Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mengimbau masyarakat pendatang untuk melakukan pelaporan administrasi kependudukan kepada pengurus wilayah setempat setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Imbauan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang terbuka terhadap warga pendatang, namun tetap menekankan pentingnya pendataan sebagai bentuk tertib administrasi.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menegaskan bahwa Kota Bekasi sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memberikan hak kepada siapa pun untuk datang dan menetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia menekankan bahwa administrasi kependudukan tetap menjadi hal yang wajib dilakukan bagi warga pendatang.
“Kota Bekasi adalah bagian dari NKRI. Maka, siapa pun dari seluruh wilayah Indonesia berhak datang ke Kota Bekasi. Kita tidak bisa melarang orang untuk datang, karena Kota Bekasi memang terbuka bagi siapa saja yang ingin menetap,” ujar Oloan Nababan kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Minggu (06/04/2025).
Menurut Oloan, warga pendatang harus memiliki tujuan yang jelas saat datang ke Kota Bekasi, baik untuk bekerja maupun mencari peluang kehidupan yang lebih baik.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa mereka wajib memiliki identitas kependudukan yang sah.
“Ketika seseorang datang ke Kota Bekasi untuk mengadu nasib, bekerja, atau mencari kehidupan yang lebih baik, maka mereka berhak atas itu. Namun, mereka juga harus memiliki identitas diri yang jelas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan wajib lapor kepada pengurus wilayah setempat,” sambungnya.
Pendataan ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa warga pendatang tercatat secara resmi, sehingga Pemerintah Kota Bekasi dapat mengelola kebijakan kependudukan dengan lebih baik.
Selain memiliki identitas kependudukan, Oloan juga menyoroti pentingnya warga pendatang memiliki tempat tinggal yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa pendatang tidak boleh menjadi gelandangan dan harus memastikan tempat tinggal sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi.
“Setiap warga pendatang harus mempertimbangkan di mana mereka akan tinggal. Jangan sampai mereka datang tanpa kepastian tempat tinggal, karena itu akan menjadi masalah. Mereka harus memiliki tempat yang layak, apakah itu kos, kontrakan, rumah keluarga, rumah saudara, atau tinggal sementara di rumah teman,” paparnya.
Dengan imbauan ini, DPRD Kota Bekasi berharap agar warga pendatang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.
Selain itu, pendataan kependudukan yang baik juga akan mempermudah pemerintah dalam menyediakan berbagai layanan, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada setiap pendatang, namun tetap harus ada aturan yang ditaati. Dengan begitu, warga pendatang dapat menjalani kehidupan yang lebih terstruktur dan tidak menghadapi kendala dalam mengakses berbagai layanan,” pungkas Oloan.
Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan wilayah bagi pendatang dan penerapan aturan administrasi yang tertib demi keamanan dan ketertiban masyarakat.