Dana Hibah Partai Politik di Kota Bekasi Tahun 2025 Naik Jadi Rp 11,5 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana hibah partai politik.

Ilustrasi Dana hibah partai politik.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengganggarkan peningkatan anggaran dana hibah untuk partai politik yang memiliki kursi legislatif di Kota Bekasi pada tahun 2025 mendatang.

Adapun setiap partai politik yang memiliki kursi di parlemen nantinya mendapatkan Rp 7.500 persuara dalam capaian mereka di pemilu 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Nesan Sudjana mengatakan, pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 memiliki jumlah pemilih sebanyak 1.809.574 suara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan angka partisipasi dalam pemilih mencapai 80,02 persen. Ke depannya tentunya Pemerintah Daerah harus mengeluarkan kocek yang lebih dalam lagi, karena apa? Setiap perolehan satu suara partai di parlemen akan dikali Rp 7.500,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi Nesan Sujana saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/05/2024).

Oleh karena itu di tahun 2025 mendatang, Pemkot Bekasi bakal menggelontorkan dana hibah partai politik sekira Rp 11,5 miliar. Sementara tahun ini, setiap Parpol di wilayahnya diberikan dana hibah oleh Pemerintah Daerah sebanyak Rp 8,3 miliar.

“Sehingga dimana per suara konstituen itu di akhir 2023 bukan lagi dihitung Rp 1.500 lagi per suara Partai Politik, tetapi di kali Rp 7.500,” ungkapnya.

Nesan menilai, perhitungan suara setiap Parpol di Jawa Barat belum tentu semuanya merata secara perhitungan suara yang mencapai Rp 7.500 untuk persuara Partai.

Karena, menurutnya persetujuan perhitungan satu suara partai mesti dilakukan melalui persetujuan oleh Wali Kota. Sebab, masih ada di wilayah lain Jawa Barat yang masih menghitung satu suara partai mencapai Rp 4.500.

Ia melanjutkan, dana hibah Parpol yang diberikan Pemerintah Daerah pada tahun 2024 ini. Tentunya akan segera berakhir pada Bulan September mendatang, sesuai persetujuan dana hibah Partai melalui periode 2019 – 2024.

“Jadi peningkatan perhitungan dana hibah baru yang kita usulkan akan terealisasi pada awal tahun 2025, karena harus proses. Dana itu diusulkan dari masing-masing Parpol, Ketua, Sekretaris dan Bendahara berdasarkan jumlah konstituennya mereka se-kota Bekasi melalui perolehan suara Pemilu legislatifnya,” jelasnya.

Nesan mengungkapkan, proses pencairan dana hibah Partai, tentunya juga memakan waktu bilamana Pemerintah Daerah hendak memberikan dana tersebut kepada mereka.

Hal itu, turut dilihat bagaiman laporan keuangan Partai yang nantinya akan diserahkan melalui hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai syarat layak atau tidaknya setiap Partai mempertanggungjawabkan laporan keuangan mereka sendiri, selepas mendapatkan dana hibah.

“Cuman kadang SPJ nya agak lambat dari Pemerintah Daerah. Dana hibah yang kami berikan itu penggunaannya ada keperluan untuk administrasi Partai, Nanti keuangannya di kelola oleh DPD atau DPC Parpol,” sambungnya.

“Nanti sesuai pengajuan, Karena untuk dana hibah sendiri Parpol bikin proposal pengajuan ke Pemerintah Daerah. Cuman dana hibah yang 2024 ini akan habis di Bulan Agustus atau September. Cuman untuk yang saat ini kita masih menunggu dari hasil BPK yang belum mengaudit semua Partai, Bilamana ada laporan keuangan mereka yang engga beres atau belum rapih, maka kita jangan dikasih dulu, karena liat keuangan anggaran daerah juga,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli
Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:49 WIB

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:51 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Berita Terbaru

error: Content is protected !!