Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang akan diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN untuk meringankan beban masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) mengungkapkan bahwa kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai amanat UU HPP dan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ungkap Airlangga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN mencakup sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu.

Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Langkah ini diambil untuk memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

“Barang-barang sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu akan dibebaskan dari PPN. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka,” jelas Airlangga.

Sementara itu, beberapa barang lain seperti tepung terigu dan minyak goreng akan dikenakan PPN sebesar 11%, tidak naik menjadi 12% seperti yang diberlakukan pada barang dan jasa lainnya.

“Jadi tidak naik ke 12%, begitu juga tepung terigu dan gula industri,” tambah Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait perubahan tarif PPN ini.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN ini,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!