Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang akan diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN untuk meringankan beban masyarakat.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) mengungkapkan bahwa kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai amanat UU HPP dan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ungkap Airlangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN mencakup sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu.
Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Langkah ini diambil untuk memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.
“Barang-barang sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu akan dibebaskan dari PPN. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka,” jelas Airlangga.
Sementara itu, beberapa barang lain seperti tepung terigu dan minyak goreng akan dikenakan PPN sebesar 11%, tidak naik menjadi 12% seperti yang diberlakukan pada barang dan jasa lainnya.
“Jadi tidak naik ke 12%, begitu juga tepung terigu dan gula industri,” tambah Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Selain itu, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait perubahan tarif PPN ini.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN ini,” tutupnya.