Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang akan diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN untuk meringankan beban masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) mengungkapkan bahwa kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai amanat UU HPP dan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ungkap Airlangga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN mencakup sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu.

Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Langkah ini diambil untuk memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

“Barang-barang sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu akan dibebaskan dari PPN. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka,” jelas Airlangga.

Sementara itu, beberapa barang lain seperti tepung terigu dan minyak goreng akan dikenakan PPN sebesar 11%, tidak naik menjadi 12% seperti yang diberlakukan pada barang dan jasa lainnya.

“Jadi tidak naik ke 12%, begitu juga tepung terigu dan gula industri,” tambah Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait perubahan tarif PPN ini.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN ini,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?
Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas
Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK
Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto
Takut Ditahan Usai Pemeriksaan, Hasto Bawa Rombongan Pengacara pakai Bus Pariwisata ke KPK
Gegara Madrasah dan Ponpes Tak Kebagian, MUI Pinta Program MBG Dibatalkan
Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Diduga Upaya Pengalihan Isu dari Pengumuman OCCRP
Sempat Mangkir, Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan KPK pada 13 Januari 2025

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34 WIB

Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?

Senin, 13 Januari 2025 - 17:08 WIB

Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas

Senin, 13 Januari 2025 - 13:42 WIB

Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK

Senin, 13 Januari 2025 - 12:13 WIB

Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto

Senin, 13 Januari 2025 - 11:52 WIB

Takut Ditahan Usai Pemeriksaan, Hasto Bawa Rombongan Pengacara pakai Bus Pariwisata ke KPK

Berita Terbaru

Google juga meluncurkan beberapa kampanye, seperti

Ekstra

Google Mulai Ditinggal, Pangsa Pasar Turun di Bawah 90%

Minggu, 19 Jan 2025 - 16:04 WIB

error: Content is protected !!