DPRD Kota Bekasi Imbau Warga Pendatang untuk Tertib Administrasi Kependudukan

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan.

Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mengimbau masyarakat pendatang untuk melakukan pelaporan administrasi kependudukan kepada pengurus wilayah setempat setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Imbauan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang terbuka terhadap warga pendatang, namun tetap menekankan pentingnya pendataan sebagai bentuk tertib administrasi.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menegaskan bahwa Kota Bekasi sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memberikan hak kepada siapa pun untuk datang dan menetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menekankan bahwa administrasi kependudukan tetap menjadi hal yang wajib dilakukan bagi warga pendatang.

“Kota Bekasi adalah bagian dari NKRI. Maka, siapa pun dari seluruh wilayah Indonesia berhak datang ke Kota Bekasi. Kita tidak bisa melarang orang untuk datang, karena Kota Bekasi memang terbuka bagi siapa saja yang ingin menetap,” ujar Oloan Nababan kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Minggu (06/04/2025).

Menurut Oloan, warga pendatang harus memiliki tujuan yang jelas saat datang ke Kota Bekasi, baik untuk bekerja maupun mencari peluang kehidupan yang lebih baik.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa mereka wajib memiliki identitas kependudukan yang sah.

“Ketika seseorang datang ke Kota Bekasi untuk mengadu nasib, bekerja, atau mencari kehidupan yang lebih baik, maka mereka berhak atas itu. Namun, mereka juga harus memiliki identitas diri yang jelas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan wajib lapor kepada pengurus wilayah setempat,” sambungnya.

Pendataan ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa warga pendatang tercatat secara resmi, sehingga Pemerintah Kota Bekasi dapat mengelola kebijakan kependudukan dengan lebih baik.

Selain memiliki identitas kependudukan, Oloan juga menyoroti pentingnya warga pendatang memiliki tempat tinggal yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa pendatang tidak boleh menjadi gelandangan dan harus memastikan tempat tinggal sebelum memutuskan menetap di Kota Bekasi.

“Setiap warga pendatang harus mempertimbangkan di mana mereka akan tinggal. Jangan sampai mereka datang tanpa kepastian tempat tinggal, karena itu akan menjadi masalah. Mereka harus memiliki tempat yang layak, apakah itu kos, kontrakan, rumah keluarga, rumah saudara, atau tinggal sementara di rumah teman,” paparnya.

Dengan imbauan ini, DPRD Kota Bekasi berharap agar warga pendatang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.

Selain itu, pendataan kependudukan yang baik juga akan mempermudah pemerintah dalam menyediakan berbagai layanan, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.

“Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada setiap pendatang, namun tetap harus ada aturan yang ditaati. Dengan begitu, warga pendatang dapat menjalani kehidupan yang lebih terstruktur dan tidak menghadapi kendala dalam mengakses berbagai layanan,” pungkas Oloan.

Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan wilayah bagi pendatang dan penerapan aturan administrasi yang tertib demi keamanan dan ketertiban masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Gelar Reses Perdana Tahun 2026 Mulai Hari Ini
Komisi IX DPR RI Dorong Negara Tanggung Penuh Iuran BPJS Kesehatan Warga
DPRD Tagih Komitmen Wali Kota Bekasi Soal Modernisasi Angkot
Sopir Angkot Mengeluh, Ketua DPRD Panggil Dishub Urai Polemik Trans Beken
Komisi IV DPRD Warning Disdik Soal Penerapan Tes Kemampuan Akademik pada SPMB 2026
DPRD Kota Bekasi Ingatkan Dishub Soal Potensi Masalah Operasional Bus Trans Beken
Fraksi PKB Kota Bekasi Dorong Insentif Guru Ngaji Lekar Rp500 Ribu
DPRD Kota Bekasi Gandeng KPK Cegah Korupsi Anggaran Daerah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:09 WIB

DPRD Kota Bekasi Gelar Reses Perdana Tahun 2026 Mulai Hari Ini

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:49 WIB

Komisi IX DPR RI Dorong Negara Tanggung Penuh Iuran BPJS Kesehatan Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:07 WIB

DPRD Tagih Komitmen Wali Kota Bekasi Soal Modernisasi Angkot

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19 WIB

Sopir Angkot Mengeluh, Ketua DPRD Panggil Dishub Urai Polemik Trans Beken

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:58 WIB

Komisi IV DPRD Warning Disdik Soal Penerapan Tes Kemampuan Akademik pada SPMB 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca