Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad sedang mengkaji lebih lanjut terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
Gani menyebut bahwa tidak ada konsekuensi bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk menolak kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Di sisi lain, jika APINDO merasa keberatan terkait UMSK, kajian lebih lanjut diperlukan sebelum rekomendasi penetapan UMK dan UMSK Tahun Depan diberikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin paling lambat pada tanggal 18 Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kasus yang berbeda, kalau UMK ini kan Pemerintah Pusat sudah menetapkan, mau tidak mau, suka tidak suka kebijakannya sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat yaitu 6,5 persen,” ujar Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Mal Pelayanan Publik Graha H. Dudung T. Ruskandi selepas peresmian mal tersebut di Jalan Ahmad Yani, Senin (16/12/2024).
Pj Gani menjelaskan bahwa penetapan UMSK pada prinsipnya berada pada Dewan Pengupahan yang melibatkan APINDO, buruh, dan pemerintah.
Gubernur, kata dia, tidak akan menetapkan kedua upah jika tidak ada kesepakatan bersama.
“Jadi prinsipnya UMSK itu harus disepakati sebagaimana Permenaker yang dikeluarkan mengenai UMK itu,” jelasnya.
Namun demikian, APINDO Kota Bekasi menyebut para pelaku usaha terancam gulung tikar massal jika usulan kenaikan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menyikapi hal itu, PJ Gani, yang juga Kabiro Hukum asal Kemendagri, mengaku akan berkoordinasi dengan intens dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penetapan UMK dan UMSK bisa menemui titik temu.
“Gubernur hanya menerima kalau sudah ada kesepakatan. Karena di Permenaker itu Gubernur dapat menetapkan jika sudah ada kesepakatan,” tambahnya.
Pj Gani juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di Kota Bekasi agar tetap terjaga dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang kebijakan.
“Kita jaga iklim investasi, jangan sampai dengan upah yang sudah sedemikian tinggi di Kota Bekasi ini bisa mematikan investasi. Kita jaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dan investasi yang ada di Kota Bekasi harus terus berjalan,” ujarnya.
“Jangan sampai nanti banyak pabrik yang tutup, merelokasi ke tempat lain hanya gara-gara tidak kuat membayar upah di Kota Bekasi. Ini bisa menjadi bencana bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah menyepakati hasil Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.
Usulan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347.322 membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.
Penetapan UMSK Tahun 2025 juga telah disetujui bersama, dengan kenaikan untuk beberapa sektor.
Dalam pembahasan penetapan UMSK, unsur akademisi melihat ada satu sektor, yakni konstruksi, yang memenuhi syarat untuk kenaikan UMSK.
Sektor konstruksi di Kota Bekasi diusulkan naik sebesar 0,5 persen dari ambang batas awal penetapan UMSK dan UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen.
Pemerintah Kota Bekasi dan Depeko menetapkan kenaikan upah untuk tiga sektor UMSK tertentu:
- Sektor Pertambangan selaku Golongan Kerja Pertama dengan risiko tinggi diusulkan naik 1 persen (menjadi 7,5 persen).
- Sektor Manufaktur selaku Golongan Kerja Kedua dengan risiko sedang diusulkan naik 0,635 persen (menjadi 7,135 persen).
- Sektor Padat Karya selaku Golongan Kerja Ketiga dengan risiko kecil diusulkan naik 0,35 persen (menjadi 6,85 persen).