinasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:55 WIB

Disperkimtan Susun Proyeksi Pembangunan Tahap Ketiga GOR Terpadu pada Tahun 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:45 WIB

Capai 60 Persen di Awal 2025, Disperkimtan Targetkan Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Rampung 2026

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:01 WIB

Geruduk Kejari Kota Bekasi, LSM Jeko Desak Penuntasan Kasus Korupsi Alat Olahraga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!