Dianggap Langgar Perda, Satpol PP Segel Holywings Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Usai Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota kepada PT. Aneka Bintang Bekasi yang menaungi Holywings Bekasi, pihak Satpol PP Kota Bekasi lakukan penyegelan sementara dengan kata lain hanya pemberhentian jam operasional tempat tersebut, Rabu (29/06/2022).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyatakan saat ini Holywings Bekasi baru dihentikan sementara, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kalau mengacu kepada Perda nomor 15 Tahun 2020 dan itu jangka waktunya 7 hari. Tapi kita lihat bersama tim, apakah layak untuk diberikan izin atau kita tunda,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Abi mengatakan akan melakukan tindakan tegas yakni dengan cara penyegelan total jika Holywings Bekasi kedapatan tetap beroperasi selama proses pemberhentian sementara.

“Kalau dilakukan penyegelan atau dicabut, dengan otomatis perizinan gugur. Artinya pihak Holywings harus melakukan izin ulang. Walaupun saat ini hanya sementara, namun jika pihaknya memohon untuk dibuka kembali sebelum 7 hari Satpol PP tidak bisa bertindak langsung, dengan kata lain ada beberapa tim yang harus menyetujui,” bebernya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
Pemkot Bekasi Tolak Bela Pejabat Tersangka Pungli MCK Pasar Bantargebang!
Kejari Bekasi Libatkan Ahli Forensik Bongkar Pungli MCK Pasar Bantargebang
Bekasi Utara Peringkat Kelima Penjudi Online Terbanyak se-Jabodetabek! Ini Kata Wali Kota Tri Adhianto
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:35 WIB

Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:10 WIB

Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:55 WIB

Pemkot Bekasi Tolak Bela Pejabat Tersangka Pungli MCK Pasar Bantargebang!

Berita Terbaru

BAPAK PENDIDIKAN AGAMA: Suasana lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar Jalan K.H. Wahid Hasyim yang terletak di kawasan Menteng, tidak jauh dari Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. Nama jalan strategis ini didedikasikan untuk menghormati Pahlawan Nasional K.H. Abdul Wahid Hasyim, arsitek Piagam Jakarta, ayahanda Gus Dur, sekaligus Menteri Agama pertama Republik Indonesia yang memelopori integrasi kurikulum pendidikan nasional. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan KH Wahid Hasyim: Menteri Agama Pertama RI

Jumat, 17 Jul 2026 - 03:47 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x