KOTA BEKASI – Masyarakat yang ingin membeli makanan berbasis online melalui aplikasi jasa penyedia makanan, mulai ramai di dalam beberapa tahun belakangan ini. Bahkan, pangsa pasar layanan pesan-antar makanan secara daring diperkirakan cukup besar nan menjanjikan.
Melihat potensi tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi mulai melirik pelaku usaha jual beli makanan online melalui aplikasi untuk ditarik pajaknya ataupun menjadi wajib pajak baru.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso menjelaskan Bapenda Kota Bekasi saat ini mempunyai Sistem Manajemen Pendataan Potensi Pajak Daerah Restoran online (Simpokesi). Sistem ini digunakan untuk mendata potensi pajak terhadap pelaku usaha restoran online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsip nya bapenda kota bekasi terus bergerak terkait dengan peningkatan atau optimalisasi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Ini juga di perkuat dengan PKA 3 saya terkait pelatihan kepemimpinan administrator yang mengambil judul tersebut,” kata Agustinus Prakoso, Senin (17/07/2023).
Pria akrab disapa Bang Aga ini mengatakan sasaran dari Simpokesi ini adalah untuk menjaring dan mendata terhadap pelaku usaha makanan online melalui aplikasi yang ada seperti grabfood, gofood, shopeefood dan sebagainya, sesuai undang-undang nomor 1 AKPD tahun 2022.
“Kita sedang menyiapkan regulasinya, di Raperda sudah kita masukan unsur dari pendataan pajak restoran online. Kita juga di perkuat oleh regulasi keputusan Wali Kota Bekasi sejak Juni kemarin,” ujarnya.
Bang Aga tak lupa menuturkan bahwa pihaknya, Bapenda Kota Bekasi beberapa waktu lalu telah melakukan sosialisasi. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, edukasi diberikan kepada para pelaku usaha dan warga negara bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban terkait pajak.
“Tujuan utamanya adalah agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor jasa pelayanan di Kota Bekasi dapat meningkat melalui optimalisasi pendataan dan pemungutan pajak restoran online,” katanya.
Bang Aga pun menjelaskan bahwa Bapenda Kota Bekasi juga didukung oleh Keputusan Walikota Bekasi yang dikeluarkan pada Juni 2023.
“Keputusan ini memberikan tambahan kekuatan bagi upaya Bapenda dalam optimalisasi pendataan dan pajak restoran online,” jelasnya.
Lebih lanjut Bang Aga membeberkan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Bekasi untuk menjadikan restoran online sebagai wajib pajak adalah memiliki omset di atas Rp10 juta
“Dalam proses pendataan, jika setiap UPTD Kecamatan dapat mendata rata-rata 20 calon wajib pajak dengan omset sekitar Rp2 juta, maka akan ada tambahan pajak sebesar Rp40 juta per bulan. Dalam setahun, pendapatan tambahan dari pajak restoran online tersebut diperkirakan mencapai Rp450 juta hingga Rp500 juta,” terangnya.
Bang Aga juga mengatakan bahwa dengan adanya 12 kecamatan di Kota Bekasi, secara minimum, Bapenda Kota Bekasi berharap dapat mengumpulkan tambahan pendapatan sebesar Rp6 miliar dalam setahun dari pajak restoran online.
Adapun Bapenda Kota Bekasi memiliki upaya untuk terus berinovasi dan melakukan penetrasi dalam bidang Wasdal dengan tujuan mengoptimalkan PAD guna meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Saat ini, sebagian besar restoran online yang telah ada di pusat perbelanjaan atau gedung-gedung telah menjadi wajib pajak dengan tingkat ketaatan pajak sekitar 90 persen,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk diketahui bahwa inovasi kegiatan ini adalah dalam rangka pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator III yang sedang ditempuh Kabid Wasdal. (**)