Berdiri Di Atas RTH dan Langgar GSS, Forkorindo Desak Kantor BBWS Citarum Dibongkar

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum

Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum

KOTA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kota Bekasi, Herman Sugianto mengatakan bahwa bangunan milik Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) yang berdiri di badan Sungai Kali Bekasi harus segera dibongkar.

Selain terbukti memakan badan sungai, kata dia, keberadaan bangunan itu jelas terindikasi menyalahi aturan serta mengurangi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Itu bangunan yang berdiri di badan Sungai kali Bekasi harus dibongkar, karena tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau,” ujar Herman kepada Rakyat Bekasi.Com, Rabu (13/07/2022).

Herman menjelaskan bahwa di pasal 15 Permen PUPR berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo, dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Selain itu dirinya juga mengkritik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi karena terkesan abai dengan membiarkan bangunan tersebut berdiri di badan sungai Kali Bekasi.

“Mestinya, bangunan itu berada di luar garis sempadan Sungai Bekasi, kemudian mengembalikan lebar semula,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Daya Air Dinas BMSDA Kota Bekasi, Anjar mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait Kali Bekasi melainkan wewenang pemerintah pusat.

Kemudian bangunan tersebut, kata dia, merupakan milik Kementerian PUPR.

“Dan (bangunan) itu pastinya sudah dipertimbangkan keberadaannya terkait dengan penanganan Kali Bekasi kedepannya, termasuk operasionalnya. Kalau kita hanya mendukung.” ucapnya singkat melalui sambungan telepon. (ton/mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru