Dikejar Sanksi KLHK, Proyek Sanitary Landfill TPA Sumur Batu Bekasi Masuk Tahap Tender

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengebut proyek modernisasi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Proyek strategis untuk mengubah sistem pembuangan open dumping menjadi sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan ini dilaporkan telah memasuki tahap tender konstruksi fisik.

Langkah percepatan ini diambil setelah Pemkot Bekasi menerima surat sanksi paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 17 September 2025 bagi Kota Bekasi untuk menunjukkan komitmen serius dalam membenahi TPA Sumur Batu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Sanitary Landfill dan Mengapa Mendesak?

Selama bertahun-tahun, TPA Sumur Batu menggunakan metode open dumping, di mana sampah hanya ditumpuk di area terbuka. Metode ini menimbulkan berbagai masalah serius, seperti:

  • Pencemaran air tanah oleh air lindi (cairan sampah).
  • Bau tidak sedap yang mengganggu warga sekitar.
  • Pelepasan gas metana yang berkontribusi pada pemanasan global.

Metode sanitary landfill adalah solusi modern yang jauh lebih aman. Dalam sistem ini, sampah dipadatkan dan ditimbun di dalam sel atau lubang yang dasarnya dilapisi lapisan kedap air (geomembran) untuk mencegah kebocoran air lindi. Sistem ini juga dilengkapi dengan pengelolaan gas dan pengolahan air lindi, sehingga dampak buruk terhadap lingkungan bisa diminimalisir.

Tahapan Proyek dan Kendala Waktu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, mengakui bahwa proyek ini merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan proses panjang.

“Proses perubahan dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill membutuhkan waktu yang sangat panjang, mulai dari perencanaan, penganggaran, pekerjaan konstruksi, hingga evaluasi,” ucap Yudianto kepada rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Rabu (23/07/2025).

Meskipun tenggat waktu dari KLHK hanya enam bulan, Yudianto menyatakan bahwa pemerintah pusat memaklumi jika konstruksi fisik tidak akan selesai 100% dalam periode tersebut.

“Yang terpenting adalah pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmen nyata dalam memulai perubahan pengelolaan sampah ini, di samping nanti ada dukungan dari proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) yang juga akan kita laksanakan,” imbuhnya.

Skema Anggaran Bertahap Disiapkan

Untuk merealisasikan proyek vital ini, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa pembiayaan akan dilakukan secara bertahap.

“Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran awal sebesar Rp20 Miliar yang akan dikucurkan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada tahun 2025 ini,” jelas Tri Adhianto.

Selanjutnya, telah dialokasikan dana sebesar Rp38 Miliar dalam APBD Murni. “Jadi kita sudah punya cadangan untuk tahun ini dan tahun depan sebesar Rp58 miliar. Kekurangannya, yang kurang lebih sekitar Rp100 Miliar lagi, saya kira bisa kita selesaikan pada ABT berikutnya,” terangnya.

Pihak Pemkot Bekasi optimistis sisa kebutuhan anggaran dapat dipenuhi pada penganggaran tahun berikutnya untuk memastikan proyek ini berjalan hingga tuntas.

Modernisasi TPA Sumur Batu menjadi sanitary landfill merupakan langkah krusial untuk kesehatan lingkungan di Kota Bekasi. Masyarakat diundang untuk terus mengawal progres proyek vital ini demi terwujudnya kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:35 WIB

Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x