Kota Bekasi – Dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Wilayah Jabodetabek, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat).
Seperti diketahui, Uji emisi kendaraan merupakan kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Kendaraan yang lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, bahwa Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) akan dilaksanakan dalam tiga gelombang yaitu pada tanggal 28 Agustus 2023, 31 Agustus-1 September 2023, dan 4-6 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini Gelombang ke-satu telah dilaksanakan, dimulai pukul 08.00 s/d selesai berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Rawalumbu. Untuk personil penguji dan alat uji emisi yang digunakan berasal dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta,” ucap Kepala DLH Kota Bekasi Yudianto kepada rakyatbekasi.com, Senin (28/08/23).
Selanjutnya, untuk petugas penginput data dan hasil uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui Aplikasi uji emisi SIUMI (Sistem Informasi Uji Emisi) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk hari ini, lanjut Yudianto, total kendaraan bermotor roda 4 yang diuji emisi sebanyak 104 kendaraan, dengan rincian 88 kendaraan berbahan bakar bensin, dengan 83 kendaraan lulus uji dan 5 kendaraan tidak lulus uji.
Dan sebanyak 16 kendaraan berbahan bakar solar, dengan 13 kendaraan lulus uji dan 3 kendaraan tidak lulus uji.
“Maka dari itu bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kami rekomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan sehingga gas buang kendaraan jadi lebih ramah lingkungan,” ungkap Yudianto.