Warga Bekasi Tertipu Investasi Saham Rp524 Juta, Terduga Pelaku Hendra MF Hasibuan Dilaporkan ke PMJ

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis investasi saham bodong di Bekasi.

Infografis investasi saham bodong di Bekasi.

  • ​Seorang ibu rumah tangga berinisial CB, warga Kota Bekasi, menjadi korban dugaan penipuan investasi saham.
  • Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp524.000.000.
  • Korban CB mentransfer dana secara bertahap selama periode tahun 2024 hingga 2025 ke rekening Hendra MF Hasibuan (Mantan Pegawai BNI KC Rantau Prapat).
  • Laporan resmi telah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4557/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Nasib malang menimpa CB, seorang ibu rumah tangga di wilayah Kota Bekasi. Ia terpaksa menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi saham.

CB mengaku menderita kerugian finansial mencapai setengah miliar rupiah akibat tergiur janji keuntungan besar yang ditawarkan terlapor Hendra MF Hasibuan.

Apa Modus Penipuan Investasi Saham yang Dialami Warga Bekasi di Mustikajaya?

Dugaan kasus investasi bodong Bekasi ini bermula ketika korban, CB, ditawari sebuah skema investasi saham yang menjanjikan keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena percaya pada Hendra MF Hasibuan (terlapor) yang diketahui merupakan mantan pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Kantor Cabang Rantau Prapat, korban CB setuju untuk menyetorkan modal awal.

Kronologi Warga Mustikajaya Tertipu Investasi Ratusan Juta

Berdasarkan data laporan kepolisian, aliran dana dari korban kepada terlapor terjadi tidak dalam satu waktu. Uang tersebut dikirim secara bertahap selama kurun waktu dua tahun, yakni periode 2024 hingga 2025, ke rekening Bank BRI atas nama Hendra MF Hasibuan.

SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4557/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya

Total kerugian riil yang diderita oleh CB mencapai Rp524.000.000. Aparat kepolisian masih mendalami bukti-bukti transaksi tersebut.

Mengapa Korban Melaporkan Hendra MF Hasibuan atas Dugaan Penipuan Investasi Saham?

Keputusan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib diambil setelah CB tidak mendapatkan kepastian terkait modal maupun keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.

Janji keuntungan tinggi itu ternyata fiktif belaka, dan uang pokok investasi tidak kunjung dikembalikan.

Dampak Hukum Apa yang Dihadapi Hendra MF HasibuanTerkait Laporan Penipuan Investasi Bekasi?

Terduga pelaku Hendra MF Hasibuan kini menghadapi konsekuensi hukum serius. Laporan korban di Polda Metro Jaya merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Pelapor, CB, sangat berharap Hendra MF Hasibuan segera mengembalikan total uang miliknya sebesar Rp524 juta tersebut.

Redaksi rakyatbekasi.com terus berupaya mengonfirmasi pihak Polda Metro Jaya mengenai kelanjutan laporan ini. Ikuti terus perkembangan berita hukum dan kriminal seputar Kota dan Kabupaten Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.

Bagikan artikel ini untuk meningkatkan kewaspadaan bersama, tinggalkan komentar Anda, dan pastikan untuk mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini] agar selalu update dengan berita terpercaya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
Solusi Relokasi PKL Jalan M Yamin: PTMP Siapkan Awning Rooftop, Exhaust Fan hingga Sewa Gratis di Pasar Baru
Dishub Usulkan Rute Baru TransBeken, DPRD Ingatkan Potensi Gesekan dengan Organda
KAWALI Desak KLH Telusuri Pencemaran Kali Bekasi, Pemkot Terkendala Kewenangan Penindakan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:46 WIB

KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 14:08 WIB

Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!

Jumat, 4 September 2026 - 10:20 WIB

Solusi Relokasi PKL Jalan M Yamin: PTMP Siapkan Awning Rooftop, Exhaust Fan hingga Sewa Gratis di Pasar Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x